Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28364/PP/M.I/19/2011

Kategori : Bea Cukai

Pengajuan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6137/KPU.01/2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016798/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 7 Juni 201


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28364/PP/M.I/19/2011

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : Pengajuan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6137/KPU.01/2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016798/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 7 Juni 2010.
 
 
Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016798/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian   Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan  Kelebihan
Bea Masuk 0 18.363.000 18.363.000 0
Cukai 0 0
PPN 36.725.000 38.561.000 1.836.000 0
PPnBM  0 0 0 0
PPh Pasal 22  9.182.000 9.641.000 459.000 0
Denda Administrasi      5.000.000  
Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran 20.658.000 0
 
Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6137/KPU.01/2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 04 August 2010  mengenai penolakan keberatan atas Surat Penetapan Tarif Dan / Atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-016798/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 07 Juni 2010;
 
Menurut Majelis  : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut :

1.     Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6137/KPU.01/2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016798/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 7 Juni 2010;
    
bahwa Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 15 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal tidak diketahui;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6137/KPU.01/2010 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Agustus 2010 sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6137/KPU.01/2010 yakni tanggal 4 Agustus 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp. 20.658.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp. 10.329.000,00;

bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya melampirkan copy bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pajak lainnya (SSPCP) tanggal 11 Agustus 2010 sebesar Rp 20.658.000,00 namun Majelis masih belum melihat Asli Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pajak lainnya ( SSPCP );

bahwa kepada Pemohon Banding telah 3 (tiga) kali disampaikan Undangan dengan surat Nomor : Und-0476/SP/Pg.01/2010 tanggal 26 November 2010, Nomor: Und-0485/SP/Pg.01/2010 tanggal 8 Desember 2010, dan Nomor : Und-0500/SP/Pg.01/2010 tanggal 14 Desember 2010 untuk menghadiri sidang dan memberikan keterangan serta dokumen pendukung sehubungan dengan permohonan bandingnya antara lain berupa asli bukti pembayaran 50% pajak terutang yang diajukan disertai dengan fotokopinya, namun Pemohon Banding maupun yang mewakilinya tidak pernah hadir dalam persidangan, dan Majelis tidak pernah menerima dokumen yang diminta;

bahwa Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, ditandatangani oleh XXX, jabatan : Direktur;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tidak melampirkan fotokopi dan Asli Akta Pendirian Perusahaan/dokumen penunjukan lainnya yang menunjukkan, jabatan : Direktur, sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa adalah benar-benar Direktur, sehingga permohonan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1)Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding dan karenanya pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa karena Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka materi pokok sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
 
Memperhatikan  :

Surat Permohonan Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; 

 
Mengingat : Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan    : Menyatakan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor : KEP-6137/KPU.01/2010 tentang keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016798/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 7 Juni 2010, tidak dapat diterima; tanggal 6 Juni 2010, tidak dapat diterima;