Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28385/PP/M.VI/15/2011

Kategori : PPh Badan

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT.28385/PP/M.VI/15/2011


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007

 

Menurut Terbanding:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6583/WPJ.04/2009 diterbitkan tanggal 26 Nopember 2009 dengan ketetapan mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding dibuat tanggal 20 Januari 2010 dan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 27 Januari 2010. Permintaan Surat Uraian Banding dari Pengadilan Pajak tanggal 2 Februari 2010 dan diterima oleh Terbanding tanggal 4 Februari 2010;

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dapat mengajukan Banding hanya kepada Pengadilan Pajak mengenai Keberatannya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan diterima dengan dilampiri salinan surat Keputusan tersebut disertai dengan alasan yang jelas yang dapat menyimpulkan jumlah pajak menuntt pemohon yang seharusnya dikenakan kepadanya;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6583/WPJ.04/2009 tanggal 26 November 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Nomor : 00021/406/07/063/09 tanggal 17 Maret 2009 Tahun Pajak 2007(“Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6583/WPJ.04/2009”);

Menurut Majelis:

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa untuk membuktikan bahwa Tn. ABC,  jabatan Direktur Utama adalah orang yang berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 002/TAX-PSS/I/2010, tanggal 20 Januari 2010, maka Majelis telah meminta bukti asli Akta Pendirian Perusahaan atau Perubahannya yang menyatakan Tn. ABC adalah Direktur Utama dari PT. DEF kepada Pemohon Banding melalui:

1. Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-218/SP/Pg.12/2010 tanggal 30 Agustus 2010,
2. Undangan Sidang Nomor: Und-306/SP/Pg.12/2010 tanggal 01 Oktober 2010,
3. Undangan Sidang Nomor: Und-329/SP/Pg.12/2010 tanggal 14 Oktober 2010,
4. Undangan Sidang Nomor: Und-351/SP/Pg.12/2010 tanggal 09 November 2010,
5. Undangan Sidang Nomor: Und-375/SP/Pg.12/2010 tanggal 29 November 2010,


namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan maupun memberikan atau mengirimkan bukti dimaksud;

bahwa penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “... Pemohon Banding atau Penggugat dapat dipanggil oleh Hakim Ketua dan apabila dipanggil yang bersangkutan wajib hadir dalam persidangan.”;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding yang telah dipanggil dengan Undangan Sidang - Undangan Sidang tersebut adalah wajib hadir dalam persidangan;

bahwa ternyata dalam lima kali persidangan tersebut Pemohon Banding tidak hadir tanpa keterangan dan tanpa mengirimkan bukti berupa Akta Pendirian dan lain lain yang diminta;

bahwa dalam Surat Banding Nomor: 002/TAX-PSS/I/2010, tanggal 20 Januari 2010, yang diajukan Pemohon Banding tidak terdapat Akta Pendirian yang dilampirkan, sehingga tidak diketahui kedudukan Tn. ABC sebagai penandatangan Surat Banding, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal banding, Majelis berkesimpulan Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

bahwa karena Surat Banding tidak memenuhi ketentuan formal maka atas ketentuan formal lainnya dan sengketa materi tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

 

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding  Nomor KEP-6583/WPJ.04/2009 tanggal 26 November 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, Nomor: 00021/406/07/063/09, tanggal 17 Maret 2009, tidak dapat diterima.