Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28434/PP/M.IV/99/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Gugatan


Nomor Putusan:
Put-28434/PP/M.IV/99/2011


Jenis Pajak:

Gugatan Atas Keputusan


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

Gugatan terhadap keputusan Nomor Keputusan: KEP-150/WPJ.10/2010, Tanggal: 17 Februari 2010

 

Menurut Terbanding:

bahwa Penggugat dikenakan sanksi administrasi karena melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dengan status Surat Pemberitahuan Kurang Bayar, dimana atas kekurangan bayar tersebut baru dilunasi pada tanggal 7 Juli dan 13 Juli 2009 sehingga kepada Penggugat dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 8 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa bagaimanapun juga Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Penggugat adalah uang muka pajak pihak lain (pembeli barang) karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak Standar yang oleh pembeli barang Faktur Pajak tersebut telah diakui sebagai kredit pajak, Penggugat telah mengambil keuntungan dengan menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dimana oleh pihak pembeli atas Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tersebut telah dikreditkan pada masa penerbitan Faktur Pajak tersebut, sehingga sudah seharusnya Penggugat menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas setiap transaksi sebesar penghitungan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak menunda untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dari pembeli;

bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dari pihak lain dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai tersebut menjadi kewajiban Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan hal ini tidak berhubungan dengan kondisi keuangan Penggugat yang terjadi pada tahun 2009 sedangkan penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar terjadi pada Tahun Pajak 2008 dan karenanya mengenai alasan krisis keuangan diragukan karena kenyataannya Penggugat sedang melakukan pemekaran usaha;

bahwa dalam tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: S-64/WPJ.10/2010 tanggal 14 Januari 2010 Penggugat menyatakan alasan antara lain mengenai perusahaannya yang menjadi korban penggelapan atau penipuan oleh pihak penjual barang yang tidak melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan kepada perusahaannya dan menurut Tergugat, penjelasan dalam surat tanggapan merupakan masalah intern perusahaan, begitupun dengan laporan ke kepolisian setempat mengenai penggelapan dan atau penipuan masih harus dibuktikan dalam sidang pengadilan yang mempunyai ketetapan hukum;

bahwa berdasarkan penjelasan tertulis dari Penggugat, diketahui bahwa Penggugat merupakan Wajib Pajak lama yang seharusnya telah mengerti dan memahami peraturan perpajakan dengan baik sehingga Penggugat tidak memenuhi unsur khilaf berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009

Menurut Pemohon:

bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju dengan pengenaan sanksi administrasi dengan alasan sebagai berikut:
       
bahwa demi ketertiban administrasi perpajakan Penggugat, maka Penggugat dengan berinisiatif untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan:

a. Februari 2008 dengan kurang bayar sebesar Rp.110.418.000,00
b. Maret 2008 dengan kurang bayar sebesar Rp.370.440.000,00
c. Mei 2008 dengan kurang  bayar sebesar Rp.9.240.000,00
d. Juni 2008 dengan kurang bayar sebesar Rp.229.320.000,00
f. Desember 2008 dengan kurang bayar sebesar Rp.5.614.193,00

 

bahwa pembetulan itu Penggugat lakukan sebagai itikad baik, walaupun Penggugat belum menerima surat teguran ataupun himbauan dari kantor pajak;

bahwa tambahan sanksi administrasi sebesar Rp.204.578.663,00 atas pembetulan tersebut sangat memberatkan bagi kelangsungan perusahaan Penggugat yang bergerak dalam bidang perdagangan komoditi karet dimana labanya sangat kecil sekali;

bahwa Penggugat bergerak di bidang komoditi karet, dimana saat ini Penggugat masih merasakan kesulitan keuangan sebagai imbas adanya krisis ekonomi global tahun 2009;

bahwa harapan Penggugat agar dapat diberikan penghapusan denda atas pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2008 tersebut sehingga Penggugat dapat berkonsentrasi dalam menjalankan kegiatan usaha Penggugat;

Menurut Majelis:

bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00035/107/08/513/09 tanggal 10 Agustus 2009 diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.204.578.663,00;

bahwa sanksi administrasi tersebut dikenakan kepada Penggugat karena berdasarkan hasil penelitian terhadap kepatuhan Wajib Pajak diketahui bahwa Penggugat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2008 yang mengakibatkan kurang bayar dan baru dilunasi pada tanggal 7 Juli 2009 dan 13 Juli 2009;

bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan:

"Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan"

bahwa dengan demikian atas pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Penggugat Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2008 yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, Majelis berpendapat bahwa kepada Penggugat sudah seharusnya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tersebut;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa penolakan Tergugat atas permohonan penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00035/107/08/513/09 tanggal 10 Agustus 2009 tersebut sudah tepat dan karenanya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-150/WPJ.10/2010 tanggal 17 Februari 2010 tetap dipertahankan;

Memperhatikan:

Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009

 

Memutuskan:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-150/WPJ.10/2010 tanggal 17 Februari 2010 mengenai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00035/107/08/513/09 tanggal 10 Agustus 2009