Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28289/PP/M.XV/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT. 28289/PP/M.XV/19/2011


Jenis Pajak:

Klasifikasi Tarif


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah menetapkan Tarif atas PIB Nomor : 139296 tanggal 03 Juni 2009 kedalam pos tarif 8714.19.00.90 (BM 15%).

 

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding keberatan dengan Klasifikasi Pos Tarif 8714.19.00.90 (BM 15%) karena barang yang diimpor adalah bahan baku yang tidak atau belum bisa difungsikan langsung untuk sepeda motor karena harus dirakit telebih dahulu, sedangkan Pos Tarif 8714.19.00.90 adalah untuk bagian sepeda motor secara umum, adapun barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Sec Fix Sheave Comp 210-04E06B-04 dan Sec Sliding Sheave Comp 220-04E06B-04 hanya untuk rakitan kopling dan tidak bisa difungsikan ke bagian sepeda motor selain bagian kopling.

Menurut Terbanding:

bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : U.4367/SP.21/2009 tanggal 9 November 2009 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Terbanding masih belum membuat Surat Uraian Banding dimaksud.

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, ditanda tangani oleh Mr. XXX, jabatan: Kuasa Direksi.

bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6710/KPU.01/2009 tanggal 15 September 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-013463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009.

bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 September 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dengan demikian tanggal terima keputusan keberatan dapat dianggap sama dengan tanggal keputusan sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6710/KPU.01/2009 tanggal 15 September 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-013463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009 sebesar Rp 58.479.787,00.

bahwa 50% dari Rp. Rp 58.479.787,00 adalah sebesar Rp. 29.239.894,00.

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli SSPCP untuk pembayaran SPKPBM Nomor : S-013463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang disetor melalui Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta Branch tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp. 29.239.894,00.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, ditanda tangani oleh Mr. XXX.

bahwa pemohon banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli Akta Notaris yang dapat menerangkan Sdr. Mr. XXX, sebagai penandatangan Surat Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 adalah benar pengurus Pemohon Banding yang berwenang menandatangani Surat Banding.

bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3), tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan Surat Banding Nomor : 113/FCC-SPKPBM-A/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tidak dapat diterima sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan formal lainnya dan materi pokok sengketa tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.

Memperhatikan:

Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
 

Memutuskan:

Menyatakan Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6710/KPU.01/2009 tanggal 15 September 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-013463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat diterima.