Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28387/PP/M.XI/15/2011
Upaya Hukum: Banding
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
Put-28387/PP/M.XI/15/2011
Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian
Pokok Sengketa: |
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00008/206/06/038/08 tanggal 6 Mei 2008
Menurut Terbanding: |
bahwa pada prinsipnya tidak ada selisih antara laporan penjualan dengan laporan arus barang karena barang yang dijual berjumlah 46.574.985 kg yang menurut Terbanding berjumlah 46.199.199 kg sedangkan laporan arus barang berjumlah 46.407.151 kg yang jumlahnya masih lebih kecil dari penjualan menurut Pemohon Banding yang sebesar 46.574.985 kg;
Koreksi timbul berdasarkan aplikasi PK-PM Internet Terbanding per tanggal 20 Februari 2008 dan 19 Maret 2008 yang terdiri dari pembelian ke PT XYZ Rp26.062.063.640,00 dan PT ABC Rp 14.675.227.260,00, keduanya termasuk supplier Pemohon Banding;
Menurut Pemohon: |
Koreksi peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp 62.514.154.190,00
Peredaran Usaha Menurut SPT/PB | Rp 198.029.562.974,00 |
Peredaran Usaha Menurut Pemeriksa | Rp 260.543.717.164,00 |
Koreksi Positif | Rp 62.514.154.190,00 |
Koreksi terdiri dari:
a. | Koreksi analisis arus barang Rp 14.851.523.664,00 bahwa koreksi tersebut disebabkan dalam laporan persediaan Pemohon Banding terdapat susut 2.938.380 kg yang tidak didukung oleh bukti-bukti, koreksi dihitung dengan mengalikan jumlah susut dengan harga rata-rata Rp 5.054,00/kg; |
b. | Koreksi Pembelian yang tidak dilaporkan Rp 47.662.630.353,00 bahwa Koreksi tersebut disebabkan terdapat pembelian yang belum dilaporkan berdasarkan aplikasi PK-PM Internet DJP per tanggal 20 Februari 2008 dan 19 Maret 2009. Koreksi tanpa memperhatikan keuntungan karena dasar koreksi berupa data PPN Keluaran Penjual, tidak diketahui jenis penyerahan barang dan/atau jasanya; |
Menurut Majelis: |
berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif susut dari analisis arus barang sebesar Rp 14.851.523.664,00 karena berdasarkan laporan persediaan terdapat susut yang tidak didukung oleh bukti-bukti sejumlah 2.938.380 kg, dimana koreksi dihitung dengan mengalikan jumlah susut dengan harga rata-rata yaitu sebesar Rp 5.054,00/kg
menurut Majelis tidak terdapat selisih karena masih lebih kecil dari laporan jumlah minyak goreng yang dijual
Memperhatikan: |
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan
Mengingat: |
1. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak |
2. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 |
3. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 |
4. | Ketentuan-ketentuan lain yang terkait |
Memutuskan: |
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-567/PJ.07/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00008/206/06/038/08 tanggal 6 Mei 2008
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.