Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36543/PP/M.XVII/19/2011

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010 tanpa tanggal, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ata


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36543/PP/M.XVII/19/2011

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2010
 
Pokok Sengketa     : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010 tanpa tanggal, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028057/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 8 September 2010.
     
 
Menurut Terbanding  : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-028057/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 8 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
 
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010 tanpa tanggal yang Pemohon Banding terima tanggal 14 Februari 2011 mengenai penolakan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-028057/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 8 September 2010, mengingat barang yang diimpor di Bremen, Jerman bukan barang yang diperjualbelikan dan diperdagangkan di Indonesia.
 
  Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
 
Menurut Majelis  : bahwa Surat Banding Nomor: 0012/DA/SP/II/11 tanggal 17 Februari 2011, ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 0012/DA/SP/II/11 tanggal 17 Februari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 0012/DA/SP/II/11 tanggal 17 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010 tanpa tanggal tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028057/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 8 September 2010.

bahwa Surat Banding Nomor: 0012/DA/SP/II/11 tanggal 17 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2011 (diantar), sedangkan fotokopi keputusan Terbanding yang dilampirkan dalam berkas banding adalah tanpa tanggal.

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam tiga kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 14 Desember 2011, 4 Januari 2012, dan 18 Januari 2012 walaupun telah diundang secara patut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.507/SP/Pg.34/2012 tanggal 1 Desember 2011, Und.005/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2012 dan Und.042/SP/Pg.34/2012 tanggal 5 Januari 2012 dan Pemohon Banding tidak menyampaikan asli Surat Keputusan Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010 tanpa tanggal maupun bukti tanggal dikirim Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010 tanpa tanggal dari Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok Jakarta, yang dapat meyakinkan Majelis mengenai jangka waktu pengajuan banding.

bahwa atas sengketa banding ini telah disidangkan melalui sidang acara cepat Nomor: BASP-142-2/PP/Pg.11/2011 tanggal 7 Juni 2011, dinyatakan bahwa Terbanding menunjukkan asli keputusan Terbanding Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010, dan dari keputusan Terbanding tersebut diketahui keputusan diterbitkan tanggal 27 Desember 2010. Apabila dihitung dari tanggal keputusan tersebut, diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 94 hari, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari pengajuan banding.

bahwa berdasarkan bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 032/API/IX/2011 tanggal 16 September 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 0012/DA/SP/II/11 tanggal 17 Februari 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
 
Memperhatikan  : Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
 
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
 
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
 
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028057/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 8 September 2010, tidak dapat diterima.