Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28367/PP/M.VI/16/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

koreksi DPP PPN sebesar Rp.184.179.470,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari; - Koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 8.334.105,00 - Koreksi Penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp.175.845.365,00 Jumlah Koreksi


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.28367/PP/M.VI/16/2011

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Masa Pajak : Maret 2006
     
Pokok Sengketa : koreksi DPP PPN sebesar Rp.184.179.470,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari;
- Koreksi Penyerahan Ekspor sebesar    Rp.     8.334.105,00
- Koreksi Penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp.175.845.365,00
Jumlah Koreksi    Rp.184.179.470,00;
 
 
Menurut Terbanding : bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Uraian Banding di halaman 11 sampai dengan 16 pada putusan ini;
 
Menurut Pemohon  : bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Banding di halaman 2 sampai dengan 11 serta Surat Bantahan di halaman 17 sampai dengan 19 pada putusan ini;
 
Menurut Majelis  : 1. Koreksi atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp.8.334.105,00

bahwa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp.8.334.105,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding merupakan perhitungan kumulatif dari perbedaan penerapan kurs Keputusan Menteri Keuangan atas ekspor dengan penerapan kurs tengah Bank Indonesia yang diberlakukan oleh Pemohon Banding secara konsisten pada ketentuan Pajak Penghasilan, sehingga Majelis berpendapat penerapan dimaksud tidak memiliki konsekwensi perpajakan seketika dalam menghasilkan ketetapan pajak karena tarif PPN atas ekspor adalah sebesar 0% berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp.8.334.105,00 pada dasarnya merupakan ekualisasi atas perbedaan pemberlakuan nilai kurs dalam perhitungan PPh Badan dan tidak dapat diberlakukan pada Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor dengan tarif 0%;

bahwa koreksi Terbanding dimaksud merupakan ekualisasi dari perhitungan kurs pada peredaran usaha di PPh Badan, namun atas koreksi di PPh Badan Pemohon Banding tidak mengajukan banding, menurut Majelis bukan berarti Pemohon Banding setuju dengan koreksi di DPP PPN karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kurs secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding mengenai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp.8.334.105,00 tidak dapat dipertahankan;

2.     Koreksi atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sebesar Rp.175.845.365,00 (setiap bulannya)

bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sebesar Rp.175.845.365,00, terdiri atas:
a. Koreksi atas Bahan Kimia   Rp.   562.667.499,00
b. Koreksi atas Bahan Bakar Rp.   137.236.879,00
c. Koreksi atas Suku Cadang Rp.1.410.240.000,00
Jumlah koreksi yang belum dipungut PPNnya Rp.2.110.144.378,00
Rata-rata per bulannya 1/12 x Rp.2.110.144.378,00 =  Rp.   175.845.365,00;
 
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah dilakukan Audit oleh Kantor Akuntan Publik Wijaya di dalam bulan angka 6 (Persediaan) halaman 11, bahwa nilai persediaan atas Bahan Kimia, Bahan Bakar dan Suku Cadang per 31 Desember 2005 dan per 31 Desember 2006 adalah sebagai berikut:

No. Uraian Barang Per 31 Desember 2006 Per 31 Desember 2005  Selisih
1 Bahan Kimia  562.667.499 562.667.499
Bahan Bakar 137.236.879 137.236.879
3 Suku Cadang  204.003.833 1.614.243.833   1.410.240.000
  Jumlah  204.003.833   2.314.148.211 2.110.144.378
 
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding patut dipertimbangkan menjadi pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2006;

bahwa diperoleh petunjuk Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan pada PDKB yang telah dimuat dalam Berita Acara Stock Opname yang dilakukan Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Bekasi Nomor BAP SP-076/WBC.05/KP.0210/TPB IV/06 tanggal 01 November 2006 menyebutkan, Pertama, Laporan Penerimaan dan Pemakaian Minyak Bakar dan Daftar Laporan Residu yang dimuat juga dalam SUB Terbanding pada halaman 9 “tidak terdapat kesesuaian jumlah/kuantitas antara nilai yang tercantum di dalam dokumen-dokumen tersebut, sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti berapa nilai barang yang tersisa dan dinihilkan tersebut. Kedua, tidak menyebutkan bahwa bahan bakar yang ada tersebut telah dimusnahkan atau dihapuskan. Ketiga, Jenis barang”No.41 Plotter sampai dengan No.60 Warping Machine 000.001/04 disebutkan “Ada” dan “Rusak”, sedangkan Bahan Bakar Nomor Urut 11 dan 16 “Solar dan Residu” serta bahan Kimia Nomor Urut 15, 28, 29 disebutkan Ada (Sudah tidak bisa dipakai), oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa Bahan Bakar dan Bahan Kimia sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan penggunaanya oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan:

(1)    Penghapusan Piutang tidak ... dst

(2) Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena bencana alam ataupun sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.

(3)    dst ...

(4)    dst ...

(5)    Pihak yang terpungut ... dst.;

bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut atas Bahan Kimia sebesar Rp.562.667.499,00 dan Bahan Bakar sebesar Rp.137.236.879,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi atas Suku Cadang  (Sparepart) sebesar Rp.1.410.240.000,00 yang tercatat dalam BAP-SP-076/WBC.05/KP.0210/TPB IV/06 tanggal 01 November 2006 masing-masing Nomor Urut 1 sampai dengan 10, dan 12, 13, 14, 17, 19-27 serta 30-40 dalam keadaan tidak rusak dan memiliki nilai, maka tetap dipertahankan;

bahwa karena Terbanding memperhitungkan koreksi tersebut dibagi 12 maka koreksi atas Bahan Kimia dan Bahan Bakar sebesar Rp.562.667.499,00 + Rp.137.236.879,00 dibagi 12 bulan atau Rp.699.904.378,00/12 menjadi sebesar Rp.58.325.364,00 setiap bulan, sedangkan atas Suku Cadang Rp.1.410.240.000,00/12 sebesar Rp.117.520.000,00 setiap bulan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sebesar Rp.175.845.365,00, atas koreksi Bahan Kimia dan Bahan Bakar sebesar Rp.58.325.364,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan mengenai koreksi atas Suku Cadang sebesar Rp.117.520.000,00 tetap dipertahankan;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006, harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
      
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor :
Menurut Terbanding    Rp.455.152.129,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.    8.334.105,00
Menurut Majelis Rp.446.818.024,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut :
Menurut Terbanding Rp.175.845.365,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.  58.325.364,00
Menurut Majelis Rp.117.520.001,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp.564.338.025,00;
 
Memperhatikan  :

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;

 
Mengingat :
1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;      
 
2.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
 
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
 
Memutuskan    : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1405/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2006, Nomor: 00124/207/06/057/08, tanggal 06 Maret 2008, atas nama: PT. ABC Indonesia Textiles Industry, NPWP: 01.069.xxx.1-057.000, alamat : Jl. xxx, Blok F1, Kawasan Industri MM 2100, Cibitung, Bekasi sehingga jumlah yang masih harus (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
      
Dasar Pengenaan Pajak :    
Ekspor :
Rp.446.818.024,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut : 
Rp.117.520.001,00
Dasar Pengenaan Pajak  Rp.564.338.025,00
Retur Penjualan    
Rp.                 0,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
Rp.564.338.025,00
Pajak Keluaran dipungut sendiri
Rp.  11.752.000,00
Pajak yang Dapat Diperhitungkan:
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan  Rp. 35.234,00
Dibayar dengan NPWP     Rp.          0,00
Kompensasi Bulan Lalu      Rp. 95.102,00
Dikurangi  Rp.         0,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan
Rp.       130.336,00
PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar
Rp.  11.621.664,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
Rp.         30.336,00
PPN yang Kurang Bayar   
Rp.  11.752.000,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
Rp.    5.640.960,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (3) UU KUP
Rp.       130.336,00
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar
Rp.  17.523.296,00