Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28320/PP/M.XI/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.28320/PP/M.XI/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:SPTNP-013600/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok, terhadap PIB Nomor : 144006 tanggal 6 Mei 2010 atas importasi 88 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 27,501.74.00 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 30,678.29

 

Menurut Terbanding:

Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor :SPTNP-013600/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 009/USM-IMP/V-D/VII/10 tanggal 17 Mei 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4998/KPU.01/2010 tanggal 24 Juni 2010 permohonan Pemohon Banding ditolak

Menurut Pemohon:

jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar  Rp.9.764.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.4.882.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti SSPCP  tanggal 24 Juli 2010 sebesar Rp.4.882.000,00, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menurut Majelis:

permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006

Memperhatikan:

bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan
 

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini

 

Memutuskan:

Permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4998/KPU.01/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013600/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010, tidak dapat diterima.