Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33010/PP/M.VIII/16/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp. 152.968.395,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33010/PP/M.VIII/16/2011

Jenis Pajak : PPN;

 
Tahun Pajak  : 2002;

 
Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp. 152.968.395,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 


Menurut Terbanding : bahwa selama Tahun Pajak 2002 Pemohon Banding, tidak mengajukan dan tidak memiliki Surat Ijin Pemusatan Tempat Pajak Terutano sehingga berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Pemohon Banding seharusnya menerbitkan dan melaporkan pajak terutangnya di tempat Pemohon Banding dikukuhkan, yaitu di KPP Pratama Gresik Selatan;
 
Menurut Pemohon : bahwa untuk kepentingan penerimaan pajak di KPP Surabaya Gubeng dan KPP Gresik (sebelum pemecahan KPP dan diubah namanya menjadi KPP Pratama Gresik), Terbanding memberi pengarahan secara lisan agar Pajak Penghasilan Badan dan seluruh pengenaan PPN Barang dan Jasa disetor serta dilaporkan di KPP Surabaya Gubeng, sedangkan pengenaan PPN di KPP Gresik dilaporkan nihil;
 
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-54/WPJ.24/ BD.1005/2009 tanggal 26 Juni 2009, diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Januari 2002 sebesar Rp. 152.968.395,00 ;

bahwa dasar hukum  yang dipakai oleh Terbanding dalam menetapkan PPN terutang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN);

Pasal 1A ayat (1) huruf f menyebutkan :
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
f.    penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
  

Pasal 1A ayat(2) huruf c menyebutkan :
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
c.     penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang";

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya menyatakan alasan koreksi Terbanding adalah tidak adanya izin pemusatan tempat pajak terutang antara PT ABC dengan NPWP Cabang (001) di wilayah KPP Pratama Gresik Selatan dan PT ABC dengan NPWP Pusat (000) di wilayah KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;

bahwa dengan belum adanya izin pemusatan tempat pajak terutang, atas penyerahan BKP dan JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya terutang PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa dalam melihat suatu ketentuan Undang-undang harus dilihat secara keseluruhan termasuk penjelasan dari batang tubuh undang-undang tersebut;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN menyatakan sebagai berikut : Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya;

bahwa dari penjelasan tersebut telah jelas menyatakan terjadi penyerahan Barang Kena Pajak apabila secara nyata terjadi pemindahan barang;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa penyerahan BKP dilakukan oleh Wajib Pajak (cabang) secara langsung kepada pihak lain sehingga dengan demikian berdasarkan bukti dan fakta di persidangan tidak pernah terjadi penyerahan barang dari cabang ke pusat;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, SKPKB PPN  masa Januari 2002 yang diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2009 oleh KPP Pratama Gresik Selatan sebenarnya untuk masa yang sama yaitu Januari 2002 sudah pernah diterbitkan ketetapan pajaknya pada tanggal 17 Februari 2009 oleh KPP Surabaya Mulyorejo yaitu dengan SKPKB PPN masa Januari sampai dengan Desember 2002, dimana Masa Pajak Januari 2002 termasuk di dalamnya ;

bahwa sejalan dengan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang menganut asas material (subtance over form) maka berdasarkan prinsip tersebut berarti dengan melihat kepada substansi atau kenyataan yang sebenarnya Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan dengan DPP sebesar Rp. 152.968.395,00 secara substansi telah dikenakan pajak dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;

bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP di KPP Surabaya Gubeng yang kemudian berubah menjadi KPP Pratama Surabaya Mulyorejo sejak 21 Oktober 1994 dan kemudian pada tanggal 6 Juni 2000 dikukuhkan pula sebagai PKP di KPP Pratama Gresik Selatan;

bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN di KPP Pratama Gresik Selatan dengan peredaran usaha Nihil karena semua peredaran usaha dilaporkan di KPP Surabaya Mulyorejo ;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dengan mempertimbangkan rasa keadilan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f beserta penjelasannya dan dengan terbitnya 2 (dua) SKPKB PPN atas obyek yang sama menimbulkan pengenaan pajak berganda karena atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan pemungutan PPN dan telah dilaporkan ke KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak  termasuk dalam kriteria Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga koreksi Terbanding yang berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f tidak dapat dipertahankan;

bahwa mengenai materi sengketa banding Pemohon Banding ini Hakim Anggota Drs. DEF, Ak, MSc, berpendapat lain (desenting opinion) bahwa sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah berkenaan diterbitkan SKPKB PPN Nomor : 00002/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Januari 2002 oleh Terbanding ;

bahwa kantor pusat Pemohon Banding berada di wilayah kerja KPP Surabaya Mulyorejo, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 21 Oktober 1994 dan kegiatan usaha berada di wilayah KPP Pratama Gresik Selatan  (terdaftar sebagai cabang), dikukuhkan sebagai PKP mulai tanggal 6 Juni 2000;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang pajak di tempat kedudukan dan kegiatan usaha dilakukan ;

bahwa Pasal 1 A ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) menyebutkan :

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
a.   penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
f. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
            
bahwa dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN menyatakan sebagai berikut : Perjanjian yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak dan barang;

bahwa selama tahun 2002, penyerahan dilakukan oleh Pemohon Banding di tempat kedudukan dan kegiatan usaha di Jalan Raya Gempol Kurung Gresik, langsung ke pihak lain tapi Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan Nomor Seri Faktur Pajak KPP Surabaya Mulyorejo, dengan menggunakan seri Faktur Pajak KPP Surabaya Mulyorejo dan dilaporkan di KPP Surabaya Mulyorejo, maka secara substansial telah terjadi pemindahan hak (penyerahan) dari Kantor Cabang ke Kantor Pusat dan dari Kantor Pusat ke konsumen dan sudah sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf a dan f UU PPN;

bahwa tidak ada pengenaan pajak berganda karena memang mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memungkinkan terjadi pengenaan PPN 2 (dua) kali atau lebih atas objek yang sama. Penyerahan dari Kantor Cabang ke Pusat diterbitkan Faktur Pajak begitu juga dari Kantor Pusat ke konsumen;

bahwa karena Pemohon Banding tidak ada izin pemusatan Tempat Pajak Terutang maka atas penyerahan dari Kantor Cabang ke Kantor Pusat, terutang PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN);

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap DPP PPN sebesar Rp. 152.968.395,00 sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Hakim Anggota berkesimpulan atas banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-827/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Januari 2002 Nomor: 00002/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 seharusnya memutus ditolak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp. 152.968.395,00 tidak dapat dipertahankan;
 
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat :
  1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
  3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
 
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-827/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Januari 2002 Nomor : 00002/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :   
Dasar Pengenaan Pajak  Rp  0,00
Pajak Keluaran Rp 0,00
Pajak Masukan  Rp 0,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar   Rp  0,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya  Rp   0,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp   0,00