Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28346/PP/M.XV/19/2011

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Tarif PIB nomor : 139006 tanggal 03 Juni 2009 kedalam pos tarif 8708.93.9000 (BM 15%).


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 28346/PP/M.XV/19/2011

Jenis Pajak : Klasifikasi Tarif
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Tarif PIB nomor : 139006 tanggal 03 Juni 2009 kedalam pos tarif 8708.93.9000 (BM 15%).
 
 
Menurut Terbanding : bahwa barang yang diimpor adalah bahan baku untuk kemudian dirakit menjadi komponen atau bagian kendaraan yang tidak atau belum bisa difungsikan langsung untuk sepeda motor karena harus dirakit terlebih dahulu, bahwa pemohon keberatan atas klasifikasi pos tariff 8708.93.9000 sedangkan penetapan Terbanding adalah pos tariff 8714.19.038.
 
Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding keberatan dengan Klasifikasi Pos Tarif 8708.93.9000, karena barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku yang tidak atau belum bisa difungsikan langsung untuk sepeda motor karena harus dirakit telebih dahulu, Pos Tarif 8708.93.9000 "--lain-lain, untuk sepeda motor dari subpos 8711.10, 8711.20 atau 8711.90", adalah lain-lain untuk bagian sepeda motor secara umum, Pemohon Banding keberatan atas Klasifikasi Pos Tarif 8708.93.9000, karena barang berupa Sec Fix Sheave Comp 210-04E06B-04 dan Sec Sliding Sheave Comp 220-04E06B-04 dan HWZ30-KBN-9000 Weight Clutch hanya untuk rakitan kopling dan tidak bisa difungsikan ke bagian sepeda motor selain bagian kopling.
 
Menurut Majelis  : bahwa Surat Banding Nomor : /FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, ditanda tangani Kuasa Direksi.

bahwa Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6456/KPU.01/2009 tanggal 07 September 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-015095/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Juni 2009.

bahwa Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 07 September 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dengan demikian tanggal terima keputusan keberatan dapat dianggap sama dengan tanggal keputusan sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6456/KPU.01/2009 tanggal 07 September 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-015095/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Juni 2009 sebesar  Rp 153.692.742,00.

bahwa 50% dari Rp. Rp 153.692.742,00 adalah sebesar Rp. 76.846.372.00.

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli SSPCP untuk pembayaran SPKPBM Nomor : S-015095/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Juni 2009 yang disetor melalui Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta Branch tanggal 14 September 2009 sebesar Rp. 76.846.372,00.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, ditanda tangani Kuasa Direksi.

bahwa pemohon banding tidak pernah hadir  dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli Akta Notaris yang dapat menerangkan penandatangan Surat Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 adalah benar pengurus Pemohon banding yang berwenang menandatangani Surat Banding.

bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat karena Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 ditandatangani oleh Kuasa dan majelis tidak dapat meyakini bahwa Kuasa tersebut adalah salah satu pengurus maka Surat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat  pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3), tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan Surat Banding Nomor :    109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tidak dapat diterima sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan formal lainnya dan materi pokok sengketa tidak dapat diperiksa lebih lanjut
 
Memperhatikan  :

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

 
Mengingat : 1.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
 
Memutuskan    : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6456/KPU.01/2009 tanggal 07 September 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-015095/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Juni 2009 tidak dapat diterima.