Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29997/PP/M.XV/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Upaya Hukum; Banding


Nomor Putusan:
PUT.29997/PP/M.XV/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Lain-lain

 

Pokok Sengketa:

Penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,944.00 dengan PIB Nomor : 007993 tanggal 10 Januari 2009, Jenis Barang 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Thailand, Supplier ABC. Ltd, Nilai Pabean CIF USD 21,827.24 ditetapkan menjadi CIF USD 29,944.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3173/KPU.01/ 2009 tanggal 01 Mei 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 007993 tanggal 10 Januari 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, Negara Asal : Thailand, Nilai Pabean : CIF USD 21,827.24 menjadi sebesar CIF USD 29,944.00;

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, data pendukung lainnya;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (6) KEP-64/BC/1999 antara lain : Nota Debet, Rekening Koran, Pembukuan Perusahaan, dan data pendukung transaksi lainnya sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;

bahwa adanya inkonsistensi data pada beberapa dokumen pelengkap pabean, Tanggal PO lebih dulu dari tanggal Quatation (tidak sesuai dengan keterangan yang bersangkutan, Quotation (price) adalah untuk PT. DEF bukan untuk PT. GHI Indonesia, Perbedaan penandatangan dokumen dan format kop supplier;

bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor : 007993 tanggal 10 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenaran nilai pabeannya sebagai harga transaksi karena tidak cukup data dan adanya inkonsistensi data pada beberapa dokumen pelengkap yang disampaikan;

bahwa berdasarkan penelitian di atas harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 007993 tanggal 10 Januari 2009 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;

bahwa berdasarkan data yang obyektif dan terukur, penetapan nilai pabean yang digunakan adalah Metode VI Fleksibel Metode II, yaitu dengan acuan data nilai pabean barang identik yang terdapat pada Data Importasi (PIB Nomor : 404807 tanggal 10 Desember 2008 atas nama Pemohon Banding);

bahwa penetapan nilai pabean atas PIB Nomor : 007993 tanggal 10 Januari 2009 menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II menjadi sebesar CIF USD 29,944.00;

Menurut Pemohon:

-

Menurut Majelis:

-