Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 22603.R/PP/M.VIII/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 22603.R/PP/M.VIII/19/2011

Jenis Pajak : SPKPBM
     
Pokok Sengketa : Revisi Putusan
     
     
Menurut Terbanding : Surat Terbanding Nomor : S-1458/KPU.01/2010 tanggal 02 November 2010 tentang Konfirmasi Penetapan Pengadilan Pajak pada pokoknya menyatakan:

bahwa sehubungan dengan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22603/PP/M.VIII/19/2010 diucapkan tanggal 10 Maret 2010 yang memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4735/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pemohon Banding mengajukan permohonan pengembalian bea masuk, denda administrasi dan/atau bunga dengan alasan kelebihan pembayaran bea masuk dan denda administrasi sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Pasal 27 ayat (1) butir e, UU Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006;
Berdasarkan penelitian Terbanding, terdapat kesalahan tulis nomor dan/atau persentase bea masuk pada Put.22603/PP/M.VIII/19/2010, Pemohon Banding, yaitu tertulis pos tarif : 8482.10.00.00 (BM 10%, PPN 10%) dimana pada BTBMI atas pos tarif tersebut tertera prosentase Bea Masuk adalah sebesar 5%;
Berkenaan dengan hal tersebut butir 2, untuk kiranya dapat diputuskan setentangnya;
     
Memperhatikan : bahwa Surat Terbanding Nomor : S-1458/KPU.01/2010 tanggal 02 November 2010 tentang Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak a.n. Pemohon Banding tersebut dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam sidang;

bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “ Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang pemeriksaan dengan acara cepat pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011;
     
Menurut Majelis : bahwa setelah melakukan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis menganggap perlu untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22603/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2010;

Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Mengadili :


Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22603/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2010 halaman 14 dari 14 halaman, atas nama Pemohon Banding dengan pembetulan sebagai berikut :

pada halaman 14 dari 14 halaman :

Semula :

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4735/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 024529/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 Agustus 2008 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 1,060 ctns Part for Water Pump (17 jenis barang), negara asal : China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 270399 tanggal 12 Agustus 2008 sebesar US $ 31,333.62 dengan klasifikasi untuk Bearing 6201 ke dalam pos tarif 8482.10.00.00 (BM 10%, PPN 10%);

Menjadi :

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4735/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 024529/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 20 Agustus 2008 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 1,060 ctns Part for Water Pump (17 jenis barang), negara asal : China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 270399 tanggal 12 Agustus 2008 sebesar US $ 31,333.62 dengan klasifikasi untuk Bearing 6201 ke dalam pos tarif 8482.10.00.00 (BM 5%, PPN 10%);