Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29728/PP/M.IV/99/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Gugatan


Nomor Putusan:
Put.29728/PP/M.IV/99/2011


Jenis Pajak:

Gugatan;


Tahun Pajak:
2005;


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 sebesar Rp. 1.847.029,00;

Menurut Majelis:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 108/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, Jabatan: Direktur;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 108/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 108/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-909/WPJ.11/2010 tanggal 26 Juli 2010 tentang jawaban atas permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus Tahun 2005 Nomor: 00688/107/05/609/09 tanggal 14 Oktober 2009;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 108/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 108/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 108/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang digugat yaitu Nomor: KEP-909/WPJ.11/2010 tanggal 26 Juli 2010, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 108SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 8 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 26 Juli 2010, sehingga apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding yaitu tanggal 26 Juli 2010 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 8 Oktober 2009 gugatan diajukan lebih dari 30 hari, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karena gugatan Penggugat terbukti dalam persidangan tidak memenuhi persyaratan sebagai Surat Gugatan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menyatakan Surat Gugatan Nomor: 108/SK/CYP/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;

Memperhatikan:

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
3. Ketentuan-ketentuan yang terkait;

 

Memutuskan:

Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-909/WPJ.11/2010 tanggal 26 Juli 2010, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 Nomor: 00688/107/05/609/09 tanggal 14 Oktober 2009, tidak dapat diterima;