Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28890/PP/M.XIII/13/2011

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2006/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pa


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.28890/PP/M.XIII/13/2011

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26
     
Masa Pajak : Januari Desember 2006
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2006/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor : 00003/204/06/062/09 tanggal 19 Agustus 2009.
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2006/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor : 00003/204/06/062/09 tanggal 19 Agustus 2009..
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Oktober 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2006/WPJ.04/ 2010 tanggal 2 Juli 2010, permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010 mengajukan banding.
     
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010, ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan : Direktur;

bahwa Sdr. AAA, jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat  Pemohon Banding Nomor : 12 tanggal 20 Februari 2009 yang dibuat dihadapan BBB, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Bekasi, berhak menandatangani Surat Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2006/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor : 00003/204/06/062/09 tanggal 19 Agustus 2009;

bahwa Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010, memuat alasan-alasan Banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya PPh yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2006/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010 sebesar Rp 2.030.224.288,00 dan 50% dari jumlah tersebut adalah sebesar Rp 1.015.112.144,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti sebagai berikut :
-     Kredit Pajak  Rp    145.150.440,00
-     Surat Setoran Pajak tanggal 14 September 2009 Rp 1.345.590.336,00
-     Bukti Pemindahbukuan Nomor : PBK-01724/IX/WPJ.04/KP.1103/2009  Rp 1.444.318.959,00
Jumlah Rp 2.935.059.735,00
         
sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 015/IA/2010 tanggal 3 November 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 November 2010 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2010;

bahwa mengingat Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal terima keputusan Terbanding, maka jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dihitung sejak tanggal terbitnya keputusan Terbanding yang dalam hal ini tanggal 2 Juli 2010;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;
     
Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I


Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2006/WPJ.04/2010 tanggal 2 Juli 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor : 00003/204/06/062/09 tanggal 19 Agustus 2009, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.