Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31629/PP/M.XV/15/2011

Kategori : PPh Badan

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT.31629/PP/M.XV/15/2011


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2005


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

 

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.160.948.370,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari :

- Peredaran usaha  Rp 2.636.684.574,00
- HPP (Rp 2.562.131.561,00)
- Biaya lain-lain  Rp       86.395.357,00 
- Jumlah    Rp     160.948.370,00
   
1.  Koreksi Peredaran usaha sebesar Rp 2.636.684.574,00

 

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 2.636.684.574,00 yaitu dalam pos persediaan barang, dikoreksi karena dalam neraca tahun 2005 tidak terdapat persediaan akhir tetapi dalam SPT 2005 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding terdapat persediaan sebesar Rp 2.636.684.574,00 sehingga disimpul jumlah tersebut telah dijual seluruhnya tahun 2005 selain hal tersebut Terbanding juga tidak dapat memeriksa bukti-bukti pendukungnya;

bahwa koreksi negatif HPP sebesar ( Rp 2.562.131.561,00) yaitu dalam pos persediaan barang, dikoreksi karena dalam neraca tahun 2005 tidak terdapat persediaan akhir tetapi dalam SPT 2005 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding terdapat persediaan sebesar Rp 2.562.131.561,00 sehingga disimpul jumlah tersebut telah dijual seluruhnya tahun 2005 selain hal tersebut Terbanding  juga tidak dapat memeriksa bukti-bukti pendukungnya;

bahwa koreksi biaya lainnya sebesar Rp 86.395.357,00 karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian mengenai kebenarannya karena tidak ada pembukuan atau dokumen dari Pemohon Banding sesuai surat keterangan kehilangan dokumen dari kepolisian;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp 2.636.684.574,00 karena jumlah tersebut memang ada dan konsisten tercatat atau diakui baik di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2006 maupun di SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Maret 2006;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif HPP sebesar Rp 2.562.131.561,00 karena jumlah tersebut memang ada dan konsisten tercatat atau diakui baik di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2006 maupun di SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Maret 2006;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya lain-lain sebesar Rp 86.395.357,00 karena jumlah tersebut merupakan biaya yang wajar terjadi dan jumlahnya dapat dipertanggungjawabkan;

Menurut Majelis:

bahwa menurut Terbanding koreksi peredaran usaha sebesar Rp 2.636.684.574,00 karena dalam neraca tahun 2005 tidak terdapat persediaan akhir tetapi dalam SPT 2005 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding terdapat persediaan sebesar Rp 2.636.684.574,00 sehingga disimpulkan jumlah tersebut telah dijual seluruhnya tahun 2005;

bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, diketahui bahwa dalam Lampiran II SPT PPh Badan Tahun Pajak 2005 terdapat persediaan akhir sebesar Rp 2.562.131.561,00 dan dalam neraca lajur dan rekening persediaan (akun nomor 3000), nilai persediaan per 31 Desember 2005 sebesar Rp 2.562.131.561,00;

bahwa dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2006 tidak terdapat pembelian tetapi terdapat penyerahan sebesar Rp 1.731.735.210,00, demikian pula Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan di bulan Februari 2006 dan bulan Maret 2006 lebih besar dari pada pembelian bulan Februari dan Maret, sehingga Majelis menyimpulkan bahwa memang benar masih ada persediaan akhir tahun 2005 yang dijual pada tahun 2006, berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp.2.636.684.574,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi negatif HPP sebesar ( Rp 2.562.131.561,00)

 

bahwa menurut Terbanding koreksi negatif HPP sebesar Rp 2.562.131.561,00 karena dalam neraca tahun 2005 tidak terdapat persediaan akhir tetapi dalam SPT 2005 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding terdapat persediaan sebesar Rp 2.562.131.561,00 sehingga disimpulkan jumlah tersebut telah dijual seluruhnya tahun 2005;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa koreksi negatif HPP sebesar (Rp 2.562.131.561,00) dilakukan sehubungan dengan koreksi persediaan akhir atas peredaran usaha dengan margin sebesar 102,9%, dengan demikian karena atas koreksi peredaran usaha tidak dapat dipertahankan maka koreksi negatif HPP sebesar (Rp 2.562.131.561,00) tidak dapat dipertahankan pula;

3. Koreksi Biaya lain-lain sebesar Rp 86.395.357,00

 

bahwa menurut Terbanding, koreksi biaya lainnya sebesar Rp 86.395.357,00 karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian mengenai kebenarannya karena tidak ada bukti pembukuan, bukti pengeluaran uang dan bukti pendukung lainnya;


bahwa menurut Pemohon Banding, data tidak dapat diserahkan Pemohon Banding karena data pendukung telah hilang dan atas kehilangan tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian dengan bukti berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor : L.P No 100/B/II/07 /P.J/SEK,GBR tanggal 7 Februari 2007;

bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan , Majelis berpendapat bahwa tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung sehingga Majelis tidak dapat meyakini dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding atas biaya-biaya yang sebenarnya dibayar Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi biaya lainnya sebesar Rp 86.395.357,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diatas, Majelis menyimpulkan bahwa atas koreksi penghasilan neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 160.948.370,00, dikabulkan sebagian yaitu tidak dapat dipertahankan koreksi sebesar Rp 2.636.684.574,00 dan koreksi negatif (Rp 2.562.131.561,00) dengan total sebesar Rp 74.553.013,00 dan atas koreksi 86.395.370,00 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”;

bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp 425.099.274,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp   74.553.013,00
Penghasilan Neto menurut Majelis  Rp 350.546.261,00

 

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1.  Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

 

 M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-88/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00002/206/05/434/08 tanggal 8 Februari 2008 atas  nama : PT. XXX, NPWP : 02.269.549.8.XXX.000  Alamat : Jl. YYY III Rt.03/03, Banjarwaru, Ciawi, Bogor 16720, sehingga  penghitungan pajak menjadi sebagai berikut :

 

Penghasilan Kena Pajak Rp 350.546.261,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp   87.663.878,00
Kredit Pajak Rp   59.695.700,00
Pajak yang Kurang Dibayar Rp   27.968.178,00
Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) Rp   13.424.725,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp   41.392.903,00