Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33558/PP/M.VII/99/2011

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 aya


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33558/PP/M.VII/99/2011   

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final;

 
Tahun Pajak  : 2006;

 
Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final a quo, dengan Surat Nomor: 165/VIBJ/LTR/VIII/10 tanggal 05 Agustus 2010, yang ditolak oleh Tergugat dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-793/WPJ.20/2010, tanggal 18 November 2010, sehingga dengan surat Nomor: 263/VIBJ/LTR/XII/10, tanggal 09 Desember 2010 Penggugat mengajukan gugatan;
 


Menurut Tergugat  : bahwa penjelasan Tergugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 3 sampai dengan halaman 6 pada putusan ini;
 
Menurut Penggugat : bahwa penjelasan Penggugat sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan halaman 3 pada putusan ini;
 
Menurut Majelis  : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut :

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 18 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 17 Desember 2010;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 27 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-793/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-793/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010;

bahwa Sdr ABC jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010;

bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF, Nomor: 11 tanggal 26 April 1999, yang dibuat dihadapan Tn GHI , S.H., Notaris di Jakarta, yang menyatakan Sdr ABC sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa  dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 263/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010  memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;

Menimbang, bahwa sebelum memeriksa pokok sengketa, Majelis melakukan pemeriksaan atas kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa ini yaitu sebagai berikut :

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2006 Nomor : 00006/240/06/007/10, tanggal 07 Juli 2010;

bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dengan Surat Nomor : 165/VIBJ/LTR/VIII/10 tanggal 05 Agustus 2010 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur tanggal 06 Agustus 2010;

bahwa atas permohonan Penggugat tersebut diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-793/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2006 Nomor : 00006/240/06/007/10, tanggal 07 Juli 2010 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-793/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-793/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 tersebut Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak;

bahwa dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur sebagai berikut:

“Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dinyatakan sebagai berikut:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang,
  2. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,
  3. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,
  4. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,
hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas gugatan, yudex factie gugatan Penggugat adalah :

“Gugatan atas keputusan Tergugat yaitu Keputusan Tergugat Nomor : KEP-793/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 sebagai pelaksanaan dari Keputusan Tergugat lainnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2006 Nomor : 00006/240/06/007/10, tanggal 07 Juli 2010”;

bahwa dalam hal ini, Penggugat mengajukan gugatan terhadap pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.

bahwa menurut Majelis, keberadaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tersebut merupakan bagian dari ketetapan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2006 Nomor : 00006/240/06/007/10, tanggal 07 Juli 2010 yaitu sebagai berikut:
 
PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang Rp.1.200.000,00
Kredit pajak Rp.             0,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp.1.200.000,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp.   576.000,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp.1.776.000,00
          
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, keputusan yang dapat digugat yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.

Pasal 4 ayat (1)
Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak.

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan, gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan merupakan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,  sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa lebih lanjut atas sengketa ini;

bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-793/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2006 Nomor: 00006/240/06/007/10, tanggal 07 Juli 2010, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
 
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
 
Memutuskan  : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-793/WPJ.20/2010 tanggal 18 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2006 Nomor : 00006/240/06/007/10, tanggal 07 Juli 2010, tidak dapat diterima.