Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-35202/PP/M.VIII/15/2011

Kategori : PPh Badan

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT-35202/PP/M.VIII/15/2011


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan;


Tahun Pajak:
2007;


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-340/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00002/206/07/331/10 tanggal 1 April 2010;

 

Menurut Terbanding:

bahwa SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00002/206/07/331/10 tanggal 01 April 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi dengan perhitungan sebagai berikut :

Penghasilan Neto Rp. 6.538.428.256
Kompensasi kerugian Rp.       0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 6.538.428.256
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 1.944.028.400 
Kredit Pajak : Rp.        1.242.000
PPh Kurang (Lebih) Bayar Rp. 1.942.786.400
Sanksi Administrasi Rp.    932.537.472
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp. 2.875.323.872

 

Menurut Pemohon:

bahwa atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00002/206/07/331/10 tanggal 01 April 2010 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 68/SDM-JBI/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-340/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 10 Juni 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut dikabulkan sebagian, dan atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding dengan surat Nomor : 074/SDM-JBI/IX/2011 tanggal 16 September 2011 mengajukan banding;

Menurut Majelis:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 074/SDM-JBI/IX/2011 tanggal 16 September 2011, ditandatangani oleh Tn. ABC, SE, jabatan: Kuasa Direktur;
           
bahwa Surat Banding Nomor: 074/SDM-JBI/IX/2011 tanggal 16 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 074/SDM-JBI/IX/2011 tanggal 16 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-340/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00002/206/07/331/10 tanggal 01 April 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: 074/SDM-JBI/IX/2011 tanggal 16 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 19 September 2011 (cap pos tanggal 16 September 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2011;

bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa dalam Surat Banding Nomor: 074/SDM-JBI/IX/2011 tanggal 16 September 2011, Pemohon Banding menyatakan bahwa surat keputusan nomor : : KEP- 340/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 10 Juni 2011 diterima pada tanggal 16 Juni 2011, sedangkan Surat Banding Pemohon Banding diterima sekretarian Pengadilan Pajak cap pos tanggal 16 September 2011;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat jika dihitung dari tanggal surat keputusan keberatan diterima Pemohon Banding tanggal 16 Juni 2011 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 16 September 2011 telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak , karenanya tidak dapat diterima;

Memperhatikan:

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

 

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-340/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00002/206/07/331/10 tanggal 1 April 2010, tidak dapat diterima.