Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29376/PP/M.II/10/2011

Kategori : PPh Pasal 21

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 berupa Expat Medical Insurance sebesar Rp. 410.772.741,00


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29376/PP/M.II/10/2011

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21
     
Tahun Pajak : 2006
     
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 berupa Expat Medical Insurance sebesar Rp. 410.772.741,00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengakui adanya expat medical insurance yang merupakan asuransi kesehatan pegawai yang dibayarkan Pemohon Banding (pemberi kerja) langsung kepada perusahaan asuransi;

bahwa Expat Medical Insurance yang merupakan premi asuransi kesehatan pegawai yang dibayar oleh pemberi kerja, merupakan Obyek PPh Pasal 21. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ./2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

bahwa Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian pengertian Obyek PPh Pasal 21 tidak hanya sebatas pembayaran dalam bentuk cash;

bahwa premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja bukan merupakan natura, hal ini terlihat dari bunyi Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang membedakan pengertian asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja dengan imbalan dalam bentuk lainnya (termasuk natura);

bahwa ketentuan premi asuransi yang dibayar pemberi kerja merupakan Obyek Pajak tidak tergantung dari diperhitungkan atau tidak diperhitungkannya premi asuransi tersebut sebagai pengurang dalam menentukan penghasilan kena pajak pemberi kerja;

bahwa koreksi penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak berupa expat medical insurance telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa biaya ini merupakan biaya asuransi untuk expat, dimana apabila dicermati memang tidak ada sengketa angka, artinya sama-sama jumlah angkanya sudah disepakati, kemudian sumber koreksinya dari akun yang sama, namun ada beda persepsi apakah itu merupakan objek PPh Pasal 21 atau bukan;

bahwa menurut Terbanding, jenis pembayarannya sudah sangat jelas yaitu adalah premi asuransi yang di bayar oleh pemberi kerja. Jadi apabila kemudian dikaitkan dengan Pasal 9 UU PPh, menurut Terbanding kurang tepat karena sengketanya adalah sengketa yang seharusnya didudukkan apakah hal ini merupakan objek PPh Pasal 21 atau bukan dan bukan dilarikan ke kenapa Terbanding tidak mengkoreksi di PPh Badan;

bahwa menurut Terbanding, ketika hal itu merupakan premi asuransi, tidak ada klausul yang menyatakan bahwa premi asuransi itu bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Bahwa dalam Pasal 9, disana adalah ranah dari apakah termasuk deductible atau non-deductible. Kalau persyaratan itu dipenuhi, maka boleh dibebankan menjadi biaya, sementara kalau kita perhatikan Pasal 4 ayat (1) sudah jelas disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah salah satunya adalah pembayaran premi asuransi;
     
Menurut Pemohon : bahwa expat medical insurance merupakan pembayaran premi asuransi perawatan kesehatan bagi pihak karyawan asing dimana tidak diperhitungkan sebagai salah satu komponen penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan;

bahwa pembayaran asuransi tersebut langsung dilakukan kepada pihak asuransi dan bukan merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan, sehingga pembayaran asuransi tersebut bersifat pemberian natura ataupun kenikmatan bagi karyawan yang bersangkutan. Pembayaran tersebut merupakan salah satu subyek penyesuaian positif yang harus dilakukan dalam proses perhitungan besarnya pajak terhutang dalam PPh Badan;

bahwa pembayaran yang merupakan kenikmatan tersebut dapat dijadikan sebagai Obyek PPh Pasal 21 jika dilakukan oleh Wajib Pajak yang dikenakan pajak yang bersifat final atau yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit). Pemohon Banding bukan merupakan salah satu dari kategori tersebut, sehingga tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk menjadikan pembayaran asuransi tersebut menjadi Obyek PPh Pasal 21;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah membawa fotocopy dari dokumen yang dimaksud sehubungan dengan pembayaran asuransi kesehatan;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada tahun 2005 dan 2006, Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan pada PPh Badan dengan kondisi rugi, dimana ada 1 perkiraan yang merupakan pembayaran asuransi kesehatan ke Luar Negeri atas karyawan expat Pemohon Banding. Bahwa pada perkiraan tersebut, Pemohon Banding memang tidak melakukan koreksi fiskal yang disebabkan karena kelalaian Pemohon Banding. Pada waktu pemeriksaan, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah melakukan koreksi positif sebagai objek PPh Pasal 21 daripada melakukan koreksi di PPh Badan. Menurut Pemohon Banding, objek tersebut seharusnya merupakan objek daripada koreksi di PPh Badan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Menimbang beberapa dasar pertimbangan hukum yang sudah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding dan Surat Bantahan;
     
Menurut Majelis   : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor: LAP-142/WPJ.07/KP.0400/2008 tanggal 23 Desember 2008, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor: 00056/201/06/725/09 tanggal 20 April 2009 Tahun Pajak 2006 dengan jumlah koreksi sebesar Rp. 410.772.741,00 sebagai berikut:
Obyek PPh Pasal 21 cfm. Pemeriksa Rp. 15.302.710.860,00
Obyek PPh Pasal 21 cfm. SPT/Pemohon Banding Rp. 14.891.938.119,00
Koreksi Rp.      410.772.741,00;

bahwa koreksi obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 410.772.741,00 dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap account 74330000 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan obyek PPh Pasal 21 berupa expat medical insurance (premi asuransi kesehatan karyawan asing yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke perusahaan asuransi) sebesar  Rp. 410.772.741,00 (untuk daerah Balikpapan);

bahwa menurut Pemohon Banding, expat medical insurance merupakan pembayaran premi asuransi perawatan kesehatan bagi pihak karyawan asing dimana tidak diperhitungkan sebagai salah satu komponen penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan dan pembayaran asuransi tersebut langsung dilakukan kepada pihak asuransi dan bukan merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan, sehingga pembayaran asuransi tersebut bersifat pemberian natura ataupun kenikmatan bagi karyawan yang bersangkutan;

bahwa menurut Terbanding, bahwa Expat Medical Insurance yang merupakan premi asuransi kesehatan pegawai yang dibayar oleh pemberi kerja, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ./2006 merupakan Obyek PPh Pasal 21;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan :

bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
 
  1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang undang ini;
bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dijelaskan bahwa Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak.

bahwa Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakekatnya merupakan penghasilan;

bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ./2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, bahwa  Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (d), karena premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak, sehingga atas Expat Medical Insurance yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan asuransi merupakan obyek PPh Pasal 21 ;
 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 410.772.741,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu maka Majelis berpendapat koreksi obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 410.772.741,00 tetap dipertahankan;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif  Pajak;
 
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
 
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan  untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
     
Mengingat  : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-426/WPJ.14/BD.06/2009, tanggal 17 Desember 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00056/201/06/725/09 tanggal 20 April 2009, atas nama: PT. XXX.