Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28381/PP/M.VI/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Penetapan tarif atas PIB Nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009 berupa importasi 530 cartons motorcycle parts, negara asal Malaysia dengan klasifikasi pos tarif diberitahukan 8483.40.1300 BM CEPT: 0% (No. 1 & 2), 8714.19.0038 BM CEPT 5% (No. 3, 4, & 5), yang


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.28381/PP/M.VI/19/2011

Jenis Pajak : Bea Cukai
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : Penetapan tarif atas PIB Nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009 berupa importasi 530 cartons motorcycle parts,  negara asal Malaysia dengan klasifikasi pos tarif diberitahukan 8483.40.1300 BM CEPT: 0% (No. 1 & 2), 8714.19.0038 BM CEPT 5% (No. 3, 4, & 5), yang ditetapkan oleh Terbanding pada klasifikasi pos tarif: 8483.40.1300 BM 5% (No. 1 & 2), 8714.19.0038 BM 15% (No. 3, 4, & 5) yang tidak setujui oleh Pemohon Banding dengan alasan Pemohon Banding tidak mencantumkan kode fasilitas Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang diwajibkan untuk dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang dari barang-barang impor yang berasal dari negara-negara ASEAN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang telah diubah dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008, sehingga tidak berhak mendapat fasilitas Bea Masuk CEPT dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
 
 
Menurut Terbanding : bahwa atas PIB Nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009 berupa importasi 530 cartons motorcycle parts,  negara asal Malaysia yang oleh Pemohon Banding diberitahukan pada pos tarif 8483.40.1300 BM CEPT: 0% (No. 1 & 2), 8714.19.0038 BM CEPT 5% (No. 3, 4, & 5), kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif: 8483.40.1300 BM 5% (No. 1 & 2), 8714.19.0038 BM 15% (No. 3, 4, & 5);
 
Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:

1.  bahwa dalam pengajuan dokumen pemberitahuan impor, Pemohon Banding telah melampirkan Form D sebagai kelengkapan dokumen dan sebagai fasilitas untuk mendapatkan keringanan pembayaran bea masuk;
 
2. bahwa Pemohon Banding telah klarifikasi kembali dengan pihak terkait di bea dan cukai – KPU Tanjung Priok mengenai kelengkapan dokumen Form D tersebut dan telah diakui keabsahannya;
 
3. bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan nomor referensi Form D pada lembar PIB kolom 19 adalah bukan karena kesengajaan Pemohon Banding, namun karena ketidaktahuan Pemohon Banding tentang adanya ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/KMK.04/2007 yang baru saja dilaksanakan oleh Bea dan Cukai;
 
4. bahwa terbatasnya field entry data pada kolom 19 sehingga tidak memungkinkan untuk mencantumkan banyak nomor referensi Form D pada PIB, kecuali dilampirkan pada lembar lanjutan yang telah Pemohon Banding lakukan namun tetap dikenakan SPKPBM oleh Bea dan Cukai;
 
Menurut Majelis  : bahwa pejabat yang mewakili Terbanding yaitu Sdr. Imam Basuki, NIP. 060099559 hadir dalam persidangan memenuhi Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.242/SP/Pg.12/2010 tanggal 30 Agustus 2010 untuk persidangan tanggal 30 September 2010;

bahwa Pemohon telah melakukan importasi 530 cartons motorcycle parts,  negara asal Malaysia dengan klasifikasi pos tarif diberitahukan 8483.40.1300 BM CEPT: 0% (No. 1 & 2), 8714.19.0038 BM CEPT 5% (No. 3, 4, & 5), yang kemudian dengan alasan Pemohon Banding tidak mengisi kolom 19 pada PIB dengan nomor Form D sesuai ketentuan yang berlaku maka oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif: 8483.40.1300 BM 5% (No. 1 & 2), 8714.19.0038 BM 15% (No. 3, 4, & 5), sehingga mengakibatkan diterbitkannya SPKPBM Nomor: 013188/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Juni 2009 sebesar Rp.62.179.515,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa mengenai jenis barang, jumlah barang, nilai pabean dan klasifikasi, Terbanding dan Pemohon Banding mengatakan tidak ada sengketa;

bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 137520 tanggal 09 Juni 2009 tersebut berdasarkan wewenang Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

bahwa ketentuan tatalaksana impor pada KPU Tanjung Priok adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 bahwa menurut tatalaksana impor tersebut, PIB Nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009 atas nama Pemohon Banding tersebut telah memperoleh Pemberitahuan Jalur Kuning dari Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Tanjung Priok;

bahwa menurut Pemberitahuan Jalur Kuning tersebut, Pemohon Banding diperintahkan untuk “Harap dengan segera menyerahkan dokumen PIB untuk pemeriksaan dokumen lebih lanjut”;

bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan penyerahan fisik PIB dan dokumen pelengkap pabean kepada KPU Tanjung Priok;

bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 013188/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Juni 2009 yang mengharuskan Pemohon Banding membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.62.179.515,00;

bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: ASI/01/VII/09 tanggal 11 Juni 2009 berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa selanjutnya Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5674/ KPU.01/2009 tanggal 10 Agustus 2009 menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan kembali sesuai Surat Keputusan Terbanding tersebut;

bahwa atas Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 001-ASI/NOTUL/IX tanggal 28 September 2009 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa yang menjadi sengketa adalah atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan negara asal Malaysia, yang merupakan salah satu Negara anggota ASEAN, oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding tidak mengisi nomor Form D pada kolom 19 PIB, ditetapkan tidak mendapat fasilitas keringanan tarif Bea Masuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang telah diubah dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon banding atas aspek formal yang materiil saja, yaitu agar Form D bisa diakui oleh Terbanding sebagai syarat mendapat Fasilitas Bea Masuk CEPT ASEAN;

bahwa dengan demikian dapat diketahui oleh Majelis, Terbanding dan Pemohon Banding belum memeriksa materi berupa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang telah diubah dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008 yang berisi jenis barang dan pos tarif bea yang mendapat fasilitas Bea Masuk CEPT ASEAN;

bahwa Majelis dalam pemeriksaan sengketa ini menggunakan:

1.  Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 yang disusun berdasarkan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang telah diubah dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008;
 
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
 
bahwa pada butir 2 adalah tarif bea masuk yang berlaku untuk barang impor yang berasal dari ASEAN dan butir 3 adalah tarif bea masuk yang berlaku umum;

bahwa pemeriksaan dimulai dengan memeriksa identifikasi barang, pengisian kolom 19 PIB, klasifikasi pos tarif dan kemudian tarif bea masuk yang berlaku yaitu tarif bea masuk CEPT dan tarif bea masuk yang berlaku umum;

I Identifikasi Barang

bahwa Pemohon Banding dengan PIB nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009 memberitahukan pada KPU Tanjung Priok melakukan importasi 530 cartons motorcycle parts, berupa 6 jenis barang yaitu:

- 20.400 pieces Gear Idler 5TL yang masuk pos tarif 8483.40.13.00, Bea Masuk 0%;

- 13.400 pieces Gear Idler 2P2 yang masuk pos tarif 8483.40.13.00, Bea Masuk 0%;

- 8.800 pieces Segment 5D9 yang masuk pos tarif 8714.19. 00.38, Bea Masuk 5%;

- 10.137 pieces Armshift 2P2 yang masuk pos tarif 8714.19.00.38, Bea Masuk 5%;

- 30.000 pieces Bush Solid yang masuk pos tarif 8714.19.00.38, Bea Masuk 5%;

- 21.995 pieces Insert 5TN yang masuk pos tarif 8483.90.94.00, Bea Masuk 0%;
dengan negara asal Malaysia;

bahwa menurut Invoice Nomor: 0905/0130 tanggal 25 Mei 2009 dari supplier XYZ (M) SDN. BHD., alamat: Suite XX, Level 9, Menara Weld (Office) No. 76, Jalan Raja Chulan, 50200, Kuala Lumpur, Malaysia, menunjukkan Pemohon Banding mengimpor jenis dan jumlah barang seperti tersebut di atas;

bahwa menurut Packing List dari supplier tersebut dinyatakan Pemohon Banding mengimpor barang-barang seperti tersebut di atas;

bahwa dengan demikian dapat diidentifikasikan jenis barang yang diimpor Pemohon Banding dan yang menjadi pokok sengketa adalah motorcycle parts berupa: Gear Idler 5TL, Gear Idler 2P2, Segment 5D9, Armshift 2P2, dan Bush Solid, sesuai pos 1 sampai dengan 5 PIB tersebut;

II. Pengisian Kolom 19 PIB dengan Nomor Form D

bahwa Pemohon Banding mengisi kolom 19 PIB dengan angka “06” dan “Surat Keputusan 546/KMK.01/2003 tanggal 8 Desember 2003”;

bahwa karena barang tersebut buatan Malaysia yang menurut Peraturan Menteri Keuangan tersebut mendapat keringanan tarif Bea Masuk, sehingga diberitahukan dengan tarif Bea Masuk seperti tersebut di atas;

bahwa menurut pendapat KPU Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengisi kolom 19 tentang “Skep Fasilitas Pemenuhan Persyaratan Impor”, sehingga ditetapkan tidak memperoleh fasilitas keringanan tarif Bea Masuk untuk barang-barang yang berasal dari Malaysia, sehingga atas PIB Nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009 tersebut dikenakan tarif yang berlaku umum yaitu sebagai berikut:

- 20.400 pieces Gear Idler 5TL pos tarif 8483.40.13.00, Bea Masuk 5%;
- 13.400 pieces Gear Idler 2P2 pos tarif 8483.40.13.00, Bea Masuk 5%;
- 8.800 pieces Segment 5D9 pos tarif 8714.19. 00.38, Bea Masuk 15%;
- 10.137 pieces Armshift 2P2 pos tarif 8714.19.00.38, Bea Masuk 15%;
- 30.000 pieces Bush Solid pos tarif 8714.19.00.38, Bea Masuk 15%;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 menyatakan:
“Tarif bea masuk atas barang impor dari Negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.”
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang-barang tersebut di atas dari Malaysia dibuktikan dengan Invoice Nomor: 0905/0130 tanggal 25 Mei 2009 dengan supplier XYZ (M) SDN. BHD., alamat: Suite xx, Level 9, Menara Weld (Office) No. 76, Jalan Raja Chulan, 50200, Kuala Lumpur, Malaysia;

bahwa supplier tersebut menerbitkan Packing List atas barang yang sama dengan Nomor: 0905/0130 tanggal 25 Mei 2009;

bahwa barang tersebut dikapalkan dengan Kapal ACX Hibiscus Voyage 039S dari Port Klang, Malaysia ke Jakarta dengan Bill of Lading Nomor: PK0903617JKT tanggal 27 Mei 2009;

bahwa atas barang impor tersebut oleh Ketua Setiausaha Kementrian Perdagangan Antarabangsa dan Industri Malaysia telah diterbitkan 5 (lima) Certificate of Origin berupa Form D yang dikeluarkan di Malaysia yaitu:

1.    Nomor KL2009/2/25698
2.    Nomor KL2009/2/25699
3.    Nomor KL2009/2/25700
4.    Nomor KL2009/2/25701
5.    Nomor KL2009/2/25702

bahwa menurut Pemohon Banding, 5 buah Form D tersebut di atas telah dilampirkan pada saat memberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang di KPU Tanjung Priok, yang mendapat Nomor AJU: 000 000-00461-20090601-005921 tanggal 01 Juni 2009 dan kemudian mendapat nomor registrasi PIB: 137520 tanggal 02 Juni 2009;

bahwa 5 buah Form D tersebut Pemohon Banding cantumkan dalam Lembar Lampiran Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009 yang diberitahukan Pemohon Banding;

bahwa persyaratan barang impor berasal dari negara asal ASEAN, yaitu Malaysia telah dipenuhi oleh Pemohon Banding dengan bukti Form D yang diterbitkan oleh Ketua Setiausaha Kementrian Perdagangan   Antarabangsa dan Industri Malaysia tersebut;

bahwa menurut Majelis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka persyaratan untuk mendapat keringanan tarif Bea Masuk disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 yang menyatakan:

“Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.  Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik;
2. Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.
3. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan
4. Form D lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada kantor pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan.”
      
bahwa Pemohon Banding mengisi PIB Nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009 berdasarkan bentuk Pemberitahuan Impor Barang yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 190/KMK.05/2000 tanggal 31 Mei 2000;

bahwa kolom 19 PIB tersebut untuk diisi dengan kolom Persyaratan/Fasilitas Impor “….”, Nomor: “….” tanggal “….”;

bahwa dari bukti fotokopi PIB tersebut, Pemohon Banding mengisi pada kolom 19 dari PIB Nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009 dengan “Surat Keputusan 546/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003” dengan kode “06”;

bahwa Pemohon Banding juga telah mengisi dengan “Surat Keputusan 546/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003”;

bahwa Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang fasilitas keringanan bea masuk atas barang-barang dari ASEAN dalam Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang pada waktu PIB Pemohon Banding mendapat registrasi dari KPU Tanjung Priok pada tanggal 02 Juni 2009 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007, yang berlaku surut terhitung mulai tanggal 01 Januari 2007;

bahwa dengan demikian menurut Terbanding ternyata Pemohon Banding tidak mengisi kolom 19 PIB tersebut dengan nomor Form D;

bahwa Pasal 3 butir 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 dinyatakan:
“Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB);”

bahwa angka “06” pada kolom 19 tersebut berarti impor dalam rangka pelaksanaan CEPT AFTA;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tersebut merupakan pelaksanaan dari persetujuan timbal-balik antara negara-negara anggota ASEAN, berdasarkan Article 4 butir 1 Trade in Good ASEAN Framework Agreement for The Intergration of Priority Sector ditentukan bahwa negara-negara ASEAN-6 akan menghapus tarif Bea Masuk-nya atas  semua produk dalam Skema Common Effective Preferential Tariff ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) yang mencakup Priority Integration Sector (PIS) mulai tanggal 1 Januari 2007;

bahwa menurut Majelis kolom 19 pada PIB yang tersedia, tidak cukup besar untuk diisi 6 (enam) nomor referensi Form D dari Malaysia tersebut sekaligus;

bahwa ketentuan Pasal 3 butir 3 tentang kewajiban mencantumkan nomor referensi Form D tidak ditetapkan ketentuan sanksi yang meniadakan pemberian fasilitas keringanan Bea Masuk bila nomor referensi Form D tersebut tidak dicantumkan dalam PIB;

bahwa menurut Pemohon Banding 5 (lima) buah Form D tersebut yang terdiri dari lembar asli dan lembar ketiga dari Form D tersebut telah dilampirkan pada PIB Nomor 137520 tanggal 02 Juni 2009;

bahwa menurut Majelis dengan tidak mengisi kolom 19 dengan nomor referensi Form D tersebut tidak meniadakan hak Pemohon Banding mendapat fasilitas keringanan tarif Bea Masuk ASEAN atau Common Effective Preferential Tariff (CEPT);

bahwa menurut Majelis, telah cukup bukti barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah merupakan barang impor buatan Malaysia, sehingga berhak mendapat fasilitas keringanan tarif bea masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang telah diubah dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008;
 
III. Klasifiksi Pos Tarif

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding menyatakan tidak ada sengketa klasifikasi;

bahwa dengan demikian jenis barang yang menjadi sengketa, klasifikasinya adalah sebagai berikut:

- 20.400 pieces Gear Idler 5TL pada pos tarif 8483.40.13.00;
- 13.400 pieces Gear Idler 2P2 pada pos tarif 8483.40.13.00;
- 8.800 pieces Segment 5D9 pada pos tarif 8714.19. 00.38;
- 10.137 pieces Armshift 2P2 pada pos tarif 8714.19.00.38;
- 30.000 pieces Bush Solid pada pos tarif 8714.19.00.38;

IV. Tarif Bea Masuk

bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Majelis, Pemohon Banding berhak atas fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan CEPT dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas;

bahwa fasilitas CEPT menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut:
“Tarif bea masuk atas barang impor dari Negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.”

bahwa dengan demikian maka yang mendapat fasilitas tarif bea masuk CEPT tersebut adalah:
(1)    Barang impor dari negera-negara ASEAN termasuk Malaysia, dan

(2)   Jenis barang dan pos tarifnya termasuk yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut;

bahwa tarif bea masuk CEPT-ASEAN tersebut adalah berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.”

bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding yang menjadi sengketa adalah:
  1. Gear Idler 5TL pos tarif 8483.40.13.00;
  2. Gear Idler 2P2 pos tarif 8483.40.13.00;
  3. Segment 5D9 pos tarif 8714.19. 00.38;
  4. Armshift 2P2 pos tarif 8714.19.00.38;
  5. Bush Solid pos tarif 8714.19.00.38;

1.    Tarif Bea Masuk CEPT-ASEAN

bahwa menurut Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang telah diubah dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008 ternyata jenis barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut yang menjadi sengketa tidak disebutkan mendapat Fasilitas Keringanan Tarif Bea Masuk CEPT;
 .
bahwa dengan demikian menurut butir 3.1. Surat Edaran Terbanding Nomor: SE-37/BC/2006 tanggal 15 Desember 2006:
“BTBMI 2007 dimaksudkan hanya sebagai referensi praktis saja, sehingga apabila terdapat hal yang meragukan berkaitan dengan pungutan dan pengaturan pembebanan tarif BM, PPN, PPnBM, atau pemberlakuan ketentuan larangan atau pembatasan maupun ketentuan lainnya, maka yang mengikat secara hukum adalah Keputusan Menteri Keuangan atau peraturan perundang-undangan lain yang mendasarinya;”

bahwa dengan demikian harus dilihat tarif yang berlaku umum pada BTBMI 2007 kolom “Umum” dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

2.    Tarif yang Berlaku Umum

bahwa menurut butir 6886 halaman 232 dan butir 8012 halaman 271 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang telah diralat tanggal 30 Maret 2007, barang-barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009 yaitu:
  1. Gear Idler 5TL dengan pos tarif 8483.40.13.00, dikenakan tarif Bea Masuk 5%;
  2. Gear Idler 2P2 dengan pos tarif 8483.40.13.00, dikenakan tarif Bea Masuk 5%;
  3. Segment 5D9 dengan pos tarif 8714.19. 00.38, dikenakan tarif Bea Masuk 15%;
  4. Armshift 2P2 dengan pos tarif 8714.19.00.38, dikenakan tarif Bea Masuk 15%;
  5. Bush Solid dengan pos tarif 8714.19.00.38, dikenakan tarif Bea Masuk 15%;
bahwa Majelis mengambil kesimpulan:
bahwa Pemohon Banding benar telah memenuhi ketentuan melakukan pemberitahuan dalam PIB tentang barang yang diimpornya mendapat Fasilitas Tarif Bea Masuk CEPT, karena negara asal barang dari salah satu negara ASEAN yaitu Malaysia, dengan mengisi kode “06” pada kolom 19 PIB dan melampirkan Form D;

bahwa untuk tarif bea masuk CEPT yang berlaku pada saat PIB Nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008 tersebut;

bahwa Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 546/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 yang ditulis oleh Pemohon Banding pada kolom 19 PIB pada tanggal PIB diberitahukan yaitu tanggal 2 Juni 2009 adalah tidak berlaku;

bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding yang disengketakan yang masuk pos tarif 8483.40.13.00 (pos 1 dan 2 PIB) dan pos tarif 8714.19.00.38 (pos 3, 4 dan 5 PIB) ternyata tidak termasuk yang mendapat Fasilitas Tarif Bea Masuk CEPT ASEAN menurut Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang telah diubah dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008 tersebut;

bahwa penetapan klasifikasi pos tarif dari tarif Bea Masuk oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5674/KPU.01/2009 tanggal 10 Agustus 2009 dapat dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga importasi 530 cartons motorcycle parts, negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai dengan PIB Nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009, dan berhak atas Fasilitas Bea Masuk CEPT yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang telah diubah dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008, namun karena jenis barang dan pos tarifnya tidak tercantum dalam Lampiran Peratuan Menteri Keuangan tersebut, maka dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum yaitu sebagai berikut:

20.400 pieces Gear Idler 5TL pos tarif 8483.40.13.00, dikenakan tarif Bea Masuk 5%;
13.400 pieces Gear Idler 2P2 pos tarif 8483.40.13.00, dikenakan tarif Bea Masuk 5%;
8.800 pieces Segment 5D9 pos tarif 8714.19. 00.38, dikenakan tarif Bea Masuk 15%;
10.137 pieces Armshift 2P2 pos tarif 8714.19.00.38, dikenakan tarif Bea Masuk 15%;
30.000 pieces Bush Solid pos tarif 8714.19.00.38, dikenakan tarif Bea Masuk 15%;
 
Memperhatikan  :

Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

 
Mengingat :
1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
2.   Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
 
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;      
 
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;    
 
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang telah diubah dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008;
 
6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

 
7.

Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009;

 
Memutuskan    : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5674/KPU.01/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XYZ Indonesia terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 013188/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Juni 2009, sehingga importasi 530 cartons motorcycle parts,  negara asal Malaysia, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009 berhak atas Fasilitas Bea Masuk CEPT yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang telah diubah dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008, namun karena jenis barang yang diimpor dan pos tarifnya tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut, maka dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum, yaitu:

- 20.400 pieces Gear Idler 5TL pos tarif 8483.40.13.00, Bea Masuk 5%;
-  13.400 pieces Gear Idler 2P2 pos tarif 8483.40.13.00, Bea Masuk 5%;
- 8.800 pieces Segment 5D9 pos tarif 8714.19. 00.38, Bea Masuk 15%;
-
10.137 pieces Armshift 2P2 pos tarif 8714.19.00.38, Bea Masuk 15%;
- 30.000 pieces Bush Solid pos tarif 8714.19.00.38, Bea Masuk 15%;