Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31458/PP/M.XVII/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT.31458/PP/M.XVII/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Cukai


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

Denda Administrasi sebesar Rp.5.000.000,00, dengan PIB Nomor: 343568 tanggal 9 Desember 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa pada tanggal 5 Januari 2010 terbit SPTNP tambahan dengan Nomor : SPTNP-000182/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 dengan jenis tagihan berupa denda administrasi sebesar Rp.5.000.000,00; PFPD : Tn. ABC. SPTNP tersebut terbit dalam jangka waktu 27 hari sejak tanggal Pemberitahuan Impor Barang sehingga memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;

Menurut Pemohon:

bahwa yang menjadi pokok sengketa atas penetapan oleh KPUBC Tipe A Tanjung Priok tentang SPTNP tambahan dengan Nomor SPTNP: SPTNP-000182/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 dengan jenis tagihan berupa denda administrasi sebesar Rp 5.000.000,00;

Menurut Majelis:

bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena pengenaan denda administrasi mengacu pada ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan disebutkan :

”Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan atas PIB No.343568 tanggal 09 Desember 2009 benar-benar merupakan harga transaksi atau harga pembelian dengan supplier diluar negeri dan nilai transaksi sesuai tertera dalam Sales Contract, Purchase Order, Invoice dan barang tersebut menggunakan L/C dengan fasilitas Form D;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :

bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-000182/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 dengan jenis tagihan berupa denda administrasi sebesar Rp 5.000.000,00 merupakan tambahan dari SPTNP Nomor : SPTNP-031061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Desember 2009 sebesar BM 0%, PPN RP.15.737.000,00, dan PPh Pasal 22 Rp.3.934.000,00;

bahwa atas SPTNP Nomor : SPTNP-031061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Desember 2009, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor : 006/IKS-JT/XII/2009 yang telah ditolak oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-935/KPU.01/2009 tanggal 10 Februari 2010;

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-935/KPU.01/2009 tanggal 10 Februari 2010, Pemohon Banding telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : 27010/PP/M.XVII/19/2010 tanggal 9 November 2010;

bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 27010/PP/M.XVII/19/2010 tanggal 9 November 2010, Pengadilan Pajak telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan menetapkan Nilai Pabean 26 jenis barang sesuai lampiran PIB atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 343568 tanggal 9 Desember 2009 adalah sebesar CIF USD31,877.56;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 27010/PP/M.XVII/19/2010 tanggal 9 November 2010, diketahui bahwa tidak terdapat kesalahan Pemohon Banding dalam memberitahukan nilai pabean dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 343568 tanggal 09 Desember 2009, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding dikenakan denda administrasi sebagaimana yang terdapat pada SPTNP Nomor : SPTNP-000182/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat penetapan Terbanding dalam SPTNP Nomor : SPTNP-000182/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 Januari 2010 berupa denda administrasi atas importasi 26 jenis barang sesuai lampiran PIB Nomor:  343568 tidak berdasar;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding dalam SPTNP Nomor : SPTNP-000182/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 Januari 2010 berupa denda administrasi atas importasi 26 jenis barang sesuai lampiran PIB negara asal Thailand yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor:  343568 tanggal 9 Desember 2009 harus dibatalkan dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

 

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2252/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000182/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 Januari 2010, atas nama: PT. PB  dan menetapkan denda administrasi atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 343568 tanggal 9 Desember 2009 adalah Nihil.