Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29343/PP/M.VIII/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT.29343/PP/M.VIII/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

Penetapan Nilai Pabean atas importasi US Soybean dari semula sebesar CIF USD 101,435.87 menjadi sebesar CIF USD 109,950.01;

 

Menurut Terbanding:

bahwa sebagai tindaklanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan P-01/BC/2007 Pasal 23 ayat 2 huruf (b) disebutkan bahwa “Importir wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi/importasi selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman INP kepada Pejabat Bea dan Cukai yang namanya tertera pada INP”;

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa INP telah dikirimkan tertanggal 03 Desember 2008 akan tetapi Importir tidak menyerahkan DNP sampai dengan waktu yang ditentukan;

bahwa berdasarkan P-01/BC/2007 Pasal 23 ayat 2 huruf (d) disebutkan bahwa “dalam hal DNP tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”;

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 390372 tanggal 24 November 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hierarki;

bahwa nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 109,950.01;

Menurut Pemohon:

bahwa Soybean tersebut Pemohon Banding impor dari USA dengan harga USD 470/MT CNF Jakarta;

bahwa Terbanding menetapkan bahwa harga Soybean tersebut adalah USD 509.45/M CIF Jakarta;

bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan keputusan ini, karena harga Soybean tersebut memang benar-benar USD 470/MT CNF Jakarta;

Menurut Majelis:

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;

bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan….”;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:

a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

 

bahwa Terbanding  tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding hanya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan DNP dalam waktu yang telah ditentukan sehingga sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf d Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa Majelis berpendapat, ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 hanya dapat diterapkan apabila sebelumnya Terbanding telah mempunyai alasan yang kuat untuk menggugurkan Metode I berdasarkan ketentuan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, melakukan prosedur pengujian kewajaran harga, dan harga yang diberitahukan Pemohon Banding tidak wajar dibandingkan data base yang ada dan Pemohon Banding benar-benar terbukti tidak menyampaikan DNP;

bahwa Terbanding dalam persidangan tidak menjelaskan mengenai hasil uji kewajaran harga terhadap PIB Pemohon Banding dan bukti-bukti yang berkaitan dengan hal tersebut;

bahwa mengingat Terbanding tidak memberi penjelasan langkah-langkah yang diambil untuk menggugurkan Metode I sebelum melakukan prosedur uji kewajaran harga dan menyampaikan INP dan menetapkan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI, maka Majelis berpendapat bahwa tidak ada alasan yang kuat bagi Terbanding untuk menggugurkan Metode I;

bahwa selain itu, Terbanding juga tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai metode penetapan yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 109,950.01 sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean tersebut;

bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi;

bahwa sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen transaksi yang diminta oleh Majelis;

bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen transaksi maka Majelis tidak dapat meyakini berapa harga yang sebenarnya atau dibayarkan oleh Pemohon Banding atas importasi US Soybean;

bahwa mengingat tidak diketahui berapa harga sebenarnya atau harga yang seharusnya dibayar atas US Soybean tersebut maka Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksinya; 

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak ada cukup bukti bagi Majelis untuk meyakini kebenaran Nilai Transaksi atas importasi US Soybean, negara asal United States, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor:  390372 tanggal 24 November 2008 sebagai Nilai Pabean;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2311/KPU.01/2009 tanggal  31 Maret 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 038694/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Desember 2008, atas nama: PT. XXX.