Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28402/PP/M.II/15/2011
Kategori : PPh Badan
Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 408.876.880,00 (Harga Pokok Penjualan)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28402/PP/M.II/15/2011Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2006 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 408.876.880,00 (Harga Pokok Penjualan) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Harga
Pokok
Penjualan atas pembelian sebesar Rp. 408.876.879,00 berdasarkan hasil
pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat adanya penambahan
persediaan bahan baku yang berasal dari material regrind yang nilainya
sudah diakui sebagai pembelian atau sebagai unsur Harga Pokok Penjualan; bahwa berdasarkan pemeriksaan tidak ada bukti pembelian atas bahan baku gagal (regrind) tersebut, sehingga dikoreksi sebesar Rp.408.876.879,00; bahwa atas persediaan tersebut bersumber dari material regrind yang berasal dari barang jadi berupa drum yang dinyatakan rusak dan dilakukan proses ulang menjadi baku yang asli (yang sudah dicatat dan diakui nilainya sebagai pembelian/unsur HPP) yang karena proses produksi yang tidak sempurna diolah kembali dan diperlakukan sebagai bahan baku; bahwa bahan/material regrind pada dasarnya adalah barang yang sama dan telah dicatat sebelumnya sebagai pembelian, dari ledger Pemohon Banding diketahui bahwa selama tahun 2006 (Januari s.d Desember) Pemohon Banding telah melakukan inventory adjustment sebesar Rp. 409.291.812,00. Proses inventory adjustment tersebut merupakan pencatatan untuk memasukkan drum/produk jadi yang cacat kedalam account HPP yaitu work in process; bahwa dengan demikian atas bahan yang sama, tidak seharusnya nilai pembeliannya dicatat kembali sehingga akan menyebabkan terjadinya pencatatan ganda atas unsur HPP tersebut yang merupakan pencatatan ulang atas pembelian bahan baku yang telah diakui sebelumnya; bahwa dalam penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari :
bahwa pembelian yang dilakukan Pemohon Banding terdiri dari : a. Pembelian raw material
b. Pembelian asesoris
bahwa nilai diatas didasarkan pada rekap invoice dimana nilai tersebut masih terdapat perbedaan dengan nilai yang tercantum dalam General Ledger; bahwa berdasarkan keterangan dan journal regrind diketahui bahwa proses regrind terjadi ketika barang jadi/finished good tidak memenuhi standard diproses ulang menjadi bahan baku, dimana nilai bahan baku yang masuk ke inventory terkandung seluruh biaya yang diperlukan untuk proses produksi sehingga terjadi pembebanan biaya 2 kali; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon
Banding tidak
setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang
berasal dari pembelian lokal bahan baku sebesar Rp.
408.876.880,00 sehubungan dengan membebankan kembali bahan
baku
yang telah diproses sebagai komponen pembelian bahan baku, sehingga
Terbanding beranggapan telah terjadi dua kali pembebanan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding dikarenakan atas koreksi HPP tersebut bukan merupakan transaksi pembelian bahan baku dari pihak luar oleh karena itu Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti-bukti pembelian tersebut, yang ada hanya bukti berupa jurnal voucher; bahwa koreksi tersebut bersumber dari material regrind yang berasal dari barang jadi berupa drum yang secara quality control tidak memenuhi syarat yang selanjutnya diproses ulang menjadi bahan baku untuk membuat produk baru yang telah Pemohon Banding buktikan dengan proses produksi dan bukti serah terima barang dari bagian gudang Barang Jadi ke bagian produksi yang dapat dilihat dari jurnal dimulai pada saat pembelian bahan baku yang jurnalnya dicatat sebagai : Dr. Bahan Baku Cr. Cash/Hutang bahwa selanjutnya diolah menjadi drum dimana terdapat biaya overhead dan biaya lain-lain yang Pemohon Banding masukan sebagai Work In Process (WIP). Setelah itu barang jadi yang telah selesai produksi dicatat sebagai barang jadi yang dimasukan ke gudang yang jurnalnya dicatat sebagai : Dr. Barang Jadi Cr. Work in Process bahwa apabila barang tersebut memenuhi syarat untuk dijual maka pencatatan Cost of Good Sold (COGS) terjadi pada saat penjualan barang tersebut dilakukan yang jurnalnya dicatat sebagai : Dr. COGS Cr. Barang Jadi bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Quality Control tidak memenuhi syarat untuk dijual, melainkan harus diproses ulang maka jurnal yang dicatat adalah : Dr. Bahan Baku/Regrind Cr. Barang Jadi bahwa dalam penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari dari :
bahwa Pemohon Banding menerima argumen Terbanding bahwa sampai dengan saat ini terdapat perbedaan angka antara General Ledger dan dokumen sebesar Rp. 94.023.841,00, perbedaan tersebut Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terdapat pembebanan biaya 2 kali. Proses regrind hanyalah pembalikan journal yang menambah persediaan bahan baku dan mengurangi persediaan barang jadi; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-025/WPJ.07/KP.
0205/2008 tanggal 24 Januari 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan,
diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas
Pembelian Bahan Baku sebesar Rp. 408.876.880,00 sehubungan dengan
adanya penambahan persediaan bahan baku yang berasal dari material
regrind yang nilainya sudah diakui sebagai pembelian atau sebagai unsur
Harga Pokok Penjualan; bahwa koreksi sebesar Rp. 408.876.880,00 merupakan koreksi Harga Pokok Penjualan yang diakibatkan adanya pembebanan kembali bahan baku yang telah diproses sebagai komponen pembelian bahan baku, sehingga menurut Terbanding terjadi dua kali pembebanan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari pembelian lokal bahan baku sebesar Rp. 408.876.880,00 sehubungan dengan membebankan kembali bahan baku yang telah diproses sebagai komponen pembelian bahan baku, sehingga Terbanding beranggapan telah terjadi dua kali pembebanan; bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi tersebut bukan terjadi akibat adanya dua kali pembebanan melainkan bersumber dari material regrind yang berasal dari barang jadi berupa drum yang diproses ulang dikarenakan tidak memenuhi persyaratan quality control menjadi bahan baku yang digunakan kembali untuk membuat produk baru; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa apabila barang jadi berupa drum tidak memenuhi syarat untuk dijual dilakukan proses ulang dengan cara menghancurkan barang jadi tersebut kemudian dimasukan sebagai persediaan bahan baku, maka Pemohon Banding melakukan pencatatan jurnalnya adalah sebagai berikut : Dr. Bahan Baku/Regrind Cr. Barang Jadi bahwa berdasarkan jurnal tersebut diketahui bahwa proses regrind adalah merupakan suatu inventory adjustment yang dilakukan dengan pembalikan jurnal yang mengakibatkan penambahan persediaan bahan baku dan mengurangi persediaan barang jadi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penambahan persediaan bahan baku bukan merupakan pembelian bahan baku dan tidak terdapat adanya pembebanan dua kali pemakaian bahan baku; bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa dari jumlah koreksi Harga Pokok Penjualan atas Pembelian Bahan Baku sebesar Rp. 408.876.879,00 untuk jumlah koreksi sebesar Rp. 314.853.039,00 terdapat cukup bukti bahwa tidak terjadi pembebanan dua kali sehingga tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 94.023.841,00 yang dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas koreksi pembelian bahan baku adalah merupakan proses regrind maka atas koreksi sebesar Rp. 94.023.841,00 tetap dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto tahun 2006 menjadi sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Permohonan
Banding, Surat
Uraian Banding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam
persidangan serta kesimpulan tersebut diatas; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur
Jenderal Pajak nomor : KEP-1505/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 24 November
2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00019/406/06/052/08 tanggal
25 Januari 2008 sehingga jumlah yang harus (lebih) dibayar menjadi
sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.