Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28801/PP/M.V/99/2011

Kategori : Pajak Bumi dan Bangunan

Upaya Hukum: Gugatan


Nomor Putusan:
Put. 28801/PP/M.V/99/2011


Jenis Pajak:

Gugatan


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa keputusan Nomor: KEP-89/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 001/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong;

 

Menurut Tergugat:

bahwa Penggugat bermaksud melakukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Banten atas permohonan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB Tanah dan Bangunan lapangan terbang Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang/Kota Tangerang Selatan tahun pajak 2007.

Menurut Penggugat:

bahwa Penggugat dalam permohonan Gugatannya, menyampaikan alasan yang pada dasarnya sama dengan alasan yang disampaikan pada saat proses permohonan pengurangan denda administrasi

Menurut Majelis:

bahwa Surat Gugatan Nomor: 061/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 01 Juni 2010 ditandatangani oleh ABC, Jabatan : PTH. EVP Finance & General Affair;

bahwa Surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan tersebut menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-89/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 tentang Pengurangan Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 001/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007, sehingga merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa sengketa Gugatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 061/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 01 Juni 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 02 Juni 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-89/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 02 Maret 2010;

bahwa dalam Surat Gugatan Nomor: 061/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 01 Juni 2010 tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Tergugat;

bahwa apabila dihitung dari tanggal keputusan Tergugat Nomor : KEP-89/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 02 Maret 2010 sampai dengan Surat Gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 02 Juni 2010, maka pengajuan Gugatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 93 (sembilan puluh tiga) hari, berarti melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dari uraian tersebut  di atas, Majelis berpendapat pengajuan Gugatan oleh Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002  tentang Pengadilan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;

Menimbang:

bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima;

Memperhatikan:

Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

 

Memutuskan:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan  Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;

 

MENGADILI

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-89/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 mengenai Pengurangan Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 001/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 atas nama: Pemohon Banding, tidak dapat diterima.