Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28864/PP/M.X/15/2011

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00005/206/07/507/09 tanggal 20 Maret 2009 sebesar Rp.794.579.570,00.


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.28864/PP/M.X/15/2011

Jenis Pajak  : Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak  : 2007
   
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00005/206/07/507/09 tanggal 20 Maret 2009 sebesar Rp.794.579.570,00.
   
   
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan sehingga tidak memberikan tanggapan terhadap permohonan banding Pemohon Banding.
   
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007 benar benar mengalami kerugian, bahwa dalam pemeriksaan Bank Indonesia Semarang tanggal 11 Maret 2008, Pemohon Banding sempat dinyatakan Bank Dalam Pengawasan Khusus (DPK) mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 25 April 2008, kerugian Pemohon Banding pada Tahun 2007 tersebut disebabkan:
  1. Masih banyaknya Kredit Macet yang belum bisa tertangani/tertagih;
  2. Adanya penyalahgunaan keuangan/kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai.
   
Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2010 (cap pos) sedang tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding atas atas keberatan Pemohon Banding adalah 10 Juni 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.10/2010 tanggal 10 Juni 2010, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00005/206/07/507/09 tanggal 20 Maret 2009;

bahwa Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010, diajukan atas 1 (satu) keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010, telah memuat alasan-alasan yang jelas dan meskipun tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.10/2010 tanggal 10 Juni 2010, tetapi apabila dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 10 Juni 2010, sampai dengan Surat Banding diterkima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 26 Agustus 2010, pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.10/2010 tanggal 10 Juni 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.10/2010 tanggal 10 Juni 2010 adalah sebesar Rp.801.212.000,00.

bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.10/2010 tanggal 10 Juni 2010 adalah sebesar Rp.801.212.000,00, sehingga 50% dari jumlah tersebut adalah Rp.400.606.000,00.

mbahwa terdapat kredit pajak yang dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak terutang sebesar Rp.189.996.946,00, sehingga masih terdapat kekurangan 50% pembayaran pajak terutang sebagai syarat pengajuan banding sebesar Rp.210.609.054,00.

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, Pemohon Banding masih mempunyai kewajiban membayar 50% dari pajak terutang sebesar Rp.210.609.054,00. Dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding belum melakukan pembayaran 50% dari pajak terutang tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dalam persidangan Kuasa Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pembayaran  50% dari pajak terutang dengan alasan kondisi keuangan perusahaan termasuk perusahaan “Dalam Pengawasan Khusus” tidak boleh melakukan pembayaran sehingga mengurangi rasio permodalan yang berakibat pada kelangsungan perusahaan  Pemohon Banding.

bahwa oleh karena Pemohon Banding belum melakukan pembayaran 50% dari pajak terutang  sebesar Rp.210.609.054,00 sebagaimana perhitungan tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010 ditandatangani oleh Direktur Utama.

bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak melampirkan akta notaris atau dokumen bukti kewenangan lain dalam hal penandatanganan Surat Banding .

bahwa dalam persidangan Wakil Pemohon Banding menyampaikan Surat Perjalanan Dinas Nomor : 539.5/023/BPR.BKK/I/2011 tanggal 15 Januari 2011.

bahwa atas Surat Perjalanan Dinas Nomor : 539.5/023/BPR.BKK/I/2011 tanggal 15 Januari 2011 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, menurut Majelis Surat Perjalanan Dinas tersebut tidak dapat diyakini bahwa Direktur Utama berhak untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Direktur Utama tidak berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010  tersebut, sehingga Surat Banding Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.10/2010 tanggal 10 Juni 2010, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan  Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding dengan  Surat Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010 tidak dapat diterima.

bahwa oleh  karena pengajuan banding dinyatakan tidak dapat diterima, maka materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, oleh karenanya pengajuan banding Pemohon Banding dengan  Surat Nomor: 539.5/530/BPR BKK/VIII/10 tanggal 25 Agustus 2010 tidak dapat diterima.
   
Memperhatikan : Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
     
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
     
Memutuskan Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding  terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.10/2010 tanggal 10 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00005/206/07/507/09 tanggal 20 Maret 2009, tidak dapat diterima.