Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33454/PP/M.XVI/16/2011
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1225/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00045/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Juni
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33454/PP/M.XVI/16/2011Jenis Pajak | : | PPN; | ||||||
Tahun Pajak | : | 2007; | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah
KEP-1225/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan
Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor:
00045/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Juni 2007; |
||||||
Menurut Majelis | : | Pemenuhan Ketentuan Formal
Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 085/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 085/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 085/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1225/ WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Tahun Pajak 2007 Nomor: 00045/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1
bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27
Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 085/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; |
||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||
Mengingat | : |
|
||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Nomor :
KEP-1225/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan
Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor:
00045/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Juni 2007
tidak dapat diterima; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.