Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33457/PP/M.XVI/16/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1223/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00048/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Septe


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33457/PP/M.XVI/16/2011

Jenis Pajak : PPN;

 
Tahun Pajak  : 2007;

 
Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1223/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00048/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak September 2007;
 


Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 088/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 088/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 088/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1223/WPJ.08/ 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Tahun Pajak 2007 Nomor: 00048/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009;

bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa :

Pasal 1

(6) Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan  perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa :

Pasal 27

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
bahwa Keputusan Nomor: KEP-1223/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00048/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak September 2007 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini;

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 088/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
 
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat   :
  1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
  3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
 
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1223/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00048/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak September 2007 tidak dapat diterima;