Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29500/PP/M.XV/19/2011

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan SPKPBM Nomor : S-004075/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 19 Juli 2008 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta sebesar Rp. 1.373.815,00.


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29500/PP/M.XV/19/2011

Jenis Pajak  : Bea Masuk
   
Tahun Pajak  : 2008
   
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan SPKPBM Nomor : S-004075/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 19 Juli 2008 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno Hatta sebesar Rp. 1.373.815,00.
   
   
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam persidangan tidak menyampaikan bukti ekspedisi pengiriman (stempel pos) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3110/BC.8/2008 tanggal 15 November 2008.
   
Menurut Pemohon : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena nilai barang yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB sebesar CIF USD 5,400.14 adalah telah benar dan didukung dengan bukti, dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor : 090098 tanggal 15 Juli 2008.
   
Menurut Majelis : bahwa dalam pemenuhan ketentuan formal penerbitan keputusan Terbanding, diketahui bahwa :

bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-3110/BC.8/2008 tanggal 15 November 2008 merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Nomor: 006/N-VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 yang diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 20 Agustus 2008.

bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah 15 November 2008 sedang tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah tanggal 21 Juli 2008 dan tanggal diterima secara lengkap oleh Terbanding adalah tanggal 20 Agustus 2008.

bahwa menurut Terbanding Keputusan tersebut diterbitkan tanggal 15 Oktober 2008, namun Terbanding akan melakukan klarifikasi kembali mengenai tanggal penerbitan keputusan tersebut.

bahwa pada persidangan tanggal 07 Desember 2009, Terbanding menyatakan belum dapat membawa bukti pengiriman keputusan Nomor : KEP-3110/BC.8/ 2008 tanggal 15 November 2008.

bahwa dalam persidangan terakhir tanggal 21 Desember 2009, Terbanding tidak hadir dan tidak menyampaikan bukti ekspedisi pengiriman (stempel pos) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3110/BC.8/2008 tanggal 15 November 2008.

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa berdasarkan bagian menimbang butir b Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3110/BC.8/2008 tanggal 15 November 2008 : bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 6279/JT/KBR/2008 tanggal 20 Agustus 2008.

bahwa berdasarkan bagian menimbang butir c Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3110/BC.8/2008 tanggal 15 November 2008 : bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno-Hatta Nomor : S-2462/WBC.06/KPP.01/2008 tanggal 4 September 2008, permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 0146/PMK.04/2007 pada tanggal 20 Agustus 2008.

bahwa Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat keberatan”.

bahwa Pasal 93 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan “Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan,  keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan”.

bahwa tanggal keberatan diterima secara lengkap adalah tanggal 20 Agustus 2008 maka apabila dihitung dari tanggal diterimanya surat keberatan Pemohon Banding secara lengkap oleh Terbanding yaitu tanggal 20 Agustus 2008 sampai dengan keputusan Terbanding diterbitkan yaitu tanggal 15 November 2008 jumlah hari adalah 88 (delapan puluh delapan) hari, sehingga Majelis berpendapat keputusan Terbanding Nomor : KEP-3110/BC.8/2008 tanggal 15 November 2008 telah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan keberatan Pemohon Banding dianggap dikabulkan sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding
   
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
   
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3110/BC.8/2008 tanggal 15 November 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-004075/WBC.06/KPP.0103/NP/2008 tanggal 19 Juli 2008, sehingga besarnya Nilai Pabean adalah sesuai dengan PIB Nomor : 090098 tanggal 15 Juli 2008 yaitu sebesar CIF USD 5,400.14.