Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28841/PP/M.XIV/19/2011
Kategori : Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF HKD 450,492.34;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak
Nomor : Put-28841/PP/M.XIV/19/2011
Jenis Pajak | : | Bea Masuk; | ||||||
Tahun Pajak | : | 2008; | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF HKD 450,492.34; | ||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 198775 tanggal 17 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 198775 tanggal 17 Juni 2008 menggunakan Metode VI menjadi sebesar CIF HKD 450,492.34; | ||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon banding mengimpor 49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara Asal : China dengan total nilai pabean CIF HKD 406,179.40, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF HKD 450,492.34, menurut Pemohon Banding Nilai Pabean atas produk yang termuat di dalam PIB Nomor 198775 tanggal 17 Juni 2008 adalah sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnmya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pemasok yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung transaksi; | ||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3847/KPU.01/2008 tanggal
22 Agustus 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai
transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, serta
sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: 539/KPU.01/BD.10/BH/2008 tanggal 5
Agustus 2008, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB
Nomor: 198775 tanggal 17 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya
sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean
ditetapkan menjadi sebesar CIF HKD 450,492.34; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok DEF Toys Export Co., Ltd., Hongkong, dan selanjutnya Pemasok membuat Sales Confirmation Nomor: MT/26016 tanggal 15 Mei 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:
bahwa atas persetujuan Pemohon Banding dalam Sales Confirmation tersebut, pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: SZ2008060033 tanggal 5 Juni 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : MT/22898 tanggal 3 Juni 2008 dan Packing List Nomor : MT/22898 tanggal 3 Juni 2008 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa jumlah barang impor berbeda antara Sales Confirmation dengan realisasi (Invoice) sehingga nilai impor juga berbeda (lebih kecil); bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance PT. Asuransi XYZ Independent Nomor : DI0103020801637 tanggal 5 Juni 2008 untuk Bill of Lading Nomor: SZ2008060033 tanggal 5 Juni 2008; bahwa barang impor berupa 49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Bill of Lading Nomor: SZ2008060033 tanggal 5 Juni 2008 Commercial Invoice Nomor : MT/22898 tanggal 3 Juni 2008, dan Packing List Nomor : MT/22898 tanggal 3 Juni 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 198775 tanggal 17 Juni 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF HKD 406,179.40; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 198775 tanggal 17 Juni 2008 adalah 49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari DEF Toys Export Co., Ltd., China, dengan nilai pabean sebesar CIF HKD 406,179.40 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : MT/22898 tanggal 3 Juni 2008, Packing List Nomor : MT/22898 tanggal 3 Juni 2008, dan Bill of Lading Nomor: SZ2008060033 tanggal 5 Juni 2008; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor : MT/22898 tanggal 3 Juni 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Transfer Bank ABC tanggal 26 Agustus 2008, Bukti Bank Voucher Nomor 7249 tanggal 26 Agustus 2008, Bilyet Giro Bank ABC XYZ Nomor 000088 tanggal 26 Agustus 2008, dan bukti Rekening Koran Bank ABC tanggal 26 Agustus 2008; bahwa pembelian barang impor tersebut dibukukan pada Buku Besar Pembelian Barang tanggal 16 Juni 2008, Buku Besar Hutang Dagang tanggal 16 Juni 2008, dan pembayarannya dibukukan pada Buku Besar Bank ABC Buana periode Agustus 2008; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor : MT/22898 tanggal 3 Juni 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 198775 tanggal 17 Juni 2008 sebesar CIF HKD 406,179.40; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor 49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 198775 tanggal 17 Juni 2008 sebesar CIF HKD 406,179.40, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil; |
||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||
Mengingat | : |
|
||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3847/KPU.01/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 017280/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juni 2008 dan menetapkan nilai pabean dalam PIB Nomor: 198775 tanggal 17 Juni 2008 menjadi nihil; to Suhendro |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.