Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28815/PP/M.VII/15/2011

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.21.988.713.368,00 dan Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.215.069.906,00, serta koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp.83.091.852,00 yang tidak diakui o


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.28815/PP/M.VII/15/2011

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak : 2006
 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan  atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.21.988.713.368,00 dan Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.215.069.906,00, serta koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp.83.091.852,00 yang tidak diakui oleh Pemohon Banding.
     
     
Menurut Terbanding  : bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.21.988.713.368,00 dan Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.215.069.906,00 dan Peneliti tetap melakukan koreksi yang sama atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.21.988.713.368,00 kecuali Biaya Usaha Lainnya menjadi sebesar Rp.215.796.906,00, serta Kredit Pajak yang diakui oleh Pemeriksa adalah sebesar Rp.83.091.852,00 dan dalam penelitian keberatan yang diakui adalah sebesar Rp.398.617.655,00.
   
Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.28.838.813.662,00 dan Biaya Usaha Lainnya adalah sebesar Rp.1.836.684.696,00, sedangkan Kredit Pajak Pemohon Banding berdasarkan bukti yang ada adalah sebesar Rp.578.500.254,00 sehingga masih selisih dengan Terbanding sebesar Rp.179.882.599,00 yang masih merupakan pokok sengketa.
     
Pendapat Majelis  : bahwa Surat Banding Nomor : 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor : 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-153/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00037/206/06/812/09 tanggal 16 Maret 2009;

bahwa Surat Banding Nomor : 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-153/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 2 Juni 2010 sebesar Rp.2.186.714.600,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.1.093.357.300,00 dan Kredit Pajak Pemohon Banding hanya sebesar Rp.398.617.655,00, sehingga belum memenuhi 50% dari pajak Terutang.

bahwa dalam berkas banding Pemohon Banding belum melampirkan bukti pembayaran atas kekurangan pembayaran 50% pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga pengajuan banding diindikasikan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan memang belum melakukan pembayaran  atas 50% Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-153/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 2 Juni 2010  dan tidak sanggup untuk membayarnya karena alasan cash flow.

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak  memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta diketahui bahwa Pemohon Banding  tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga  Majelis tidak dapat menerima Surat Banding Pemohon Banding untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

bahwa oleh karena banding Pemohon Banding sudah tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penilaian pembuktian, Majelis  berkesimpulan Surat Banding Nomor : 15/SBGA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
     
Memperhatikan : Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
     
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
     
Memutuskan Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-153/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 2 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00037/206/06/812/09 tanggal 16 Maret 2009, tidak dapat diterima.