Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29439/PP/M.VII/16/2011

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.393.300.090,00.


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29439/PP/M.VII/16/2011

Jenis Pajak  : Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak  : Mei 2005
   
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak  Pajak Pertambahan Nilai  sebesar Rp.393.300.090,00.
   
   
Menurut Terbanding : bahwa meskipun dari hasil pengujian data-data yang ada menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat Pemohon Banding terdaftar akan tetapi karena Masa Pajak Juni 2005 Pemohon Banding belum memperoleh pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai di kantor pusat Pemohon Banding maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa yang menyatakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG belum dipungut, disetor dan dilaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya.
   
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan atas dasar belum sentralisasi karena menurut pemahaman Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai hanya bisa dikenakan jika memenuhi Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu ada penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah pabean.
     
Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-234/WPJ.11/ KP.0505/ 2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.393.300.090,00.

bahwa dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.393.300.090,00 adalah adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari yang dilaporkan di kantor pusat  Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta, padahal  Pemohon Banding tidak memiliki  ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Pemohon Banding merupakan cabang Pemohon Banding di Tunjungan Plaza sejak tahun 2001 dan terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari dengan kantor pusatnya di Jl. Cikini Raya 95 Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua sejak tahun 1989.

bahwa kantor pusat Pemohon Banding tidak memiliki ijin  pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun pajak terjadinya sengketa banding ini dan baru dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 26 Oktober 2005.

bahwa  atas koreksi tersebut Pemohon Banding  menyatakan bahwa  atas penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai  Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang di kantor pusat karena kantor pusat telah memiliki pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pasal 14 Peratutan Pemerintah 143 Tahun 2000 hanya  berkaitan dengan masalah administrasi pelaporan, bukan pada terutang atau tidak terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan bukan pula karena tidak adanya ijin pemusatan.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (cabang) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dilokasi kegiatan usahanya yakni Plaza Tunjungan.

bahwa menurut Majelis, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan:

Pasal 3A ayat (1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;

Penjelasan:
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:
  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
  2. memungut pajak yang terutang,
  3. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang,
  4. melaporkan penghitungan pajak.

Pasal 4 huruf a
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Penjelasan:
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.

Pasal 12 ayat (1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang Pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan:
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya.

bahwa kantor  pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak  yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan tempat terutang pajak  dan oleh karena  kantor pusat  merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding  (cabang) berdasarkan undang-undang  Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban untuk melaporkan usahanya  untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai nya di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga terdapat  kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa  alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena  lokasi usaha belum dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan  Majelis karena berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha yang telah dikukuhkan atau pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dalam hal ini Pemohon Banding adalah pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

bahwa menurut Majelis tempat kegiatan usaha Pemohon Banding di Surabaya seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak  sejak  kegiatan usaha  di lokasi tersebut dilakukan karena merupakan kantor cabang dimana kantor pusatnya telah menjadi Pengusaha Kena Pajak, selain hal itu omset Pemohon Banding pada tahun 2004 sebesar Rp.3.243.505.450,00 dan Tahun 2005 Rp.4.538.777.020,00 dan tahun 2006 Rp.6.435.660.400,00 melebihi batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal  29 Desember 2003.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding (cabang) terutang  pajak sehingga Pemohon Banding harus memungut, menyetor dan melaporkan  di KPP dimana lokasi kegiatan yakni KPP Surabaya Tegalsari, oleh karenanya  Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2005  sebesar Rp.393.300.090,00.

bahwa mengingat penyerahan sebesar Rp.393.300.090,00 telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak  Mei 2005 di kantor pusat Pemohon Banding dan telah dilaporkan di KPP Pratama  Jakarta Menteng Dua maka Pemohon Banding dapat mengajukan  permohonan  pemindahbukuan  setoran terkait sebagai pembayaran Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00038/207/05/607/09 tanggal 7 Januari 2009 yang diterbitkan oleh KPP Surabaya Tegalsari.

bahwa berdasarkan fakta-fakta  yang terungkap dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penilaian pembuktian, Majelis  berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2005 sebesar Rp.393.300.090,00.
     
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
     
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
     
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-307/WPJ.11/BD.0603/2009 tanggal 30 Desember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2005 Nomor: 00038/207/05/607/09 tanggal 7 Januari 2009.