Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28388/PP/M.XI/16/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-28388/PP/M.XI/16/2011


Jenis Pajak:

PPN


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

 

Pokok Sengketa:

Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor : 00029/207/06/038/08 tanggal 6 Mei 2008 yang terdiri dari

Koreksi positif atas susut yang tidak diyakini sebesar Rp 14.851.523.664,00

Koreksi Positif atas Penjualan yang Berasal dari Koreksi Negatif Pembelian sebesar Rp 47.662.630.353,00

 

Menurut Terbanding:

Koreksi positif atas susut yang tidak diyakini sebesar Rp 14.851.523.664,00 bahwa penelitian terhadap data-data Pemohon Banding dapat diketahui bahwa laporan arus barang yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan laporan-laporan Pemohon Banding sendiri, sebagai berikut:

a. Kuantitas BarangJadi yang terjual (dalam Kg)
  cfm. Lap. Penjualan
cfm. Arus Barang
Selisih
46.199.199
46.407.151
     207.952
b. Saldo Akhir Bahan Baku (dalam Kg)
  Cfm. Lap Persediaan
cfm. Arus Barang
Selisih
955.130
955.690
       560
c. Penjualan Kurasan 2 (dalam Kg)
  Cfm. Lap Penjualan
cfm. Arus Barang
Selisih
1.733.932
1.734.380
          448
d. Selisih Timbangan (dalam Kg)
  Cfm. Lap Penerimaan Minyak BB 505.833
  cfm. Arus Barang 505.900
  Selisih         67

 

bahwa berdasarkan kontrak pembelian dari PT ABC Nomor: 03/OIein/IU/II/2006 tanggal 13 Februari 2006 yang diperoleh dari Terbanding, dapat diketahui bahwa toleransi susut timbangan adalah sebesar 0,3% (dasar timbangan Penjual). Sedangkan susut timbangan cfm. Arus barang Pemohon Banding adalah sebesar 1,05% (3,5 x Lipat). Kontrak-kontrak pembelian tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyusun Laporan Pemakaian Bahan Baku dan Hasil Produksi Tahun 2006 tiap bulan, dan terdapat mutasi negatif pada bulan Agustus dan September tahun 2006 (nilai susut kumulatif sampai dengan bulan tersebut lebih rendah daripada nilai susut kumulatif bulan sebelumnya), sehingga perhitungan susut tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. Pemohon Banding telah merevisi laporan tersebut dalam proses keberatan, namun tidak didukung dengan bukti-bukti;
   
bahwa jumlah susut sebesar 2.938.380 kg dalam laporan pemakaian bahan baku dan hasil produksi tersebut tidak sesuai dengan jumlah susut menurut perhitungan arus barang pada saat pemeriksaan yang dihitung oleh Pemohon Banding sendiri sebesar 2.939.000 kg (selisih sebesar 620 kg);

bahwa adapun penggunaan harga rata-rata sebesar Rp 5.054/kg dan bukan harga produk rusak sebesar Rp 900/kg-1.200/kg sebagaimana yang diungkapkan oleh Pemohon Banding adalah karena atas minyak rusak (kurasan) dan asam lemak Pemohon Banding telah melaporkannya sebagai produk sampingan, jadi susut tersebut adalah merupakan produk utama yang belum dilaporkan penjualannya;

bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh dokumen yang diminta dalam proses keberatan, yaitu: kartu persediaan, kontrak pembelian dan kontrak penjualan selama tahun 2006, rekening koran, laporan penelitian laboratorium atas bahan baku yang masuk, rincian dan bukti pembelian bahan baku dan bahan pembantu, dan faktur pajak masukan/faktur pajak keluaran tahun 2006;

bahwa oleh karena itu, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran susut yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan diusulkan untuk mempertahankan koreksi dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Koreksi Positif atas Penjualan yang Berasal dari Koreksi Negatif Pembelian sebesar Rp 47.662.630.353,00

bahwa koreksi tersebut timbul berdasarkan aplikasi PK-PM Intranet Terbanding per tanggal 20  Februari 2008 dan 19 Maret 2008 yang terdiri dari pembelian ke PT XYZ Rp 26.062.063.640,00 dan PT DEF Rp 14.675.227.260,00. Yang keduanya termasuk suplier Pemohon Banding;

bahwa konfirmasi Terbanding kepada KPP tempat penjual terdaftar, seluruhnya dijawab dengan "ada". Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PT XYZ dan PT DEF dan sebagian besar faktur pajaknya telah diberikan kepada Terbanding;

Rekap atas Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

Penjual Jenis
Barang
Harga    Kuantitas
ABC RBD OL 25.257.954.544 6.635.000
DEF RBDOL 14.675.227.260 3.800.000
    39.933.181.804 10.435.000
Harga rata-rata pembelian/Kg   3.827  

 

bahwa terdapat selisih jumlah rupiah atas pembelian kepada PT XYZ sebesar Rp 804.109.096,00 karena ada 2 faktur pajak masing-masing sebesar Rp 400.090.900,00 dan Rp 404.018.180,00 yang faktur pajaknya belum diserahkan meskipun demikian, atas kedua faktur pajak ini telah dilaporkan oleh PT XYZ sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Masa April 2006;

bahwa oleh Terbanding, jumlah rupiah pembelian yang tidak dilaporkan tersebut dianggap pula sebagai jumlah penjualan yang tidak dilaporkan dengan tanpa ditambah margin bruto. Oleh karena itu, Terbanding menambahkan Margin Bruto sebesar 17%, dengan perhitungan sebagai berikut:

 

Harga Jual produk utama (ol) per Kg Rp    4.472,00
Harga Beli rata-rata atas pembelian yang tidak dilaporkan Rp    3,827,00

Margin Bruto

Rp       645,00

Persentase

               17%

 

sehingga Perhitungan Peredaran Usaha dari pembelian yang tidak dilaporkan menjadi sebagai berikut:

 

pembelian yang tidak dilaporkan Rp 40.737.290.900,00
Margin Bruto 17%
Peredaran Usaha dari pembelian yang tidak dilaporkan Rp 47.662.630.353,00

 

bahwa pemilihan harga jual produk utama (ol) adalah didasarkan kepada pertimbangan bahwa produk tersebut adalah produk utama yang harganya paling murah;

bahwa Pemohon Banding tidak mengakui telah melakukan pembelian sebagaimana dimaksud, dan telah melakukan klarifikasi kepada kedua penjual tersebut di atas. Namun sampai dengan saat ini, jawaban klarifikasi belum diketahui;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diusulkan untuk menambah koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding dari pembelian yang tidak dilaporkan menjadi sebesar Rp 7.662.630.353,00 sehingga peredaran usaha seluruhnya menjadi Rp 260.543.716.971,00;

 

Menurut Pemohon:

Koreksi positif atas susut yang tidak diyakini sebesar Rp 14.851.523.664,00
           
bahwa koreksi atas penyerahan PPN yang harus dipungut berdasarkan equalisasi dengan Peredaran Usaha menurut Terbanding di PPh Badan;

bahwa pada prinsipnya tidak ada selisih antara laporan penjualan dengan laporan arus barang karena barang yang Pemohon Banding jual berjumlah 46.574.985 kg yang menurut Terbanding berjumlah 46.199.199 kg sedangkan laporan arus barang berjumlah 46.407.151 kg yang jumlahnya masih lebih kecil dari penjualan menurut Pemohon Banding yang sebesar 46.574.985 kg;

bahwa toleransi susut timbangan sebesar 0,3% adalah didasarkan pada timbangan penjual, sedangkan bagi pembeli hitungan susut timbangan tidak dapat didasarkan dengan dasar itu;

bahwa hal tersebut diakibatkan karena dalam bisnis minyak goreng dominasi supplier sangat tinggi terhadap Pemohon Banding;

bahwa produk yang Pemohon Banding hasilkan sangat tergantung dengan ketersediaan bahan baku yang di suplai oleh Supplier. Sehingga Pemohon Banding mempunyai posisi tawar yang sangat rendah;

bahwa di bisnis Pemohon Banding hal tersebut sangat lazim terjadi. bahwa kontrak pembelian telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat dilakukannya pemeriksaan;

Koreksi Positif atas Penjualan yang Berasal dari Koreksi Negatif Pembelian sebesar Rp 47.662.630.353,00

bahwa koreksi tersebut tidak benar adanya karena tidak ada pembelian yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan data PK- PM tersebut dan atas koreksi tersebut tidak diketahui atas jenis barang atau jasanya;

bahwa seharusnya Terbanding dapat merinci dan menjelaskan bahwa koreksi atas jenis barang ataupun atas jasa apa? dan dijual atau digunakan untuk dalam bentuk apa?

bahwa terhadap tuduhan berdasarkan data PM-PK tersebut Pemohon Banding telah mengirimkan surat klarifikasi ke PKP Penjual melalui surat masing-masing nomor : 001/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 kepada PT XYZ dan nomor : 001/IV/2008 tanggal 17 April 2008 kepada PT. DEF untuk mengklarifikasi transaksi tersebut, namun sampai dengan surat permohonan ini dibuat belum diterima jawabannya;

bahwa Pemohon Banding juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana data PK-PM tersebut;

Pendapat Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif penjualan sebesar Rp 47.662.630.353,00 yang berasal dari perhitungan dengan cara menambah margin bruto sebesar 17% dari koreksi negatif pembelian bahan baku/pembantu sebesar Rp 40.737.290.900,00 diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :

 

Harga Jual produk utama (ol) per Kg Rp    4.472,00
Harga Beli rata-rata atas pembelian yang tidak dilaporkan Rp    3,827,00
Margin Bruto Rp       645,00
Persentase 17%
   
Pembelian yang tidak dilaporkan Rp    40.737.290.900,00
Margin Bruto 17%
Predaran Usaha dari pembelian yang tidak dilaporkan Rp    47.662.630.353,00

 

bahwa Majelis berpendapat karena berdasarkan hasil pemeriksaan atas koreksi Harga Pokok Penjualan berupa koreksi negatif pembelian bahan baku/pembantu sebesar Rp 40.737.290.900,00, berdasarkan aplikasi PK-PM Intranet Terbanding per tanggal 20 Februari 2008 dan 19 Maret 2008 yang terdiri dari pembelian ke PT DEF sebesar Rp 26.062.063.640,00 dan PT DEF sebesar Rp 14.675.227.260,00 tetap dipertahankan oleh Majelis, sehingga koreksi positif penjualan sebesar Rp 47.662.630.353,00 yang berasal dari perhitungan dengan cara menambah margin bruto sebesar 17% dari koreksi negatif pembelian bahan baku/pembantu sebesar Rp 40.737.290.900,00 juga tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dan, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif penjualan sebesar Rp 47.662.630.353,00 tetap dipertahankan ;

bahwa baik atas koreksi peredaran usaha dari susut yang tidak diyakini maupun pembelian yang belum dilaporkan dalam putusan ini adalah sejalan dengan Putusan Majelis Nomor : Put-28387/PP/M.XI/15/2010 tentang sengketa PPh Badan tahun pajak 2006;

Menurut Majelis:

Koreksi positif atas susut yang tidak diyakini sebesar Rp 14.851.523.664,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPN atas susut dari analisis arus barang sebesar Rp 14.851.523.664,00 karena berdasarkan laporan persediaan terdapat susut yang tidak didukung oleh bukti-bukti sejumlah 2.938.380 kg, dimana koreksi dihitung dengan mengalikan jumlah susut dengan harga rata-rata yaitu sebesar Rp 5.054,00/kg ;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa  :

bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan rincian dan perhitungan susut menurut Pemohon Banding beserta bukti pendukungnya;

bahwa susut sebesar 2.938.380 kg dicatat sebagai pengurang bahan baku akibat dari kadar air, kandungan kotoran, timbangan, minyak rusak, fleshing, pabrik rusak, kecurian, dan lain-lain, tetapi Terbanding menganggap susut bahan baku tersebut dijual;

bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa terjadinya selisih negatif persediaan tersebut karena kesalahan Terbanding yang mengambil angka penjualan minyak kurasan jelek yang seharusnya angka dari produksi minyak kurasan jelek;

bahwa dasar perhitungan akumulasi susut berasal dari Laporan Produksi Mingguan;

bahwa semua laporan telah Pemohon Banding berikan, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa terjadi selisih negatif persediaan di bulan Agustus, hal tersebut membuktikan bahwa Terbanding salah dalam mengambil data karena seharusnya tidak terdapat selisih negatif persediaan. Hal tersebut terjadi karena kesalahan Terbanding yang mengambil angka penjualan minyak kurasan jelek, sedangkan yang seharusnya diambil adalah angka dari produksi minyak kurasan jelek;

bahwa seharusnya selisih susut dihitung dari pemakaian bahan baku dikurangi dengan hasil produksi minyak bagus dan produksi minyak kurasan jelek;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti:
Laporan produksi mingguan tahun 2006
Rekapitulasi selisih susut produksi tahun 2006
Rincian susut karena timbangan tahun 2006
Berita acara kehilangan tahun 2006
Keterangan perincian susut tahun 2006

bahwa Terbanding dalam Persidangan menegaskan :

bahwa koreksi dilakukan karena berdasarkan Laporan Persediaan Pemohon Banding terdapat susut yang tidak didukung dengan bukti sebesar 2.938.380 kg;

bahwa perhitungan nilai koreksi Terbanding dengan cara : jumlah susut x harga rata-rata;

bahwa adapun penggunaan harga rata-rata sebesar Rp 5.054/kg dan bukan harga produk rusak sebesar Rp 900/kg-Rp 1.200/kg sebagaimana yang diungkapkan oleh Pemohon Banding adalah karena atas minyak rusak (kurasan) dan asam lemak Pemohon Banding telah melaporkannya sebagai produk sampingan, jadi susut tersebut adalah merupakan produk utama yang belum dilaporkan penjualannya;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen kartu persediaan, kontrak pembelian dan kontrak penjualan selama tahun 2006, rekening koran, laporan penelitian laboratorium atas bahan baku yang masuk, rincian dan bukti pembelian bahan baku dan bahan pembantu, dan faktur pajak masukan/faktur pajak keluaran tahun 2006;

bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding diminta membuat skema barang susut. Setelah ditelusuri ada perbedaan antara Laporan Persediaan dengan skema barang susut yang dibuat oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak meyakini kebenaran angka tersebut merupakan barang susut;

bahwa penelitian terhadap data-data Pemohon Banding dapat diketahui bahwa laporan arus barang yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan laporan-laporan Pemohon Banding sendiri, sebagai berikut:

a. Kuantitas BarangJadi yang terjual (dalam Kg)
  cfm. Lap. Penjualan
cfm. Arus Barang
Selisih
46.199.199
46.407.151
     207.952
b. Saldo Akhir Bahan Baku (dalam Kg)
  Cfm. Lap Persediaan
cfm. Arus Barang
Selisih
955.130
955.690
       560
c. Penjualan Kurasan 2 (dalam Kg)
  Cfm. Lap Penjualan
cfm. Arus Barang
Selisih
1.733.932
1.734.380
          448
d. Selisih Timbangan (dalam Kg)
  Cfm. Lap Penerimaan Minyak BB 505.833    
  cfm. Arus Barang 505.900
  Selisih          67

 

bahwa oleh sebab itu menurut Terbanding angka sebesar 2.938.380 kg merupakan penjualan;

bahwa angka sebesar 2.938.380 kg merupakan susut lain-lain akibat dari kadar air, kandungan kotoran, timbangan, minyak rusak, fleshing, pabrik rusak, kecurian, dan lain-lain. Dari susut lain-lain tersebut Terbanding telah meminta Berita Acaranya tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikannya;

bahwa susut tersebut berasal dari hasil produksi yang oleh Pemohon Banding dikurangi karena adanya susut lain-lain akibat dari kadar air, kandungan kotoran, timbangan, minyak rusak, fleshing, pabrik rusak, kecurian, dan lain-lain. Tetapi oleh Terbanding tidak diakui. Atas selisih tersebut Terbanding mengakui adanya penjualan sehingga terjadi koreksi positif atas Peredaran Usaha dan melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan;

bahwa Terbanding hanya menguji kebenaran angka 2.938.380 kg tersebut berdasarkan Laporan bahan baku dan hasil produksi yang dibuat oleh Pemohon Banding termasuk catatan susut yang akibat dari kadar air, kandungan kotoran, timbangan, minyak rusak, fleshing, pabrik rusak, kecurian, dan lain-lain. Terbanding tidak mengakui susut tersebut karena setelah Terbanding masukkan dalam perhitungan Pemohon Banding untuk bulan agustus dan September ada nilai negatif untuk persediaan;

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah menguji Laporan Keuangan Pemohon Banding apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, setelah dilakukan pengujian Laporan Keuangan terdapat kesalahan, karena dari Laporan Persediaan terdapat susut yang tidak didukung dengan bukti sebesar 2.938.380 kg;

bahwa dari jumlah produksi dan jumlah penjualan terdapat selisih, sehingga Terbanding menganggap selisih tersebut adalah penjualan dengan harga rata-rata, sedangkan Pemohon Banding menganggap selisih tersebut merupakan susut;

bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding tetap mengatakan selisih tersebut merupakan susut, tetapi Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Berita Acara Susut;

bahwa Terbanding melakukan dua pengujian atas Laporan Produksi, yaitu :
Laporan Persediaan per item, ternyata jumlah saldo persediaan menurut perhitungan Terbanding berbeda dengan menurut Pemohon Banding;
Uji Laporan Persediaan per bulan, atas pengujian tersebut ditemukan terdapat ada selisih negatif persediaan di bulan Agustus;

bahwa dari pengujian tersebut disimpulkan bahwa data yang diberikan Pemohon Banding tidak benar dan berdasarkan ketentuan dari Departemen Perindustrian khusus industri yang memiliki bahan baku CPO dan industri penyulingan tidak terdapat susut atau bila ada susut maksimal hanya 0,05%, sehingga menurut Terbanding atas susut tersebut diakui sebagai penjualan dengan harga rata-rata;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis  diketahui Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri pengolahan minyak goreng dengan bahan baku berupa minyak olein (RBD olein) ;

bahwa menurut Majelis, bahan baku berupa minyak olein (RBD olein) merupakan bahan cair sehingga terdapat kewajaran dalam proses produksi dapat memuai atau menguap;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekap selisih susut produksi diketahui terdapat susut sejumlah 2.938.380 kg dengan perincian  sebagai berikut :

a. Susut dalam proses produksi adalah sebesar 2.318.110 kg dengan perincian sebagai berikut :
  Susut karena kadar air sejumlah 572.200 kg
  Susut karena kotoran/lumpur/tanah sejumlah 481.300 kg
  Susut karena rusak/tumpah/pipa bocor sejumlah 614.310 kg
  Susut karena flesing sejumlah 650.300 kg
b. Susut diluar proses produksi adalah sebesar 620.270 kg dengan perincian sebagai berikut :
  Susut karena kecurian/kehilangan dll sejumlah 114.370  kg
  Susut karena timbangan sejumlah 505.900  kg

 

bahwa menurut Terbanding, terdapat selisih antara laporan penjualan sejumlah 46.199.199 kg dengan laporan arus barang sejumlah 46.407.151 kg;

bahwa menurut Majelis tidak terdapat selisih karena masih lebih kecil dibanding laporan jumlah minyak goreng yang dijual sejumlah 46.574.985 kg;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa atas susut dalam proses produksi menurut Terbanding,  berdasarkan ketentuan dari Departemen Perindustrian khusus industri yang memiliki bahan baku CPO dan industri penyulingan tidak terdapat susut atau bila ada susut maksimal hanya 0,05%, maka  Majelis  akan melakukan  analisa perhitungan prosentase susut  dalam proses produksi berdasarkan pemakaian bahan baku yaitu :  pemakaian bahan baku 47.987.200 kg x 0,05% =  2.399.360 kg ;

bahwa sehingga menurut Majelis, susut dalam proses produksi menurut Pemohon Banding sejumlah 2.318.110 kg adalah masih lebih kecil daripada sejumlah 2.399.360 kg, sehingga wajar dan susut  tersebut dapat diakui ;

bahwa atas susut karena kecurian/kehilangan dll sejumlah 114.370  kg, menurut Majelis tidak dapat diakui karena tidak didukung bukti dan dokumen ;

bahwa atas susut karena timbangan, berdasarkan Berita Acara  Penimbangan diketahui terdapat selisih timbangan sejumlah  505.900  kg,  sehingga susut tersebut  wajar dan  dapat diakui ;

bahwa Terbanding menghitung dengan mengalikan jumlah susut dengan harga rata-rata yaitu Rp 5.054,00/kg menurut Majelis harga tersebut adalah sudah benar karena diluar proses produksi ;

bahwa sehingga koreksi positif susut dihitung kembali sebagai berikut: 
114.370  kg x  Rp 5.054,00/kg =  Rp  578.025.980,00

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa  koreksi positif susut dari analisis arus barang yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp 14.273.497.684,00 (Rp 14.851.523.664,00-Rp 578.025.980,00), sedangkan sebesar Rp 578.025.980,00 tetap dipertahankan ;

Koreksi Positif atas Penjualan yang Berasal dari Koreksi Negatif Pembelian sebesar Rp 47.662.630.353,00

 

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan  Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor  16 Tahun 2000
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
4. Ketentuan-ketentuan lain yang terkait

 

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-565/PJ.07/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor : 00029/207/06/038/08 tanggal 6 Mei 2008