Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29240/PP/M.XVI/19/2011
Kategori : Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp26.380.000,00;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak
Nomor
: Put.29240/PP/M.XVI/19/2011
Jenis Pajak | : | Bea Masuk; |
Tahun Pajak | : | 2009; |
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah jumlah tagihan
pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp26.380.000,00; |
Menurut Majelis | : | bahwa sebelum
memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu
melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat
formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan Direktur; bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8503/KPU.01/2009 tanggal 14 Desember 2009 mengenai Keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-024406/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009; bahwa Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Januari 2010 (diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding adalah 14 Desember 2009, sehingga pengajuan banding adalah 43 (empat puluh tiga) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor: KEP-8503/KPU.01/2009 tanggal 14 Desember 2009, yaitu diterima tanggal 24 Desember 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp26.380.000,00, di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa SSPCP lembar ke-1 Nomor: 081581 tanggal 18 Januari 2010 melalui PT Bank DEF (Persero) Tbk. sebesar Rp26.380.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli SSPCP tersebut melalui Surat Nomor: Und.573/SP/Pg.32/2010 tanggal 29 November 2010, Nomor: Und.0606/SP/Pg.32/2010 tanggal 21 Desember 2010, dan Nomor: Und.025/SP/Pg.32/2011 tanggal 17 Januari 2011; bahwa Majelis tidak meyakini bukti fotokopi pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding berupa fotokopi SSPCP lembar ke-1 Nomor: 081581 tanggal 18 Januari 2010 melalui PT Bank DEF (Persero) Tbk. sebesar Rp26.380.000,00, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa penandatangan Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 adalah Sdr. ABC, jabatan sebagaimana tercantum di dalam fotokopi Akta Pendirian Nomor: 06 tanggal 14 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris GHI, S.H., serta fotokopi Akta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU.06137.AH.01.01 tanggal 8 Februari 2008, sebagaimana dilampirkan di dalam berkas banding adalah sebagai Direktur Utama; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti asli Akta Perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti asli Akta Perusahaan tersebut melalui Surat Nomor: Und.573/SP/Pg.32/2010 tanggal 29 November 2010, Nomor: Und.0606/SP/Pg.32/ 2010 tanggal 21 Desember 2010, dan Nomor: Und.025/SP/Pg.32/2011 tanggal 17 Januari 2011; bahwa Majelis tidak meyakini fotokopi Akta Perusahaan sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding berupa fotokopi Akta Pendirian Nomor: 06 tanggal 14 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris GHI, S.H., serta fotokopi Akta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU.06137.AH.01.01 tanggal 8 Februari 2008, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 003/PK-I/IMP/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; |
Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
Mengingat | : |
|
Memutuskan | : | Menyatakan
permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8503/KPU.01/2009 tanggal 14
Desember 2009, mengenai SPTNP Nomor :
SPTNP-024406/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Oktober 2009, tidak
dapat diterima; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.