Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31630/PP/M.XV/16/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT.31630/PP/M.XV/16/2011


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
Januari s.d Desember 2005


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

Koreksi DPP PPN sebesar Rp  2.636.684.574,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding ;

 

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.636.684.574,00 yaitu dalam pos persediaan barang, dikoreksi karena dalam neraca tahun 2005 tidak terdapat persediaan akhir tetapi dalam SPT 2005 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding terdapat persediaan sebesar Rp 2.636.684.574,00 sehingga disimpul jumlah tersebut telah dijual seluruhnya tahun 2005 selain hal tersebut Terbanding  juga tidak dapat memeriksa bukti-bukti pendukungnya;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi  DPP PPN sebesar Rp 2.636.684.574,00 karena jumlah tersebut memang ada dan konsisten tercatat atau diakui baik di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2006 maupun di SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Maret 2006;

Menurut Majelis:

bahwa menurut Terbanding  koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.636.684.574,00 karena dalam neraca tahun 2005 tidak terdapat persediaan akhir tetapi dalam SPT 2005 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding terdapat persediaan sebesar Rp 2.636.684.574,00 sehingga disimpulkan jumlah tersebut telah dijual seluruhnya tahun 2005;

bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, diketahui bahwa dalam Lampiran II SPT PPh  Badan Tahun Pajak 2005 terdapat persediaan akhir sebesar Rp 2.562.131.561,00 dan dalam neraca lajur dan rekening persediaan  (akun nomor 3000), nilai persediaan per 31 Desember 2005 sebesar Rp 2.562.131.561,00;

bahwa dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2006 tidak terdapat  pembelian tetapi terdapat penyerahan sebesar Rp 1.731.735.210,00, demikian pula Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan di bulan Februari 2006 dan bulan Maret 2006 lebih besar dari pada pembelian bulan Februari dan Maret, sehingga Majelis  menyimpulkan bahwa memang benar masih ada persediaan akhir tahun 2005 yang dijual pada tahun 2006, berdasarkan hal tersebut Majelis  berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.636.684.574,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”;

bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

DPP PPN menurut Terbanding Rp 16.125.363.284,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan  Rp   2.636.684.574,00
DPP PPN Majelis Rp 13.488.678.710,00

 

Memperhatikan:

Surat  Banding  Pemohon  Banding,   Penjelasan  Pemohon Banding,  bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; 

 

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

 

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-89/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 00005/207/05/434/08 tanggal 8 Februari 2008 atas  nama : PT. ABC, NPWP : 02.269.549.8.xxx.000  Alamat : Jl. XXX III Rt.03/03, Banjarwaru, Ciawi, Bogor 16720, sehingga  pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

DPP PPN :    
- Ekspor Rp      937.467.250,00  
- Tarif Umum  Rp 12.558.685.460,00  
- Retur  Rp          7.474.000,00  
Total      Rp 13.488.678.710,00
     
Pajak Keluaran :    
- Tarif Umum  Rp   1.255.868.546,00  
- PPN atas retur Rp             747.400,00  
     
Total   Rp    1.255.121.146,00
Pajak Masukan    Rp    1.566.941.401,00
PPN yang lebih bayar   Rp       311.820.255,00
Kelebihan yang telah dikompensasikan   Rp       311.820.255,00
Jumlah yang masih harus dibayar              N  I  H  I  L