Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29118/PP/M.XV/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT.29118/PP/M.XV/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8053/KPU.01/2010 tanggal 23 September 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-023120/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juli 2010;

 

Menurut Terbanding:

Direktur Jenderal Bea dan Cukai berkedudukan di Jl. Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini tanpa diwakili (tidak hadir dalam persidangan), untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8053/KPU.01/2010 tanggal 23 September 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-023120/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juli 2010;

bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8053/KPU.01/2010 tanggal 23 September 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 09 Oktober 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:

bahwa surat keputusan yang dibanding belum melewati batas waktu diajukannya permohonan banding sedangkan surat keputusan Pemohon Banding terima tanggal 09 Oktober 2010;

bahwa dikarenakan penetapan Terbanding HS No. 3809.91.00.00 dengan BM 5 % untuk Duron 178, Hansa SQE 2250 & Hansa SQE 2120 dan HS No. 3910.00.20.00 dengan BM 5% untuk Hansa AS 8030, Hansa AS 8060, HS No. Tersebut tidak sesuai dengan HS yang digunakan dan sesuai dengan barang yang sudah sering diimpor yaitu menggunakan HS No. 3403.91.1900 dengan BM 0% untuk barang DURON 178 dan HS No. 3910.00.90000 dengan BM 0% untuk barnag Hansa AS 8030, Hansa AS 8060, Hansa SQE 2250, dan Hansa SQE 2120;

bahwa jika kekurangan pembayaran impor sejumlah Rp. 28.083.000,00 (Dua puluh delapan juta delapan puluh tiga ribu rupiah) seharusnya sudah tidak ada lagi karena perhitungan pajak yang sebenarnya dengan menggunakan HS No. 3403.91.1900 (0%) dan 3910.00.9000 (0%) yaitu Rp. 62.407.000,00 dilunasi saat proses pengeluaran barang di Tanjung Priok, Jakarta pada tanggal 14 Juli 2010;

bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :

1.  Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8053/KPU.01/2010 tanggal 23 September 2010,
2. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) atas pembayaran SPTNP Nomor: SPTNP-023120/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juli 2010 sebesar Rp. 14.041.500,00 yang disetorkan tanggal 08 Oktober 2010 melalui Bank Ekonomi,
3. SPTNP Nomor : SPTNP-023120/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juli 2010;
4. Jaminan Bank Nomor : BG/BCK/008500/-X-/2010 tanggal 11 Desember 2010;
5. Surat NOmor : 0914/Pemohon Banding[PJB&PB/IMP/IX/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Permohonan Penarikan Jaminan Bank dan Pengajuan Banding;
6. SSCPC berdasarkan dokumen PIB sebesar Rp. 62.507.000,00 yang disetorkan tanggal 14 Juli  2010 melalui Bank DEF;
7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 235330 tanggal 15 Juli 2010;
8. Invoice Nomor : 90017678 tanggal 16 Juni 2010;
9. Surat Keterangan Nomor : PO.03.01.321.1.023123 tanggal 12 Juli 2010;
10. Polis Asuransi Nomor : 297 tanggal 16 Juni 2010;
11. Bill of Lading nomor : BRE146215 tanggal 17 Juni 2010
12. Certificate of Analyze tanggal 11 Juni 2010;
13. Purchase Order Nomor : 1264/TAL/IMP/NTX  tanggal 20 Mei 2009;
14. Material Safety Data Sheet tanggal 07 April 2000 dan tanggal 31 Januari 2003

 

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Keputusan Terbanding diterbitkan yaitu tanggal 23 September 2010 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 27 Desember 2010, berjumlah 96 (sembilan puluh enam) hari, sehingga  telah melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding mencantumkan tanggal diterimanya keputusan yang diajukan banding, yaitu tanggal 9 Oktober 2010;

bahwa apabila dihitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Terbanding oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Oktober 2010 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 27 Desember 2010 berjumlah 80 (delapan puluh) hari, sehingga telah melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor : 007/PB/TAL/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 007/PB/TAL/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu tanggal 09 Oktober 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 007/PB/TAL/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.28.083.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp. 14.041.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan fotokopi SSPCP tanggal 08 Oktober 2010 yang dilampirkan dalam surat banding sebesar  Rp. 14.041.500,00 melalui Bank Ekonomi sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. XYZ, Jabatan : Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 007/PB/TAL/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dalam berkas banding, Pemohon Banding tidak melampirkan Akta Notaris yang dapat menerangkan bahwa Sdr. XYZ selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 007/PB/TAL/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 adalah benar sebagai Direktur Utama, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang:

berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2)  dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, karenanya Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

permohonan Banding Pemohon Banding  terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8053/KPU.01/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-023120/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Juli 2010 tidak dapat diterima.