Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30908/PP/M.IV/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.30908/PP/M.IV/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
Juli 2010


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor :  SPTNP-021577/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 09 Juli 2010

 

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor : 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, Jabatan : Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7135/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-021577/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 09 Juli 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 November 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2010 sehingga pengajuan banding adalah 93 (sembilan puluh tiga) hari sehingga tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 02 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar  Rp 59.790.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp 29.539.500,00 namun Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran atas pajak yang terutang sehingga pengajuan banding tidak  memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. ABC, Jabatan : Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 007/SSPP/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010, berdasar Akta Perseroan Terbatas Nomor 84 Tanggal 8 Januari 2010 yang dibuat oleh Notaris H. DEF, SH  dinyatakan Sdr. ABC, Jabatan : Presiden Direktur berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi/tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa surat banding yang dikirimkan ke Pengadilan Pajak semula salah alamat dan kembali pos sehingga menyebabkan penyampaian surat banding melebihi jangka waktu yang ditetapkan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 karenanya tidak dapat diterima;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

 

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7135/KPU.01/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang penetapan atas  keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2010  Nomor: SPTNP-021577/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 09 Juli 2010,  tidak dapat diterima;