Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28363/PP/M.I/19/2011
pengajuan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6187/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016723/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 ta
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28363/PP/M.I/19/2011Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | pengajuan
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
KEP-6187/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010, tentang Penetapan atas
Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
Nomor : SPTNP-016723/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 6 Juni 2010. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Surat
Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:
SPTNP-016723/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 6 Juni 2010 diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan
perhitungan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa yang menjadi
pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP
nomor: SPTNP-016723/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 06 Juni 2010, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung
Priok yang menurut Pemohon Banding tidak sesuai karena :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan
materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan
ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6187/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016723/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 6 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 15 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2010; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 menyatakan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6187/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Agustus 2010 sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6187/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 yakni tanggal 9 Agustus 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp. 2.850.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp. 1.425.000,00; bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya melampirkan copy bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pajak lainnya ( SSPCP ) tanggal 11 Agustus 2010 sebesar Rp 2.850.000,00 namun Majelis masih belum melihat Asli Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pajak lainnya ( SSPCP ) tersebut; bahwa kepada Pemohon Banding telah 3 (tiga) kali disampaikan Undangan dengan surat Nomor : Und-0476/SP/Pg.01/2010 tanggal 26 November 2010, Nomor: Und-0485/SP/Pg.01/2010 tanggal 8 Desember 2010, dan Nomor : Und-0500/SP/Pg.01/2010 tanggal 14 Desember 2010 untuk menghadiri sidang dan memberikan keterangan serta dokumen pendukung sehubungan dengan permohonan bandingnya antara lain berupa asli bukti pembayaran 50% pajak terutang yang diajukan disertai dengan fotokopinya, namun Pemohon Banding maupun yang mewakilinya tidak pernah hadir dalam persidangan, dan Majelis tidak pernah menerima dokumen yang diminta; bahwa Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, ditandatangani oleh, jabatan : Direktur; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tidak melampirkan fotokopi dan Asli Akta Pendirian Perusahaan/dokumen penunjukan lainnya yang menunjukkan, jabatan : Direktur, sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa adalah benar-benar Direktur Pemohon Banding yang berwenang menandatangani surat banding, sehingga permohonan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding dan karenanya pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa karena Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka materi pokok sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : |
Surat Permohonan
Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan
dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang nomor
14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan
perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang
berkaitan dengan perkara ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor : KEP-6187/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016723/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 6 Juni 2010, tidak dapat diterima; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.