Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28321/PP/M.XIV/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-28321/PP/M.XIV/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Pine Oil 50% Min, negara asal China sebesar CIF USD 28,512.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 20.720.899 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai Keputusan Nomor : KEP-2556/KPU.01/2009 tanggal 08 April 2009 Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Pine Oil 50% Min Asal China sebesar CIF USD 28,512.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon  Banding  menjelaskan  impor berdasarkan sales contract pembelian Pine Oil 50% Min bulan Juni 2008 dengan waktu pengiriman bulan September 2008, namun pada pelaksanaannya supplier baru bisa mengapalkan kargo impor tersebut bulan Desember 2008 dikarenakan kekurangan bahan baku untuk memproduksi barang yang diimpor sehingga supplier harus menunda pengiriman tersebut. Pada saat barang impor dikapalkan, pasaran barang tersebut telah naik berkisar USD 1,800/MT-USD 1,900/MT, dikarenakan sudah memegang komitmen maka supplier tetap dapat memenuhi pengiriman dengan berdasarkan harga yang tercantum dalam sales contract tersebut.

Menurut Majelis:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2556/KPU.01/2009 tanggal 08 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 28,512.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

 

bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00 atau CNF USD 1,560.00/MT adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008 dengan menggunakan metode III berdasarkan data pembanding PIB Nomor 404553 tgl 09/12/2008 yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan harga CIF USD 1,980.00/TNE;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan perbedaan harga Pine Oil antara yang diberitahukan dalam PIB Nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar USD 1,560.00/TNE (PIB Sengketa) dengan PIB Nomor 404533 tanggal 09 Desember 2008 (PIB Pembanding) terjadi karena perbedaan tanggal sales contract atau tanggal transaksi dan supplier produk tersebut;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

1. Sales Contract Nomor : JK 8003 tanggal 13 Juni 2008,
2. Korespondensi dengan Pihak Supplier untuk Konfirmasi Harga
3. Purchase Order Nomor : 200801497/JKR/I,
4. Commercial Invoice Nomor RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008,
5. Bill of Lading Nomor: 0288010162 tanggal 04 Desember 2008,
6. Packing List Nomor RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008,
7. Certificate Of Analysis,
8. Surat Keterangan Badan POM RI Nomor : PO.03.01.321.1.16479
9. Polis Asuransi TMD/MIMP/08/018070 tanggal 4 Desember 2008,
10. PIB nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008,
11. Bukti pembayaran atau bukti pendebetan rekening,
12. Statement of account ABC BANK Nomor Rekening 000.00.11.97.XXX,
13. SSPCP
14. Faktur Pajak Standar,
15. Perhitungan Harga Pokok Penjualan,
16. Kartu Hutang,
17. Laporan Mutasi Penerimaan Barang Pine Oil
18. Laporan Mutasi Buku Besar
19. Dokumen Importasi Pine Oil;

 

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 200801497/JKR/I tanggal 13 Juni 2008, mengajukan pembelian atas PINE OIL 50% kepada Supplier Resouce International Trading Company, dengan perincian sebagai berikut :

QUANTITY DESCRIPTION UNIT PRICE (USD) AMOUNT (USD)
43.200 MT PINE OIL 50 % 1,560.000/MT 67,392.00
Sixty-Seven Thousand Three Hundred Ninety-Two and no/100 CNF JAKARTA
67,392.00

 

bahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier DEF International Trading Company sesuai Sales Contract Nomor : JK8003 tanggal 13 Juni 2008, dengan perincian sebagai berikut :

Name Of Commodity Quantity Unit Price Total Amount (USD)
Pine Oil, 50% MIN 43.2 M/T
(3FCL))  
CNF JAKARTA
USD 1560/MT
    USD 67,392.00

 

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008, dengan perincian antara lain sebagai berikut :

Contract No. : JK8003-1
Invoice of : 14.4 MT (1FCL) PINE OIL 50% MIN
Shipped from : Fuzhou, China
Ocean Vessel : Chin Chun

Marine insurance to be covered by THE BUYER

Description Quantity Unit Price Total Value
PINE OIL 50% MIN

Packing : in 180 kgs New Galvanized Iron Drum With White Cap
14.4 MT
(1 FCL)
    CNF JAKARTA
USD 1560/MT
    USD 22,464

 

bahwa Supplier DEF International Trading Company menerbitkan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :

Shipping Marks Description N.W. G.W. Measure ment
N/M PINE OIL 50 % MIN
Packing : in 180 kgs New Galvanized Iron Drum With White Cap

B/L No. : 0288010162
Total : 80 Drums
Containet No. / Seal No.
WHLU2300393/WHLM234304
14.4MT
(1 FCL)
16080
Kgs
20 CBM
Total Eighty Drums Only 14.4MT 16080 20 CBM

 

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : 0288010162 tanggal 04 Desember 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : DEF International Trading Company
Port of Loading : Fuzhou, China
Port of Discharge : Tanjung Priok Jakarta
Description : 1 Container (80 Drums)
14.4 MT Pine Oil 50% Min (PP Resin)
Gross Weight : 16,080.00. kgs;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008 adalah Pine Oil 50 % Min dari DEF International Trading Company dengan harga sebesar CNF USD 22,464.00;

bahwa barang impor Pine Oil 50 % Min dengan Invoice Nomor : RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Certificate of Insurance Nomor : TMD/MIMP/08/018070 tanggal 4 Desember 2008 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi GHI Indonesia dengan nilai pertanggungan sebesar USD 22,464.00;

bahwa barang impor Pine Oil 50 % Min dengan Bill of Lading Nomor: 0288010162 tanggal 04 Desember 2008 dan Invoice Nomor : RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00;

bahwa nilai pabean atas impor Pine Oil 50 % Min dengan PIB Nomor 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 28,512.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00 adalah Pine Oil 50 % Min dari DEF International Trading Company sesuai dengan Invoice Nomor : RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008 dan Bill of Lading Nomor : 0288010162 tanggal 04 Desember 2008 ;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran berupa Manual Payment Order melalui Bank ABC tanggal 22 Desember 2008 kepada DEF International Trading Company, alamat Room 1002, Grand City Plaza No. 1 Sai Lau Kok Road Tsuen Wan, Hongkong, Nomor rekening 032-894578-838 sebesar USD 22,464.00, dan telah didebet tanggal 22 Desember 2008 sebesar USD 22,464.00 sesuai rekening koran ABN AMRO Bank periode tanggal 19 Desember 2008 sampai dengan tanggal 23 Desember 2008, dan pada tanggal yang sama telah tercatat di dalam Laporan Mutasi Buku Besar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor RIT8003JK-1 tanggal 04 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Pine Oil 50% Min dari, DEF International Trading Company sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 408915 tanggal 12 Desember 2008 sebesar CIF USD 22,464.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;

Memperhatikan:

Surat Banding, Keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2556/KPU.01/2009 tanggal 08 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-000028/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Januari 2009, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Pine Oil 50% Min Negara asal China sebesar CIF USD 22,464.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 408915 tanggal 12 Desember 2008 , sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.