Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28414/PP/M.VI/19/2011

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabeanatas atas PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009 berupa Importasi 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, Negara Asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CI


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28414/PP/M.VI/19/2011

Jenis Pajak : Bea Masuk;
     
Tahun Pajak : 2009;
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabeanatas atas PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009 berupa Importasi 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, Negara Asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 50,400.00 oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 56,000.00, yang menyebabkan jumlah pungutan yang terutang sebesar Rp.14.032.620,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
 
 
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 107910 tanggal 02 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya;
 
Menurut Pemohon : bahwa harga Mefenamic Acid Powder yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, dan Commercial Invoice;
 
Pendapat Majelis  : bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding yaitu Yono Mulyono/NIP: 06099544, dengan Surat Tugas Nomor ST-636/KPU.01/BD.02/2010, tanggal 14 Juni 2010, hadir beberapa kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, terakhir pada tanggal 15 Juni 2010 memenuhi panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim dengan Surat Nomor Pang. 079/SP/Pg.11/2010, tanggal 02 Juni 2010, untuk memberikan keterangan secara lisan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009 melakukan importasi berupa 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, Negara Asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 50,400.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009, ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 56,000.00,

bahwa dalam menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor KEP-4650/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009, menyatakan sebagai berikut:

“d. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
 
e. bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 107910 tanggal 02 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya”;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Print Out Data Base Harga I;

bahwa sampai dengan sidang terakhir pada tanggal 15 Juni 2010, Terbanding hanya menyerahkan Print Out Data Base Harga I, dan Nota Penelitian dan Pendapat, namun tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Surat Uraian Banding sebagaimana yang diminta Majelis;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa selanjutnya di dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:

1.   Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009;
2. Penetapan SPKPBM Nomor: S-010104/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Mei 2009;
3.   Surat Keberatan Nomor: 006/SK-MKS/V/2009 tanggal 07 Mei 2009;
4. SSPCP;
5. Bukti T/T;
6.  Rekening Koran;
7. Pemberitahuan Impor Barang;
8.  Purchase Order;
9.  Sales Contract;
10. Bill of Lading;
11. Invoice;
12. Packing List;
13. Polis Asuransi;
14.  The Letter of Certification;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009, yang mengakibatkan terbitnya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-010104/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009, tanggal 05 Mei 2009, sebesar Rp.14.032.620,00;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 006/SK-MKS/V/2009, tanggal 07 Mei 2009;

1.  Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
 
  bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa:
 
  “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;
 
  bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009, berdasarkan lampiran II huruf F Peraturan Terbanding Nomor: P-21/BC/2007, tanggal 01 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana telah diubah terakhir dengan P-25/BC/2007, tanggal 01 September 2007 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
 
  bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996, tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan Petunjuk Pelaksaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
 
  bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
 
  bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan:
“Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
a. Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,
b. Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,
c.  Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atau,
d. terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean,
  2. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atau,
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial”;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009, tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Penetapan Nilai Pabaean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;
 
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
 
  bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007 yang berupakan Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Penetapan Nilai Pabaean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
 
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;
 
  bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan:
 
  “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
 a.  Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;
 
  bahwa Terbanding yang hadir dalam persidangan tanggal 15 Juni 2010, hanya menyerahkan Print Out Data Base Harga I, namun tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Surat Uraian Banding sebagaimana yang diminta Majelis;
 
  bahwa BCF 2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007 tersebut menyatakan:
 
  “Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini”;
 
  bahwa BCF 2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
 
  bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) tersebut maka tidak dapat dibuktikan adanya bukti penggunaan Metode II s.d VI dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007;
 
  bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P - 01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007;
 
2.  Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
 
  bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 006/SK-MKS/V/2009, tanggal 07 Mei 2009, kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaanya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;
 
  bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu Metode dalam penetapan nilai pabean;
 
  bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, dinyatakan sebagai berikut:
 
  “(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
 
a. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:
 
1.   Certificate of Analysis,
  2. Material Safety Data Sheet,
  3. Product Information,
4. Brosur atau katalog,
  5. Foto dan/atau contoh barang,
  6. Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
b.  dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:
  1. Purchase Order,
  2.    Sales Contract,
  3. Letter of Credit,
  4.  Freight Manifest,
  5. Polis asuransi,
  6. Term of Payment,
  7. Foto dan/atau contoh barang,
  8. Bukti korespondensi dengan pihak Bank: Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment;
  9. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”;
 
bahwa Pasal 3 ayat (6) huruf b dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999, mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;
 
bahwa dalam menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor KEP-4650/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009, menyatakan sebagai berikut:
“d. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
 
e. bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 107910 tanggal 02 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya”;
 
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I gugur;
 
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Penetapan Nilai Pabaean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan:
 
“Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
a. Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,
b. Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,
c. Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atau,
d.  terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:
  i. diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang  berwenang di Daerah Pabean,
  ii.     membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atau,
  iii.   tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial”;
 
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf e Keputusan Terbanding Nomor KEP-4650/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009, yang menyatakan, “berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 107910 tanggal 02 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya”, tidak dapat dijadikan sebagai dasar menggugurkan penggunaan Metode I dalam penetapan nilai pabean;
 
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4650/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009;
   
3.     Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

  bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
 
  bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchae Order Nomor 015/PO-MKS/imp/III/2009, tanggal 24 Maret 2009 dari Pemohon Banding kepada BBB Pharmaceutical Co. Ltd. alamat: No.8 xxx Rd. Hangzou By Shangyu Industrial Area Zhengyu, Zhejiang, China. Diketahui Pemohon Banding memesan kepada BBB Pharmaceutical Co. Ltd. berupa 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, Payment: by T.T 30 days after B/L, Price: in Us Dollars CNF Jakarta. Unit Price: USD 6.30/Kg. Amount: USD 50,400.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: 2009MA0325, tanggal 25 Maret 2009 antara Pemohon Banding dan BBB Pharmaceutical Co. Ltd., diketahui Pemohon Banding memesan kepada BBB Pharmaceutical Co. Ltd. berupa 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder. Payment: by T.T 30 days after B/L, Price: in Us Dollars CNF Jakarta. Unit Price: USD 6.30/Kg. Amount: USD 50,400.00;
 
  Beneficiary’s Bank:
Shanghai Pudong Developement Bank
Hangzou Branch, 256# The Westlake Road
Swiftcode: SPDBCNSH336
Beneficiary Account Nomor: 850714574100000225
 
  bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor QMPKMA001, tanggal 27 Maret 2009, diketahui penjual adalah BBB Pharmaceutical Co. Ltd. dan Pembeli adalah Pemohon Banding, dengan Sailing dari Shanghai-China ke Jakarta-Indonesia, Carrier by Sea, jenis barang: 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, total amount: USD 50,400.00;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor QMPKMA001, tanggal 27 Maret 2009, diketahui penjual adalah BBB Pharmaceutical Co. Ltd. dengan Sailing as per B/L dari Shanghai-China ke Jakarta-Indonesia, Carrier by Sea, Vessel: TS Korea V.0906S, jenis barang: 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, gross wight: 8.080 Kgs, net weight: 8.000 Kgs. Measurement: 25CBM;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading (TS Lines) Nomor: SXJAC1563, diketahui barang dikirimkan oleh BBB Pharmaceutical Co. Ltd. kepada Pemohon Banding, jenis barang: 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, gross wight: 8.080 Kgs, net weight: 8.000 Kgs. Measurement: 25CBM. Vessel & Voy no. TS Korea V.0906S. dari Shanghai-China ke Jakarta-Indonesia;
 
  bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor: 00005287, tanggal 13 April 2009 yang diterbitkan oleh PT Asuransi CCC Indonesia, alamat: Sentral Senayan 1,3 & 4 floor, Jl. xxx No.8 Jakarta-Indonesia. Diketahui assured adalah Pemohon Banding, dengan barang 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder. Amount Insured: USD 54,000.00. atas Invoice Nomor: QMPKMA001. Bill of Lading Nomor: SXJAC1563. Ship &Vesssel: TS Korea V.0906S;
 
  bahwa berdasarkan Aplikasi Transfer tanggal 02 April 2009 melalui Bank BII, diketahui Pemohon Banding mentranfer uang ke BBB Pharmaceutical Co. Ltd.. Norek penerima: 850714574100000225, Shanghai Pudong Developement Bank (Hangzou Branch, 256# The Westlake Road), sebesar CIF USD 50,400.00;
 
  bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas print out rekening koran a.n Pemohon Banding  Nomor 2-221-101050 (Bank tidak diketahui) periode April 2009 diketahui terdapat transfer TT (Ket: 203695 TTLN) sejumlah USD 50,400.00 pada tanggal 02 April 2009;
 
  bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009 berupa Importasi 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder negara asal China dengan total nilai pabean CIF USD 50,400.00, sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
 
  bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009  berupa Importasi 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder,  negara asal China, dengan harga CIF USD 50,400.00, telah benar;
 
  bahwa pernyataan Terbanding dalam huruf (e) Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4650/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009 yakni “bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 107910 tanggal 02 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya”, terbukti tidak benar;
    
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 56,000.00 tidak dapat dipertahankan;
 
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat :
1.  Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
 
2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
 
3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
 
Memutuskan    : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4650/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009 mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor:  S-010104/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009, tanggal 05 Mei 2009 sehingga nilai pabean atas Importasi 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, negara asal China, ditetapkan sesuai Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009, sebesar CIF USD 50,400.00;