Pendapat
Majelis |
: |
bahwa
Pejabat yang mewakili Terbanding yaitu Yono Mulyono/NIP: 06099544,
dengan Surat Tugas Nomor ST-636/KPU.01/BD.02/2010, tanggal 14 Juni
2010, hadir beberapa kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk
perkara banding ini, terakhir pada tanggal 15 Juni 2010 memenuhi
panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim dengan Surat Nomor
Pang. 079/SP/Pg.11/2010, tanggal 02 Juni 2010, untuk memberikan
keterangan secara lisan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh
petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 107910, tanggal 02
Mei 2009 melakukan importasi berupa 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic
Acid Powder, Negara Asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF
USD 50,400.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009, ditetapkan menjadi sebesar
CIF USD 56,000.00,
bahwa dalam menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor
KEP-4650/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009, menyatakan sebagai berikut:
“d.
|
bahwa
sebagai
tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan
penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM
dan data pendukung lainnya; |
|
|
e. |
bahwa
berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bukti-bukti transaksi
tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan
harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang
diberitahukan dalam PIB Nomor: 107910 tanggal 02 Mei 2009 tidak dapat
diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan
nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II
sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya”;
|
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian
Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Print
Out Data Base Harga I;
bahwa sampai dengan sidang terakhir pada tanggal 15 Juni 2010,
Terbanding hanya menyerahkan Print Out Data Base Harga I, dan Nota
Penelitian dan Pendapat, namun tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan
Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Surat Uraian Banding sebagaimana
yang diminta Majelis;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor
yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang
disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung
Priok;
bahwa selanjutnya di dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan
kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:
1. |
Surat
Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009;
|
2. |
Penetapan
SPKPBM Nomor:
S-010104/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Mei 2009; |
3. |
Surat
Keberatan Nomor:
006/SK-MKS/V/2009 tanggal 07 Mei 2009; |
4. |
SSPCP; |
5. |
Bukti
T/T; |
6. |
Rekening
Koran; |
7. |
Pemberitahuan
Impor Barang; |
8. |
Purchase
Order; |
9. |
Sales
Contract; |
10.
|
Bill
of Lading; |
11. |
Invoice; |
12. |
Packing
List; |
13. |
Polis
Asuransi; |
14. |
The
Letter of Certification; |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam
berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor:
107910, tanggal 02 Mei 2009, yang mengakibatkan terbitnya Surat
Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda
Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor:
S-010104/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009, tanggal 05 Mei 2009, sebesar
Rp.14.032.620,00;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli
2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding
yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 006/SK-MKS/V/2009, tanggal
07 Mei 2009;
1. |
Penetapan
Nilai Pabean oleh Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; |
|
|
|
bahwa
dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas
banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan
oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa: |
|
|
|
“Pejabat
bea dan cukai dapat menetapkan nilai
pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan
pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pemberitahuan pabean”; |
|
|
|
bahwa
Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB
Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009, berdasarkan lampiran II huruf F
Peraturan Terbanding Nomor: P-21/BC/2007, tanggal 01 Juli 2007 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor pada
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana
telah diubah terakhir dengan P-25/BC/2007, tanggal 01 September 2007
adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Tipe A Tanjung Priok; |
|
|
|
bahwa
penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan
Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang
ketentuan pelaksaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 690/KMK.05/1996, tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean
Untuk Penghitungan Bea Masuk dan Petunjuk Pelaksaan diatur dengan
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan
Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007; |
|
|
|
bahwa
Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2006, menyatakan “Nilai
pabean untuk penghitungan bea masuk
adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; |
|
|
|
bahwa berdasarkan
Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk
Penghitungan Bea Masuk, menyatakan:
“Nilai
Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean
dalam hal:
a. |
Terdapat
persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan
terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga
barang yang bersangkutan, |
b. |
Terdapat
bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh
importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor,
kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada
eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar, |
c. |
Terdapat
hubungan antara importir dan eksportir
yang mempengaruhi harga; dan/atau, |
d.
|
terdapat
pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang
impor, selain pembatasan yang:
- diberlakukan
atau diharuskan oleh
undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean,
- membatasi
wilayah
geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atau,
- tidak
mempengaruhi nilai
barang secara substansial”;
|
|
|
|
|
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009, tidak dapat diketahui
alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan
sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan
kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996
tanggal 08 Desember 1996 tentang Penetapan Nilai Pabaean untuk
Penghitungan Bea Masuk tersebut; |
|
|
|
bahwa
Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan
dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2006; |
|
|
|
bahwa
Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999
tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai
Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007, tanggal 17
Januari 2007 yang berupakan Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang
Penetapan Nilai Pabaean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat
(2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: |
|
|
|
“Dalam
rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai
melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera
pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”; |
|
|
|
bahwa
selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini
menyatakan: |
|
|
|
“Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sebagai berikut :
a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean
yang tertera pada PIB”; |
|
|
|
bahwa
Terbanding yang hadir dalam persidangan tanggal 15 Juni 2010,
hanya menyerahkan Print Out Data Base Harga I, namun tidak menyerahkan
Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Surat
Uraian Banding sebagaimana yang diminta Majelis; |
|
|
|
bahwa
BCF 2.7
adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat
oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan
Terbanding Nomor: Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31
Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk
Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007
tersebut menyatakan:
|
|
|
|
“Hasil
pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean,
penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea
dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai
Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur
Jenderal ini”; |
|
|
|
bahwa
BCF 2.7
adalah dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat
Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung
Priok seperti pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2006; |
|
|
|
bahwa
dengan
tidak diserahkannya kepada Majelis Lembar Penelitian dan
Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) tersebut maka tidak dapat dibuktikan
adanya bukti penggunaan Metode II s.d VI dalam penetapan nilai pabean
sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31
Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk
Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007; |
|
|
|
bahwa
berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa
penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor:
P - 01/BC/2007, tanggal 17 Januari 2007; |
|
|
2. |
Keputusan
atas
Nilai Pabean
oleh Terbanding |
|
|
|
bahwa
Pemohon
Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor:
006/SK-MKS/V/2009, tanggal 07 Mei 2009, kepada Terbanding untuk
memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal ayat (1)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan
Pelaksanaanya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal
11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan
Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai; |
|
|
|
bahwa
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober
1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian
Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau
gugurnya penggunaan suatu Metode dalam penetapan nilai pabean; |
|
|
|
bahwa
dalam
Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai,
dinyatakan sebagai berikut: |
|
|
|
“(6)
Bukti-bukti yang dapat digunakan
dalam mendukung
pengajuan keberatan adalah: |
|
a. |
dalam
hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif,
antara lain: |
|
1.
|
Certificate
of Analysis, |
|
2.
|
Material
Safety Data Sheet, |
|
3.
|
Product
Information, |
|
4.
|
Brosur
atau katalog, |
|
5.
|
Foto
dan/atau contoh barang, |
|
6.
|
Data
teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung
pendapat pihak yang mengajukan keberatan. |
b. |
dalam
hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai
pabean, antara lain: |
|
1.
|
Purchase
Order, |
|
2.
|
Sales
Contract, |
|
3. |
Letter
of Credit, |
|
4. |
Freight
Manifest, |
|
5. |
Polis
asuransi, |
|
6.
|
Term
of
Payment, |
|
7. |
Foto
dan/atau contoh barang, |
|
8. |
Bukti
korespondensi dengan pihak Bank: Payment Order, Nota Debit, dan
Transfer Payment; |
|
9.
|
Data
teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung
pendapat pihak yang mengajukan keberatan”; |
|
bahwa Pasal 3 ayat (6) huruf
b dari Keputusan
Terbanding Nomor:
KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999, mengatur tentang bukti-bukti
yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang
menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai
dengan butir 9 tersebut di atas; |
|
bahwa dalam menimbang huruf d
dan e Keputusan
Terbanding Nomor
KEP-4650/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009, menyatakan sebagai berikut:
|
“d.
|
bahwa sebagai tindak lanjut
pengajuan keberatan
telah
dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar
penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; |
|
|
e. |
bahwa berdasarkan penelitian
di atas,
disimpulkan bukti-bukti
transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan
merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang
diberitahukan dalam PIB Nomor: 107910 tanggal 02 Mei 2009 tidak dapat
diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan
nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II
sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya”; |
|
bahwa
berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas
bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM
dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding
yang menjadikan Metode I gugur; |
|
bahwa
berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Penetapan Nilai
Pabaean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan: |
|
“Nilai
Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean
dalam hal: |
a. |
Terdapat persyaratan atau
pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang
impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan, |
b. |
Terdapat bagian dari
hasil/pendapatan
yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian
barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung
kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau
yang seharusnya dibayar, |
c. |
Terdapat hubungan antara
importir dan
eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atau, |
d. |
terdapat pembatasan
atas pemanfaatan
atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang: |
|
i. |
diberlakukan
atau diharuskan
oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah
Pabean, |
|
ii.
|
membatasi
wilayah geografis untuk penjualan kembali barang
tersebut; dan/atau, |
|
iii.
|
tidak
mempengaruhi nilai barang secara substansial”; |
|
bahwa
dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam
bagian menimbang huruf e Keputusan Terbanding Nomor
KEP-4650/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009, yang menyatakan,
“berdasarkan penelitian
di atas, disimpulkan bukti-bukti
transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan
merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang
diberitahukan dalam PIB Nomor: 107910 tanggal 02 Mei 2009 tidak dapat
diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan
nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II
sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya”,
tidak
dapat dijadikan sebagai dasar menggugurkan penggunaan Metode I dalam
penetapan nilai pabean; |
|
bahwa
dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini
kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh
Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4650/KPU.01/2009,
tanggal 03 Juli 2009; |
|
3.
Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon
Banding
|
bahwa
selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan
fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding: |
|
|
|
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchae Order Nomor
015/PO-MKS/imp/III/2009, tanggal 24 Maret 2009 dari Pemohon Banding
kepada BBB Pharmaceutical Co. Ltd. alamat: No.8 xxx Rd. Hangzou By
Shangyu Industrial Area Zhengyu, Zhejiang, China. Diketahui Pemohon
Banding memesan kepada BBB Pharmaceutical Co. Ltd. berupa 320 Drums =
8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, Payment: by T.T 30 days after B/L,
Price: in Us Dollars CNF Jakarta. Unit Price: USD 6.30/Kg. Amount: USD
50,400.00;
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor:
2009MA0325, tanggal 25 Maret 2009 antara Pemohon Banding dan BBB
Pharmaceutical Co. Ltd., diketahui Pemohon Banding memesan kepada BBB
Pharmaceutical Co. Ltd. berupa 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid
Powder. Payment: by T.T 30 days after B/L, Price: in Us Dollars CNF
Jakarta. Unit Price: USD 6.30/Kg. Amount: USD 50,400.00; |
|
|
|
Beneficiary’s
Bank:
Shanghai Pudong Developement Bank
Hangzou Branch, 256# The Westlake Road
Swiftcode: SPDBCNSH336
Beneficiary Account Nomor: 850714574100000225 |
|
|
|
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor QMPKMA001,
tanggal 27 Maret 2009, diketahui penjual adalah BBB Pharmaceutical Co.
Ltd. dan Pembeli adalah Pemohon Banding, dengan Sailing dari
Shanghai-China ke Jakarta-Indonesia, Carrier by Sea, jenis barang: 320
Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, total amount: USD 50,400.00; |
|
|
|
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice
Nomor QMPKMA001, tanggal 27 Maret 2009, diketahui penjual adalah BBB
Pharmaceutical Co. Ltd. dengan Sailing as per B/L dari Shanghai-China
ke Jakarta-Indonesia, Carrier by Sea, Vessel: TS Korea V.0906S, jenis
barang: 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, gross wight: 8.080
Kgs, net weight: 8.000 Kgs. Measurement: 25CBM; |
|
|
|
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading (TS Lines)
Nomor: SXJAC1563, diketahui barang dikirimkan oleh BBB Pharmaceutical
Co. Ltd. kepada Pemohon Banding, jenis barang: 320 Drums = 8.000 Kgs
Mefenamic Acid Powder, gross wight: 8.080 Kgs, net weight: 8.000 Kgs.
Measurement: 25CBM. Vessel & Voy no. TS Korea V.0906S. dari
Shanghai-China ke Jakarta-Indonesia; |
|
|
|
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor:
00005287, tanggal 13 April 2009 yang diterbitkan oleh PT Asuransi CCC
Indonesia, alamat: Sentral Senayan 1,3 & 4 floor, Jl. xxx No.8
Jakarta-Indonesia. Diketahui assured adalah Pemohon Banding, dengan
barang 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder. Amount Insured: USD
54,000.00. atas Invoice Nomor: QMPKMA001. Bill of Lading Nomor:
SXJAC1563. Ship &Vesssel: TS Korea V.0906S; |
|
|
|
bahwa
berdasarkan Aplikasi Transfer tanggal 02 April 2009 melalui Bank
BII, diketahui Pemohon Banding mentranfer uang ke BBB Pharmaceutical
Co. Ltd.. Norek penerima: 850714574100000225, Shanghai Pudong
Developement Bank (Hangzou Branch, 256# The Westlake Road), sebesar CIF
USD 50,400.00; |
|
|
|
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas print out rekening koran a.n
Pemohon Banding Nomor 2-221-101050 (Bank tidak diketahui)
periode April 2009 diketahui terdapat transfer TT (Ket: 203695 TTLN)
sejumlah USD 50,400.00 pada tanggal 02 April 2009; |
|
|
|
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) atas PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009 berupa Importasi 320
Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, diperoleh petunjuk bahwa
Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid
Powder negara asal China dengan total nilai pabean CIF USD 50,400.00,
sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran; |
|
|
|
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan
Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup
bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 107910, tanggal 02 Mei
2009 berupa Importasi 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid
Powder, negara asal China, dengan harga CIF USD 50,400.00,
telah benar; |
|
|
|
bahwa
pernyataan Terbanding dalam huruf (e) Surat Keputusan Terbanding
Nomor KEP-4650/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009 yakni “bahwa
berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak
mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga
yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan
dalam PIB Nomor: 107910 tanggal 02 Mei 2009 tidak dapat diyakini
kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean
ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan
metode VI sesuai hierarki penggunaannya”,
terbukti tidak
benar; |
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean
oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang
dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03
Juli 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 56,000.00 tidak
dapat dipertahankan;
|