Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28316/PP/M.XI/25/2011

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-28316/PP/M.XI/25/2011


Jenis Pajak:

PPh Ps.4


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari – Desember 2006 Nomor: 00038/240/06/073/08  tanggal 26 Juni 2008

 

Menurut Terbanding:

bahwa terdapat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang nilai penjualannya lebih kecil dari NJOP atau harga pasar daerah sekitarnya. Koreksi dilakukan atas nilai penjualan tersebut dengan menggunakan NJOP dan harga pasar sekitarnya;

bahwa SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) diterbitkan karena Pemohon Banding belum membayar PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan nilai DPP menurut Terbanding sebesar Rp 102.206.964.000,00;

Menurut Pemohon:

koreksi Terbanding dengan menganggap bahwa transaksi pengalihan tanah dan / atau bangunan tersebut diatas sebagai objek PPh pasal 4 ayat (2) final adalah tidak tepat dan tidak mempunyai landasan / dasar hukum yang jelas;

bahwa menurut Pemohon Banding dengan mengacu kepada PP No. 48 tahun 1994 yang telah diubah dengan PP No. 27 tahun 1996 dan terakhir diubah dengan PP No. 79 tahun 1999, bahwa atas penghasilan dari pengalihan tanah dan / atau bangunan yang Pemohon Banding lakukan seperti tersebut diatas bukanlah merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) yang bersifat final;

bahwa hal ini dikarenakan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah selain sebagai perusahaan investasi, juga bergerak dibidang perdagangan batubara serta jasa persewaan gedung / ruangan. Sehingga karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya batal demi hukum;

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding  dalam  sidang,  Majelis  berkesimpulan   terdapat cukup bukti yang meyakinkan untuk mengabulkan seluruhnya  permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP-744/PJ.07/2009 tanggal 14 September 2009 perlu ditinjau kembali, dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding .. Rp    102.206.964.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
Koreksi atas pengalihan hak atas tanah dan/
atau bangunan sebesar ..................................


Rp    101.513.160.000,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Majelis ........ Rp.          693.804.000,00

 

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan

Mengingat:
1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
1.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
4. Ketentuan-ketentuan yang terkait

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-744/PJ.07/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurangt Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari – Desember 2006 Nomor: 00038/240/06/073/08 tanggal 26 Juni 2008