Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28387/PP/M.XI/15/2011

Kategori : PPh Badan

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-28387/PP/M.XI/15/2011


Jenis Pajak:

PPh. Bd.


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

 

Pokok Sengketa:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00008/206/06/038/08 tanggal 6 Mei 2008

 

Menurut Terbanding:

bahwa pada prinsipnya tidak ada selisih antara laporan penjualan dengan laporan arus barang karena barang yang dijual berjumlah 46.574.985 kg yang menurut Terbanding berjumlah 46.199.199 kg sedangkan laporan arus barang berjumlah 46.407.151 kg yang jumlahnya masih lebih kecil dari penjualan menurut Pemohon Banding yang sebesar 46.574.985 kg;

Koreksi timbul berdasarkan aplikasi PK-PM Internet Terbanding per tanggal 20 Februari 2008 dan 19 Maret 2008 yang terdiri dari pembelian ke PT XYZ Rp26.062.063.640,00 dan PT ABC Rp 14.675.227.260,00, keduanya termasuk supplier Pemohon Banding;

Menurut Pemohon:

Koreksi peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp 62.514.154.190,00

 

Peredaran Usaha Menurut SPT/PB Rp 198.029.562.974,00
Peredaran Usaha Menurut Pemeriksa Rp 260.543.717.164,00
Koreksi Positif  Rp   62.514.154.190,00

 

Koreksi terdiri dari:

a. Koreksi analisis arus barang Rp 14.851.523.664,00

bahwa koreksi tersebut disebabkan dalam laporan persediaan Pemohon Banding terdapat susut 2.938.380 kg yang tidak didukung oleh bukti-bukti,  koreksi dihitung dengan mengalikan jumlah susut dengan harga rata-rata Rp 5.054,00/kg;
   
b. Koreksi Pembelian yang tidak dilaporkan Rp 47.662.630.353,00

bahwa Koreksi tersebut disebabkan terdapat pembelian yang belum dilaporkan berdasarkan aplikasi PK-PM Internet DJP per tanggal 20 Februari 2008 dan 19 Maret 2009. Koreksi tanpa memperhatikan keuntungan karena dasar koreksi berupa data PPN Keluaran Penjual, tidak diketahui jenis penyerahan barang dan/atau jasanya;

 

Menurut Majelis:

berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif susut dari analisis arus barang sebesar  Rp 14.851.523.664,00 karena   berdasarkan laporan persediaan  terdapat susut yang tidak didukung oleh bukti-bukti sejumlah  2.938.380 kg, dimana  koreksi dihitung dengan mengalikan jumlah susut dengan harga rata-rata yaitu  sebesar  Rp 5.054,00/kg

menurut Majelis  tidak terdapat selisih karena masih lebih kecil dari  laporan  jumlah minyak goreng  yang dijual

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor  16 Tahun 2000
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
4. Ketentuan-ketentuan lain yang terkait

 

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-567/PJ.07/2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00008/206/06/038/08 tanggal 6 Mei 2008