Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28386/PP/M.XI/15/2011
Upaya Hukum: Banding
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
Put-28386/PP/M.XI/15/20111
Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian
Pokok Sengketa: |
1. | Koreksi positif Harga Pokok Penjualan - Biaya Royalti sebesar Rp 3.308.138.473,00 |
2. | Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto - Biaya Immigration Document sebesar Rp 64.698.000,00 |
Menurut Terbanding: |
prosentase pembebanan royalti tahun 2005 dianggap wajar karena merupakan prosentase rata-rata 5 tahun sebelumnya
Biaya Immigration yang menjadi sengketa sebesar Rp 64.698.000,00 Pemohon Banding selama proses keberatan memberikan data Biaya Immigration sebesar Rp 36.960.000,00. Tidak terdapat Buku besar yang dapat dijadikan acuan bahwa jumlah bukti yang diberikan Pemohon Banding sebesar Rp 36.960.000,00 merupakan bagian materi yang disengketakan
Menurut Pemohon: |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena Perusahaan Pemohon Banding mempunyai perjanjian royalti dengan PT XYZ sejak tahun 1996. Perjanjian tersebut sepanjang waktu berjalan dilakukan revisi sesuai dengan kondisi yang terjadi pada saat tertentu;
bahwa pembayaran pengurusan dokumen imigrasi oleh perusahaan untuk kepentingan karyawannya pada dasarnya merupakan fasilitas/ kenikmatan bagi karyawan yang menerima;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikuiangkan untuk menentukan penghasilan kena pajak;
Menurut Majelis: |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan - Biaya Royalti sebesar Rp 3.308.138.473,00 karena royalti yang diberikan kepada pemegang saham yaitu PT. XYZ. (55,20%), yaitu pihak yang mempunyai hubungan istimewa melebihi kewajaran, royalti tersebut merupakan indikasi adanya dividen terselubung yang terhutang PPh Pasal 26, dan seharusnya pembebanannya di Harga Pokok Penjualan tidak diakui;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk Terbanding melakukan koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto - Biaya Immigration Document sebesar Rp 64.698.000,00 karena merupakan biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan untuk menentukan penghasilan kena pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Memperhatikan: |
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan
Mengingat: |
1. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak |
2. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 |
3. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 |
4. | Ketentuan-ketentuan lain yang terkait |
Memutuskan: |
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-737/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 3 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00004/406/07/055/08 tanggal 25 September 2008
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.