Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29660R/PP/M.III/15/2011

Kategori : PPh Badan

perkara kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29660/PP/M.III/15/2011 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2011 mengenai banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/WPJ.25/BD


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29660R/PP/M.III/15/2011

Jenis Pajak  : Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak  : 2005
   
Pokok Sengketa : perkara kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29660/PP/M.III/15/2011 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2011 mengenai banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/WPJ.25/BD.0303/2008 tanggal 16 April 2008, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 15-035584-2005R.
   
   
Tentang Duduk Perkara : bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29660/PP/M.III/15/2011 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2011 dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/WPJ.25/BD.0303/2008 tanggal 16 April 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00006/206/05/102/07 tanggal 27 Maret 2007;

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa mengajukan permohonan pembetulan kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak dengan surat Nomor : SP-1188/WPJ.25/KP.05/2011 tanggal 03 Mei 2011;
   
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29660/PP/M.III/15/2011 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2011 mengenai banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/WPJ.25/BD.0303/2008 tanggal 16 April 2008, memang terdapat kesalahan tulis pada halaman 1, 81, 82, 83, dan 151,  pada nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimana tertulis :

00006/206/02/102/07


seharusnya nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tertulis sebagai berikut :

00006/206/05/102/07


bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak”;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2011;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29660/PP/M.III/15/2011 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2011 mengenai banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/WPJ.25/BD.0303/2008 tanggal 16 April 2008, sehingga perlu dilakukan perbaikan terhadap Putusan Pengadilan Pajak dimaksud yaitu halaman 1, 81, 82, 83, dan 151, pada nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimana tertulis :

00006/206/02/102/07


seharusnya nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tertulis sebagai berikut :

00006/206/05/102/07

   
Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
   
Memutuskan : Menyatakan membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29660/PP/M.III/ 15/2011 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2011, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/WPJ.25/BD.0303/2008 tanggal 16 April 2008, pada halaman 1, 81, 82, 83, dan 151, pada nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimana tertulis :

00006/206/02/102/07


seharusnya nomor Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tertulis sebagai berikut :

00006/206/05/102/07