Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28402/PP/M.II/15/2011

Kategori : PPh Badan

Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 408.876.880,00 (Harga Pokok Penjualan)


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT-28402/PP/M.II/15/2011

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 2006
     
Pokok Sengketa : Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 408.876.880,00 (Harga Pokok Penjualan)
 
 
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembelian sebesar Rp. 408.876.879,00 berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat adanya penambahan persediaan bahan baku yang berasal dari material regrind yang nilainya sudah diakui sebagai pembelian atau sebagai unsur Harga Pokok Penjualan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tidak ada bukti pembelian atas bahan baku gagal (regrind) tersebut, sehingga dikoreksi sebesar Rp.408.876.879,00;

bahwa atas persediaan tersebut bersumber dari material regrind yang berasal dari barang jadi berupa drum yang dinyatakan rusak dan dilakukan proses ulang menjadi baku yang asli (yang sudah dicatat dan diakui nilainya sebagai pembelian/unsur HPP) yang karena proses produksi yang tidak sempurna diolah kembali dan diperlakukan sebagai bahan baku;

bahwa bahan/material regrind pada dasarnya adalah barang yang sama dan telah dicatat sebelumnya sebagai pembelian, dari ledger Pemohon Banding diketahui bahwa selama tahun 2006 (Januari s.d Desember) Pemohon Banding telah melakukan inventory adjustment sebesar Rp. 409.291.812,00. Proses inventory adjustment tersebut merupakan pencatatan untuk memasukkan drum/produk jadi yang cacat kedalam account HPP yaitu work in process;

bahwa dengan demikian atas bahan yang sama, tidak seharusnya nilai pembeliannya dicatat kembali sehingga akan menyebabkan terjadinya pencatatan ganda atas unsur HPP tersebut yang merupakan pencatatan ulang atas pembelian bahan baku yang telah diakui sebelumnya;

bahwa dalam penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari :
Rekap Invoice Pembelian (raw material, asesoris lokal dan import)
General Ledger Pembelian (raw material, asesoris lokal dan import)
General Ledger Regrind
Rekap Jurnal Regrind

bahwa pembelian yang dilakukan Pemohon Banding terdiri dari :

a.    Pembelian raw material     
Lokal   Rp.        624.285.852,34
Impor  Rp.   13.069.072.151,00
Bea Masuk Rp.        649.994.000,00
Rp. 14.343.352.103,34
      
b.    Pembelian asesoris
Lokal   Rp.       885.765.835,67
Impor  Rp.           5.801.600,00
Bea Masuk Rp.                33.128,00

Rp.      891.600.563,67
Total Pembelian  Rp. 15.234.952.667,01
  
bahwa nilai diatas didasarkan pada rekap invoice dimana nilai tersebut masih terdapat perbedaan dengan nilai yang tercantum dalam General Ledger;

bahwa berdasarkan keterangan dan journal regrind diketahui bahwa proses regrind terjadi ketika barang jadi/finished good tidak memenuhi standard diproses ulang menjadi bahan baku, dimana nilai bahan baku yang masuk ke inventory terkandung seluruh biaya yang diperlukan untuk proses produksi sehingga terjadi pembebanan biaya 2 kali;
 
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari pembelian lokal bahan baku sebesar Rp. 408.876.880,00  sehubungan dengan membebankan kembali bahan baku yang telah diproses sebagai komponen pembelian bahan baku, sehingga Terbanding beranggapan telah terjadi dua kali pembebanan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding dikarenakan atas koreksi HPP tersebut bukan merupakan transaksi pembelian bahan baku dari pihak luar oleh karena itu Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti-bukti pembelian tersebut, yang ada hanya bukti berupa jurnal voucher;

bahwa koreksi tersebut bersumber dari material regrind yang berasal dari barang jadi berupa drum yang secara quality control tidak memenuhi syarat yang selanjutnya diproses ulang menjadi bahan baku untuk membuat produk baru yang telah Pemohon Banding buktikan dengan proses produksi dan bukti serah terima barang dari bagian gudang Barang Jadi ke bagian produksi yang dapat dilihat dari jurnal dimulai pada saat pembelian bahan baku yang jurnalnya dicatat sebagai :

Dr. Bahan Baku
            Cr. Cash/Hutang

bahwa selanjutnya diolah menjadi drum dimana terdapat biaya overhead dan biaya lain-lain yang Pemohon Banding masukan sebagai Work In Process (WIP). Setelah itu barang jadi yang telah selesai produksi dicatat sebagai barang jadi yang dimasukan ke gudang yang jurnalnya dicatat sebagai :

Dr. Barang Jadi
            Cr. Work in Process

bahwa apabila barang tersebut memenuhi syarat untuk dijual maka pencatatan Cost of Good Sold (COGS) terjadi pada saat penjualan barang tersebut dilakukan yang jurnalnya dicatat sebagai :

Dr. COGS
            Cr. Barang Jadi

bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Quality Control tidak memenuhi syarat untuk dijual, melainkan harus diproses ulang maka jurnal yang dicatat adalah :

Dr. Bahan Baku/Regrind
            Cr. Barang Jadi

bahwa dalam penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari dari :
  •  Rekap Invoice Pembelian (raw material, asesoris lokal dan import)
•  General Ledger Pembelian (raw material, asesoris lokal dan import)
•  General Ledger Regrind
•  Rekap Jurnal Regrind
         
bahwa Pemohon Banding menerima argumen Terbanding bahwa sampai dengan saat ini terdapat perbedaan angka antara General Ledger dan dokumen sebesar Rp. 94.023.841,00, perbedaan tersebut Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terdapat pembebanan biaya 2 kali. Proses regrind hanyalah pembalikan journal yang menambah persediaan bahan baku dan mengurangi persediaan barang jadi;
 
Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-025/WPJ.07/KP. 0205/2008 tanggal 24 Januari 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas Pembelian Bahan Baku sebesar Rp. 408.876.880,00 sehubungan dengan adanya penambahan persediaan bahan baku yang berasal dari material regrind yang nilainya sudah diakui sebagai pembelian atau sebagai unsur Harga Pokok Penjualan;

bahwa koreksi sebesar Rp. 408.876.880,00 merupakan koreksi Harga Pokok Penjualan yang diakibatkan adanya pembebanan kembali bahan baku yang telah diproses sebagai komponen pembelian bahan baku, sehingga menurut Terbanding terjadi dua kali pembebanan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari pembelian lokal bahan baku sebesar Rp. 408.876.880,00 sehubungan dengan membebankan kembali bahan baku yang telah diproses sebagai komponen pembelian bahan baku, sehingga Terbanding beranggapan telah terjadi dua kali pembebanan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi tersebut bukan terjadi akibat adanya dua kali pembebanan melainkan bersumber dari material regrind yang berasal dari barang jadi berupa drum yang diproses ulang dikarenakan tidak memenuhi persyaratan quality control menjadi bahan baku yang digunakan kembali untuk membuat produk baru;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :
  •  Rekap Invoice Pembelian (raw material, asesoris lokal dan import)
•  General Ledger Pembelian (raw material, asesoris lokal dan import)
•  General Ledger Regrind
•  Rekap Jurnal Regrind
Audit Report

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa apabila barang jadi berupa drum tidak memenuhi syarat untuk dijual dilakukan proses ulang dengan cara menghancurkan barang jadi tersebut kemudian dimasukan sebagai persediaan bahan baku, maka Pemohon Banding melakukan pencatatan jurnalnya adalah sebagai berikut :

Dr. Bahan Baku/Regrind
            Cr. Barang Jadi

bahwa berdasarkan jurnal tersebut diketahui bahwa proses regrind adalah merupakan suatu inventory adjustment yang dilakukan dengan pembalikan jurnal yang mengakibatkan penambahan persediaan bahan baku dan mengurangi persediaan barang jadi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penambahan persediaan bahan baku bukan merupakan pembelian bahan baku dan tidak terdapat adanya pembebanan dua kali pemakaian bahan baku;

bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa dari jumlah koreksi Harga Pokok Penjualan atas Pembelian Bahan Baku sebesar Rp. 408.876.879,00 untuk jumlah koreksi sebesar Rp. 314.853.039,00 terdapat cukup bukti bahwa tidak terjadi pembebanan dua kali sehingga tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 94.023.841,00 yang dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas koreksi pembelian bahan baku adalah merupakan proses regrind maka atas koreksi sebesar Rp. 94.023.841,00 tetap dipertahankan;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian  permohonan banding Pemohon Banding, sehingga  Penghasilan Neto tahun 2006 menjadi sebagai berikut :
 
Penghasilan Neto cfm. Keputusan Terbanding  Rp. 2.119.848.438,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan  Rp.    314.853.039,00
Penghasilan Neto seharusnya  Rp. 1.804.995.399,00
 
Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas;
 
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
 
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah  dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
 
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
 
Memutuskan    : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap  Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1505/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 24 November 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00019/406/06/052/08 tanggal 25 Januari 2008 sehingga jumlah yang harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Rp.   1.804.995.399,00
Kompensasi Kerugian   Rp.   1.804.995.399,00
Penghasilan Kena Pajak  Rp.                        0,00
Pajak Penghasilan yang terutang  Rp.                        0,00
Kredit Pajak:
PPh Pasal 22                  Rp.     341.567.661,00
PPh Pasal 25                  Rp.         8.000.000,00
Total Kredit Pajak Rp.      349.567.661,00
Pajak yang lebih dibayar    Rp.      349.567.661,00
Sanksi Administrasi    Rp.                        0,00
Jumlah yang lebih dibayar  Rp.      349.567.661,00