Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33182/PP/M.VIII/19/2011

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 5.896.000,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33182/PP/M.VIII/19/2011

Jenis Pajak : Bea Masuk;

 
Tahun Pajak  : 2010;

 
Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar  Rp 5.896.000,00
 


Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor : 002/TCID/01/2011 tanggal Januari 2011, ditandatangani oleh Tn. ABC, jabatan : Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor : 002/TCID/01/2011 tanggal Januari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 002/TCID/01/2011 tanggal Januari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9567/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Tahun Pajak 2010 Nomor : SPTNP-028286/NOTUL /KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 September 2010;

bahwa Surat Banding Nomor : 002/TCID/01/2011 tanggal Januari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 November 2010, jika dihitung dari tanggal keputusan keberatan tanggal 18 November 2010 sampai dengan pengajuan Surat Banding diterima tanggal 17 Januari 2011 maka jangka waktu pengajuan banding adalah 61 (enam puluh satu) hari sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor : 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 002/TCID/01/2011 tanggal Januari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 002/TCID/01/2011 tanggal  Januari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, karena tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding dengan demikian tanggal pengiriman keputusan keberatan dapat dianggap sama dengan tanggal keputusan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 002/TCID/01/2011 tanggal  Januari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu Keputusan Nomor : KEP-9567/ KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar  Rp 5.896.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 2.948.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding di Bank Mandiri Cabang  Jkt Perumpel Tg. Priok,  sesuai dengan SSPCP tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp 5.896.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa  Tn ABC, jabatan: Presiden Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 002/TCID/01/2011 tanggal Januari 2011, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas  PT. XYZ, Notaris DEF, SH., No. 131 tanggal 24 Juli 2009 adalah benar sebagai Presiden Direktur dan  berkewenanganan untuk  menandatangani surat banding tersebut sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat  pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 002/TCID /01/2011 tanggal Januari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
 
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat   :
  1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
  3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
 
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-9567/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010;