Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28476/PP/M.XI/99/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-689/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Ja


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put-28476/PP/M.XI/99/2011

Jenis Pajak : Gugatan
     
Tahun Pajak : 2006
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-689/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00008/107/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa mengacu pada Pasal 14 dari Undang-undang No.6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000, pada ayat (1) antara lain diatur bahwa Dirjen Pajak dapat menerbitkan STP apabila : (c) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak, Penerbitan STP PPN masa Desember 2006 Nomor: 00008/107/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009 telah tepat karena merupakan hasil koreksi atas pendapatan yang terutang PPN yang belum dibuatkan Faktur Pajak oleh PKP yaitu Penggugat;
Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengakui bahwa Penggugat sudah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Daftar Temuan Pemeriksaan No. Pem-38/WPJ.09/ KP.1100/2009 tanggal 18 Maret 2009. Namun demikian, pada Daftar Temuan Pemeriksaan dimaksud tidak dapat diketahui secara detail mengenai proyek yang mana yang dikoreksi dan berapa jumlahnya sehingga ada koreksi penyerahan kena pajak sebesar Rp.1.928.350.611,00 yang menurut Pemeriksa kurang dihitung PPN-nya;
Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui penerbitan STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor:00008/107/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009 mengacu pada Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, karena merupakan hasil koreksi atas pendapatan yang terutang PPN yang belum dibuatkan Faktur Pajak oleh PKP yaitu Penggugat;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.38.567.012,00 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00091/207/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009;

bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00091/207/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009 tersebut telah diajukan keberatan dan telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor:KEP-688/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Mei 2010 sehingga Penggugat mengajukan banding, namun berkas perkara atas SKPKB PPN tersebut hingga saat ini belum disidangkan;

bahwa penilaian atas Faktur Pajak yang tidak dibuat tersebut harus dilakukan terlebih dahulu pada pemeriksaan perkara banding atas Keputusan Terbanding Nomor:

KEP-688/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00091/207/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009 sehingga pengenaan sanksi administrasi karena Faktur Pajak yang tidak dibuat menunggu hasil keputusan atas pemeriksaan terhadap koreksi DPP PPN pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 s.d. Desember 2006 Nomor: 00091/207/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009;

bahwa Majelis berpendapat karena sengketa gugatan ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 s.d. Desember 2006 Nomor: 00091/207/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009 maka besarnya jumlah tagihan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor:00008/107/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009 perhitungannya akan mengikuti koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasil putusan banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-689/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00008/107/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat ditolak;

bahwa ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi ada pada Direktur Jenderal Pajak namun demikian Tergugat seharusnya menyesuaikan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dengan putusan banding atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-689/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00091/207/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-689/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Mei 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00008/107/06/441/09 tanggal 25 Maret 2009.