Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33164/PP/M.VII/99/2011

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-807/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pa


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33164/PP/M.VII/99/2011

Jenis Pajak : Gugatan;

 
Tahun Pajak  : 2004;

 
Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-807/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2004 Nomor : 00019/203/04/007/10, tanggal 07 Juli 2010;
 


Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 22 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 21 Desember 2010;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 23 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-807/WPJ.20/ 2010 tanggal  22 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-807/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010;

bahwa Sdr ABC, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani Surat Gugatan tersebut;

bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF, Nomor: 11 tanggal 26 April 1999 dihadapan Notaris GHI, SH., yang menyatakan Sdr ABC sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa  dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;
 
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat   :
  1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
  3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
 
Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-807/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2004 Nomor : 00019/203/04/ 007/10, tanggal 07 Juli 2010, , tidak dapat diterima.