Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30210/PP/M.XIII/16/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.30210/PP/M.XIII/16/2011


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
Juli 2008


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-228/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal 12 Oktober 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 000363/107/08/201/10 tanggal 22 Maret 2010.

 

Menurut Terbanding:

bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 000363/107/08/201/10 tanggal 22 Maret 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang.

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon mengajukan permohonan pembatalan dengan surat Nomor : 02/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/IV tanggal 22 April 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-228/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal 12 Oktober 2010, permohonan Pemohon tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 mengajukan banding.

Menurut Majelis:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-228/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak  Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 000363/107/08/201/10 tanggal 22 Maret 2010;

bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, dengan demikian permohonan banding atas pengurangan dan pembatalan STP PPN dimaksud bukan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Januari 2011 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2010, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding namun tidak terdapat keterlambatan dalam pengajuan banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya sanksi administrasi sebesar Rp 52.063.920,00, dengan demikian tidak terdapat kewajiban pembayaran atas 50 % dari pajak terutang oleh Pemohon Banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor :  01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, ditandatangani oleh Sdr. AJK, SE, jabatan : Manager Keuangan,

bahwa Sdr. AJK, SE, jabatan : Manager Keuangan, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 01/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 tidak memiliki Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Banding tersebut dari pengurus Pemohon Banding, dengan demikian yang bersangkutan tidak berhak untuk menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

Memutuskan :   
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-228/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal 12 Oktober 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 000363/107/08/201/10 tanggal 22 Maret 2010, atas nama Pemohon, NPWP :, alamat :, tidak dapat diterima.