Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28335/PP/M.VIII/19/2011

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah tentang penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009, jenis barang Cefixime Powder USP, Negara Asal India, dengan total


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28335/PP/M.VIII/19/2011

Jenis Pajak : Bea Masuk
 
Tahun Pajak  : 2009
 
Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah tentang penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009, jenis barang Cefixime Powder USP, Negara Asal India, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 2,400.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 4,120.50 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
   
   
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan bagian menimbang butir a Keputusan Terbanding Nomor : KEP-817/KPU.8/2009 tanggal 8 April 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : Cefixime Powder USP, Negara Asal India, Nilai Pabean: CIF USD 2,400.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 4,120.50, berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur).
   
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Cefixime Powder USP, Negara Asal India, dengan total nilai pabean CIF USD 2,400.00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 4,120.50, sesuai dengan himbauan Menteri Kesehatan mengenai harga obat yang menekankan untuk membuat harga obat tersebut terjangkau masyarakat, maka Pemohon Banding selaku Pemasok Bahan Baku Farmasi juga dituntut untuk mencari dan memasok bahan baku farmasi dengan harga yang kompetitif dan harga yang Pemohon Banding ajukan adalah betul adanya.
   
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa jenis barang Cefixime Powder USP, Negara Asal India dengan Nilai Pabean CIF USD 2,400.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 4,120.00.
   
    bahwa dalam bagian menimbang, huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor : Nomor : KEP-817/BC.8/2009 tanggal 8 April 2009 disebutkan :
“(e) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, dan
(f) bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur)”.

bahwa Terbanding tidak menyebutkan alasan Terbanding tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Banding sebagai nilai transaksi (Metode I gugur).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena harga impor adalah sesuai dengan harga transaksi.

bahwa menurut Pemohon Banding harga bahan baku farmasi sangat dipengaruhi oleh berbagai variabel, seperti harga minyak bumi, harga bahan baku dasar kimia, dan lain-lain dimana harga tersebut selalu bergejolak mengikuti pasar dan keadaan.

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan himbauan Menteri Kesehatan mengenai harga obat yang menekankan untuk membuat harga obat tersebut terjangkau masyarakat, maka Pemohon Banding selaku Pemasok Bahan Baku Farmasi juga dituntut untuk mencari dan memasok bahan baku farmasi dengan harga yang kompetitif dan harga yang Pemohon Banding ajukan adalah betul adanya.

bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan penjelasan tertulis alasan pengguguran  Nilai Transaksi atau Nota Penelitian dan Pendapat (NPP).

bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat yang disampaikan, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Terbanding atas impor barang Jenis Barang Cefixime Powder USP, Jumlah Barang 10 kgs, Negara Asal India sebanyak 105 Drum asal negara China dimana diberitahukan harga satuan sebesar CIF USD 240.00/kg ditetapkan menjadi CIF USD 412.05/kg sehingga total Nilai Pabean seluruhnya menjadi CIF USD 4,120.00.

bahwa menurut Terbanding dari penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan pada berkas keberatan terdapat data yang belum dilampirkan yaitu Purchase Order dan Kartu Stock.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian silang atas PIB dan atau antar dokumen pendukung diketahui :

  • bahwa nomor dokumen tidak sesuai dan validitas Invoice dan Packing List diragukan karena tertera nomor dan tanggal AWB (tanggal AWB 2 Februari 2009) sedangkan AWB baru terbit tiga hari setelah tanggal Invoice (tanggal Invoice 30 Januari 2009),
  • bahwa menurut permohonan Order Confirmation merupakan order yang dibuat oleh pemohon/importir (Buyer’s Order) hal ini tidak sesuai dengan nomor Buyers Order sebagaimana tertera pada Invoice maupun Packing List,
  • bahwa berdasarkan korespondensi via email terdapat pihak ketiga (Tn. C) yang tidak jelas keterkaitannya.
bahwa menurut Terbanding berdasarkan data pembanding berdasarkan Database Importasi yang tidak dikenakan SPKPBM atas jenis barang Cefixime Powder USP dari India :

No PIB Pembanding Harga Satuan
Pemberitahuan
Keterangan
Nomor Tanggal Importir Harga Satuan

1

011150

28-11-08

PT Bernofarn

USD 1,035/kg

USD 240.000/kg
Harga
Pemberitahuan
lebih rendah dari
 5% data
 pembanding

bahwa berdasarkan uraian di atas maka harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai  nilai pabean (metode I gugur) dan untuk itu Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI Fleksibel Metode II dengan penyesuaian sesuai PFPD untuk itu ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 412.05/kg sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 4,120.50.

bahwa dipersidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan atas Penjelasan Tertulis dari Terbanding yang secara garis besar disampaikan :

bahwa Terbanding menyampaikan “berdasarkan korespondensi via email terdapat pihak ketiga (Tn. C) yang tidak jelas keterkaitannya”, dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa Tn. C  atau Tn. C DEF adalah Direktur Utama PT ABC dan GHI Marketing Limited (Direktur Mr. AAA dan Mr. BBB) adalah kolega atau partner Pemohon Banding yang berfungsi sebagai sourcing agent untuk produk-produk dari India termasuk dari CCC Laboratories.

bahwa Terbanding menyebutkan “Nomor dokumen tidak sesuai” dan “permohonan Order Confirmation merupakan order yang dibuat oleh pemohon/importir (Buyer’s Order) hal ini tidak sesuai dengan nomor Buyers Order sebagaimana tertera pada Invoice maupun Packing List” dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding yaitu :

* Order Confirmation (No. 009/SAC/IN/01/09) ditujukan kepada CCC Laboratories melalui sourcing agent dari Pemohon Banding (GHI Marketing Private Limited), dan GHI Marketing Limited meneruskan kembali kepada CCC dengan surat indent mereka (No. 876/DLL/08-09) tertanggal 15 Januari 2009 kepada CCC Laboratories,
* Pihak CCC Laboratories juga memberikan surat pernyataan bahwa kontrak dilakukan melalui GHI Marketing Limite;
Oleh sebab itu pihak CCC Laboratories mencantumkan Buyer’s Order No. 876/DLL/08-09 pada Invoice mereka (No. SO/EXP/0809/0087 tertanggal 30 Januari 2008).

bahwa Terbanding menyebutkan “validitas Invoice dan Packing List diragukan karena tertera nomor dan tanggal AWB (tanggal AWB 2 Februari 2009) sedangkan AWB baru terbit tiga hari setelah tanggal Invoice (tanggal Invoice 30 Januari 2009)” dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding yaitu :
  • Pihak supplier CCC Laboratories harus mengeluarkan terlebih dahulu dokumen-dokumen eksport sebelum mereka kirim kepada shipper, oleh karena itu tanggal pada invoice dan packing list akan beberapa hari lebih dulu daripada tanggal AWB,
  • Pihak shipper baru bisa memproses AWB setelah mereka menerima dokumen-dokumen import dari supplier, CCC Laboratories,
  • Maka sangatlah mungkin tanggal pada AWB lebih terlambat daripada dokumen-dokumen import, Invoice maupun Packing List.

bahwa Terbanding menyebutkan data pembanding berdasarkan Database Importasi yang tidak dikenakan SPKPBM atas jenis barang Cefixime Powder USP dari India dan tertulis “Harga Pemberitahuan lebih rendah dari 5% dari data pembanding sehingga pemberitahuan dianggap tidak wajar” dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding yaitu :
  • Nilai jual bahan baku farmasi, dalam hal ini cefixime sangat bervariasi tergantung “grade bahan baku” (missal : micronized, injeksi, particle size tertentu dsb), produsen (misal : CCC Laboratories, Dr. DDD, EEE, FFF dsb), situasi pasar (misal : harga minyak bumi, ongkos transportasi, bahan mentah dsb), maka sangatlah mungkin pihak PT GGG farm membeli dengan harga yang lebih tinggi, atau sebaliknya membeli dengan harga yang lebih rendah,
  • Apabila menggunakan asumsi nilai jual yang disampaikan yaitu USD 1,035.00/kg, maka Pemohon Banding seharusnya menjual dengan nilai di atas itu. Akan tetapi, Pemohon Banding hanya menjual dengan harga USD 535.00/kg,
  • Bahwa sebagai pedagang bahan baku farmasi nasional yang mendukung harga jual obat yang murah di pasaran, Pemohon Banding senantiasa mencarikan barang dengan kualitas yang baik dan harga yang kompetitif pada pelanggan Pemohon Banding,
bahwa Pemohon Banding tidak menerima informasi lebih lanjut dari Terbanding mengenai kekurangan data yang dibutuhkan oleh Terbanding untuk penelitian lebih lanjut, dan Pemohon Banding berinisiatif sendiri untuk memberikan data tambahan yang menyatakan bahwa Pemohon Banding membeli dengan harga USD 240.00/kg benar adanya.

bahwa Pemohon Banding juga tidak mendapatkan informasi lebih rinci mengenai data pembanding yang digunakan (misalnya: produsen yang menjual kepada PT GGG farm dan grade/kualitas yang dipakai PT GGG farm), apakah data pembanding tersebut valid digunakan sebagai pembanding dengan barang yang Pemohon Banding.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean  apabila :
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabea.
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Majelis  meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
  1. Korespondensi negosiasi harga,
  2. Purchase Order,
  3. Pervorma Invoice,
  4. Invoice,
  5. Packing List,
  6. Bill of Lading.
  7. Shiping Insurance,
  8. Bukti Transfer,
  9. Rekening Koran,
  10. Bank Voucher,
  11. Pemberitahuan Impor Barang,
  12. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,
  13. Buku Besar Kas/Bank,
  14. Buku Besar Persediaan,
  15. Kartu Stock,
  16. SPT Masa PPN dan Faktur Pajak.
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti dokumen asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti korespondensi berupa e-mail antara Mr. AAA dan Mr. BBB perwakilan dari GHI Marketing Limited (sourcing agent dari CCC Laboratories) dari Pemohon Banding yang menyatakan bahwa harga yang disepakati untuk order produk 10 kg Cefixime Powder adalah sebesar CNF USD 240.00/kg, dengan kondisi CNF, Pembayaran T/T in Advance dengan pengiriman akhir Januari 2009.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Order Confirmation (Purchase Order) Nomor : 009/SAC/IN/01/09 tanggal 14 Januari 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan di New Delhi, India berupa jenis 10 kg Cefixime Powder dengan harga USD 240.00/kg dengan total nilai transaksi sebesar USD 2,400.00.

bahwa dalam Order Shipment juga disebutkan bahwa Term of Payment T/T in Advance dan berdasarkan special instructions disebutkan bahwa Bank Corespondance yaitu Centurion Bank of Punjab Ltd, India, swift code : CTRNINBBDEN, A/C Nomor : 11100500000501, Wachovia Bank NA, USA, atas nama eksportir.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : SO/EXP/0909/0087 tanggal 30 Januari 2009 yang diterbitkan oleh CCC Laboratories Limited, India, yang beralamat X KM Old Manesar Road, Village Mohammedpur, Guragon, Haryana, India, diketahui CCC Laboratories Limited, India telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding berupa 10 kg Cefixime Powder USP dengan harga USD 240.00/kg dengan total nilai transaksi sebesar USD 2,400.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : SO/EXP/0909/0087 tanggal 30 Januari 2009 yang diterbitkan oleh CCC Laboratories Limited, India, yang beralamat X KM Old Manesar Road, Village Mohammedpur, Guragon, Haryana, India, diketahui CCC Laboratories Limited, mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa 1 drum Cefixime Powder USP, dengan berat bersih 10.00/kgs atau berat kotor 11.815/kgs.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Air Waybill Nomor : 297-4692-0996 tanggal 2 Februari 2009 yang diterbitkan oleh China Airlines, China, diketahui pengirim barang yaitu CCC Laboratories Limited, India kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 1 Drum Cefixime Powder USP, dengan berat kotor 11.8 kgs, negara asal India, melalui pelabuhan Udara New Delhi, India, dengan tujuan pelabuhan udara, Jakarta, Indonesia dengan Pesawat China Airlines, dengan sistem pembayaran “freight prepaid”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate Of Insurance yang diterbitkan oleh HHH General Insurance Company Ltd, Nomor : 83-998-CIF tanggal 3 Februari 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 1 Drum Cefixime Powder USP berat 10 kg, negara asal India sesuai dengan Invoice  Nomor : SO/EXP/0909/0087  dan AWB Nomor : 297-4692-0996  yang diangkut dengan pesawat China Airlines.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi jenis barang Cefixime Powder USP, jumlah barang 10 kg, negara asal India  dengan total nilai pabean CIF USD 2,400.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank BCA atas nama Pemohon Banding tanggal 19 Januari 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada CCC Laboratories Limited,  (untuk Rekening A/C Nomor : 11100500000501, Centurion Bank of Punjab Ltd, India) sebesar USD 2,400.00 dan Provisi USD 5.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran (Statement Account) Bank BCA (USD) Nomor Rekening : 2883428323 Periode 31 Desember 2008 - 31 Januari 2009 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 19 Januari 2009 melakukan transfer sebesar USD 7,411.250 untuk pembayaran kepada (CCC Laboratories Limited sebesar USD 2,405.00 dan XXX Holdings Co. Ltd sebesar USD 5,006.25).
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger - Bank per Mei 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 19 Januari 2009 melakukan pembayaran kepada CCC Laboratories Limited sebesar USD 2,400.00 (setelah dikurskan pada saat pembayaran dimuka (T/T Advance) dengan rupiah menggunakan Kurs Tengah BI per 19 Januari 2009 : Rp 11.163,00 x USD 2,400.00 menjadi sebesar Rp 26.791.200,00).

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger – Pembelian Import per Jan-Feb 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 9 Februari 2009 mengakui pencatatan utang atas pembelian kepada CCC Laboratories Limited sebesar USD 2,400.00 (setelah dikurskan pada saat pencatatan pembelian dengan rupiah menggunakan Kurs di PIB/Pajak per 9 Februari 2009 : Rp 11.742,00 x USD 2,400.00 menjadi sebesar Rp 28.180.800,00).

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger – Selisih Kurs per Februari 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui atas selisih pada saat pencatatan pembelian (menggunakan Kurs Pajak) dengan pada saat pembayaran (Kurs Tengah BI) telah dicatat selisih kurs tersebut pada tanggal 28 Februari 2009 sebesar Rp 1.389.600,00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009 berupa importasi jenis barang Cefixime Powder USP, jumlah barang 10 kg, negara asal India dengan total nilai pabean CIF USD 2,400.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009 berupa importasi jenis barang Cefixime Powder USP, jumlah barang 10 kg, negara asal India, dengan harga sebesar CIF USD 4,120.50, tidak dapat dipertahankan.

bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa Nilai Pabean di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan dalam persidangan dari Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya  permohonan Banding Pemohon Banding.

   
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
     
Mengingat  :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-817/BC.8/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-001353/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 12 Februari 2009 sehingga besarnya  Nilai Pabean adalah sesuai dengan PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009 yaitu sebesar CIF USD 2,400.00.