Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28405/PP/M.II/12/2011

Kategori : PPh Pasal 23

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.158.261.083,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT-28405/PP/M.II/12/2011

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.158.261.083,00
 
 
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.2.158.261.083,00 dilakukan oleh Terbanding karena terdapat pembayaran atas bunga Unit Bagi Hasil (UBH) kepada pemegang Unit Bagi Hasil,  dan oleh Pemohon Banding telah dibebankan sebagai biaya bunga (IRR) atas Unit Bagi Hasil sebesar Rp.2.158.261.060,00 sehingga kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 UU PPh ada pada Pemohon Banding dimana secara yuridis fiskal status Pemohon Banding masih merupakan Wajib Pajak (sampai dengan selesainya pemeriksaan belum terdapat pencabutan NPWP);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas PPh Pasal 23 terutang atas bunga (IRR) sebesar Rp.323.739.159,00 belum dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding  tidak dapat ditunjukkan bukti pembayaran (Surat Setoran Pajak) atas nama Pemohon Banding sesuai dengan masa pajak dan obyek pemotongannya;
 
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 23 atas bunga sebesar Rp.2.158.261.083,00 karena atas bunga pinjaman sebesar Rp.2.158.261.083,00 kepada para pemegang Unit Bagi Hasil (UBH) telah dipotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.323.739.159,00 oleh PT BEI (secara hukum Pemohon Banding sudah bergabung ke dalam PT BEJ pada tanggal 30 November 2007, maka pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.323.739.159,00 atas pembayaran bunga kepada pemegang UBH dilakukan oleh PT BEI) dan telah di setorkan ke kas negara pada tanggal 9 Januari 2008 dan PT BEI telah melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23 PT BEI Masa Desember 2007 ;

bahwa menurut Pemohon Banding negara tidak dirugikan dalam hal ini karena PT BEJ selaku Perseroan yang menerima penggabungan telah memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp.323.739.159,00;
 
Menurut Majelis  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.166.002.974,00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding belum memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga Unit Bagi Hasil (UBH) kepada pemegang Unit Bagi Hasil sebesar Rp.2.158.261.060,00 ;

bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembebanan biaya bunga (IRR) atas Unit Bagi Hasil sebesar Rp.2.158.261.060,00 sehingga kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 UU PPh ada pada Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan menunjukkan bukti pemotongan atas nama Pemohon Banding melainkan atas nama PT BEI;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.166.002.974,00  karena atas pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp.2.158.261.083,00 kepada para pemegang Unit Bagi Hasil (UBH) telah dipotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.323.739.159,00 oleh PT Bursa Efek Indonesia, karena secara hukum Pemohon Banding sudah bergabung ke dalam PT BEJ pada tanggal 30 November 2007, maka pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.323.739.159,00 atas pembayaran bunga kepada pemegang UBH dilakukan oleh PT BEI dan telah di setorkan ke kas negara pada tanggal 9 Januari 2008 dan PT BEI telah melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23 PT BEI Masa Desember 2007;

bahwa dari data yang terdapat dalam berkas banding serta bukti dan keterangan para pihak, dapat diketahui bahwa materi sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.166.002.974,00 karena belum dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 23 nya oleh Pemohon Banding ;

bahwa dari data yang terdapat dalam berkas banding serta bukti dan keterangan para pihak diketahui bahwa :

bahwa Pemohon Banding dan PT BEJ sepakat untuk melakukan penggabungan sesuai dengan Akta Penggabungan No. 6 tanggal 14 Nopember 2007 dari Notaris Tn. ABC, SH, LL.M dengan PT BEJ yang menerima penggabungan akan tetap mempertahankan eksistensinya sebagai perseroan terbatas dengan memakai nama PT BEI. Sehingga status badan hukum Pemohon Banding berakhir efektif tanggal 30 Nopember 2007;

bahwa sesuai dengan kesepakatan dalam Akta Penggabungan Pemohon Banding ke dalam PT BEJ, kewajiban Pemohon Banding kepada kreditur akan dilakukan oleh PT BEJ. Mengacu pada ketentuan ini, maka pada bulan Desember 2007 PT BEJ telah melakukan pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp.9.525.000.000,00 dan bunga sebesar Rp.2.158.261.083,00 kepada para pemegang Unit Bagi Hasil (UBH), dimana pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.323.739.159,00 atas pembayaran bunga kepada pemegang UBH dilakukan oleh PT BEJ dan  telah disetorkan PPh Pasal 23 nya pada tanggal 9 Januari 2008 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23 PT BEJ Masa Pajak Desember 2007;

bahwa sampai dengan terbitnya SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 nomor: 00020/203/07/054/09 tanggal 25 Februari 2009, Pemohon Banding belum melakukan pencabutan NPWP, sehingga kewajiban pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas  pembayaran bunga sebesar Rp.2.158.261.083,00 ada pada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, seharusnya Pemohon Banding  dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, namun Pemohon Banding tidak melaksanakannya;

bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti potong  PPh Pasal 23 atas  pembayaran bunga sebesar Rp.2.158.261.083,00, koreksi oleh Terbanding atas  Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.158.261.083,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu maka Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.158.261.083,00 tetap dipertahankan;
 
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas;
 
Mengingat :
1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
 
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
 
3. Undang-undang Nomor 7  Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
 
Memutuskan    : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1180/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 16 November 2009 mengenai keberatan terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 nomor: 00020/203/07/054/09 tanggal 25 Februari 2009;