Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28314/PP/M.XI/99/2011

Kategori : PPh Badan

Upaya Hukum: Gugatan


Nomor Putusan:
PUT.28314/PP/M.XI/99/2011


Jenis Pajak:

Gugatan


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-133/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan  Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00010/106/09/092/09 tanggal 10 Juni 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat.

 

Menurut Terbanding:

bahwa STP Pajak Penghasilan Nomor : 00010/106/09/092/09 Masa Pajak Maret 2009 diterbitkan untuk menagih kekurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, karena Penggugat dalam menentukan dasar penghitungan PPh Pasal 25 menganggap bahwa kenaikan penjualan yang disebabkan oleh kenaikan harga CPO dan laba selisih kurs sebagai penghasilan tidak teratur, Penggugat seharusnya mengetahui kewajibannya dikarenakan Penggugat merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang industri kelapa sawit, sehingga sudah seharusnya Penggugat mengetahui peraturan-peraturan di bidang perpajakan, diantaranya kenaikan harga CPO dan selisih kurs yang merupakan penghasilan teratur karena kenaikan harga CPO terkait dengan usaha pokok Penggugat dan selisih kurs berasal dari utang piutang dalam mata uang asing.

Menurut Pemohon:

bahwa karena KPP Wajib Pajak Besar Dua baru menginformasikan bahwa angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam SPT PPh Badan tahun 2008 tidak sesuai dengan perhitungan KPP pada tanggal 19 Mei 2009 dengan menerbitkan Surat Nomor: S-226/WPJ.19/KP.0209/2009 (surat diterima oleh Penggugat pada tanggal 26 Mei 2009) sedangkan tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 Masa Maret 2009 yaitu tanggal 15 April 2009 sudah jauh terlewati, maka keterlambatan pembayaran  kurang bayar angsuran PPh Pasal 25 Masa Maret 2009 bukan disebabkan oleh kesalahan Penggugat melainkan disebabkan karena Tergugat terlambat memberitahukan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 menurut KPP kepada Penggugat. Dengan demikian sanksi administrasi bunga Pasl 14 ayat (3) Undang-Undang KUP dalam STP Nomor: 00010/106/09/092/09 tanggal 10 Juni 2009 seharusnya dapat dihapuskan oleh Tergugat.

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-133/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Maret 2010 yang merupakan penolakan atas permohonan pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00010/106/09/092/09 tanggal 10 Juni 2009.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00010/106/09/092/09 tanggal 10 Juni 2009 untuk menagih kekurangan angsuran PPh Pasal 25 beserta sanksi berupa bunga Pasal 14 ayat (3).

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan penelitian atas SPT PPh Badan Tahun 2008 Penggugat, Tergugat menyatakan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang dilakukan Penggugat (Nihil) tidak tepat dan Tergugat telah menghimbau kepada Penggugat untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 mulai Masa Januari 2009 sesuai dengan perhitungan Tergugat menjadi sebesar Rp  1.414.446.128,00 /bulan,  perbedaan perhitungan tersebut bersumber dari adanya penghasilan tidak teratur.

bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00010/106/09/092/09 tanggal 10 Juni 2009 diterbitkan Tergugat untuk menagih kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25  Masa Pajak Maret 2009.

bahwa Penggugat tidak menyetujui pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3)  KUP sebesar Rp 56.577.845,00 karena menurut Penggugat keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Maret 2009  bukan merupakan kesalahan Penggugat karena Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 sebesar Rp 1.414.446.128,00 pada tanggal 19 Mei 2009 (diterima Penggugat pada tanggal 15 April 2009).

bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.

bahwa selanjutnya ketentuan 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak benar maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Majelis berpendapat tindakan Tergugat yang telah menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebesar Rp  1.414.446.128,00 telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

bahwa berdasarkan pernyataan Penggugat dalam persidangan yang menyatakan tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3)  Majelis berpendapat bahwa Penggugat hanya tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) saja dan menyetujui atas jumlah angsuran yang ditetapkan Tergugat.

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan paling lambat 24 bulan (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi oleh Tergugat atas keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tersebut sudah benar.

bahwa selanjutnya Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur,  Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapus mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.   

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut Majelis berpendapat kewenangan untuk  mengurangkan dan menghapus sanksi administrasi tersebut ada pada Direktur Jenderal Pajak,  karenanya Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat ditolak.

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

Memperhatikan:

Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,

 

Memutuskan:

Menyatakan Menolak Keputusan Tergugat Nomor : KEP-133/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 29 Maret 2010, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00010/106/09/092/09 tanggal 10 Juni 2009.