Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 29460/PP/M.II/15/2011

Kategori : PPh Badan

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put. 29460/PP/M.II/15/2011


Jenis Pajak:

PPh Badan;


Tahun Pajak:
2007;


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar Rp.2.624.043.782,00;

 

Menurut Majelis:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
   
bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur,

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-113/WPJ.13/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00003/406/07/701/09 tanggal 25 Maret 2009;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-113/WPJ.13/2010 tanggal 24 Juni 2010 sehingga pengajuan banding tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang lebih bayar (Rp.2.936.620.078) sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 September 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2010 dan dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2010 dengan Surat Pengantar Nomor : SP-087/WPJ.13/Bd.06/2010 tanggal 28 Juni 2010 berdasarkan bukti pengiriman pos (stempel pos Pontianak), sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa sesuai Akta Notaris DEF, SH nomor: 40 tanggal 18 Juni 2010, Sdr. ABC menjabat sebagai Direktur, selaku penandatangan Surat Banding tanpa nomor tanggal 28 September 2010, berwenang menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima;

Memperhatikan:

Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;

Mengingat:
1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan;

 

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-113/WPJ.13/2010 tanggal 24 Juni 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00003/406/07/701/09 tanggal 25 Maret 2009, tidak dapat diterima;