Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28485/PP/M.XIV/19/2011
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarif oleh Terbanding atas impor sesuai PIB Nomor : 024886 tanggal 12 Maret 2009 dengan perincian sebagai berikut
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put-28485/PP/M.XIV/19/2011
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarif oleh Terbanding atas impor sesuai PIB Nomor : 024886 tanggal 12 Maret 2009 dengan perincian sebagai berikut | ||||||||||||||
sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 23.444.414, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
berdasarkan data-data yang dilampirkan, identifikasi dan klasifikasi
atas barang impor adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 024886 tanggal 12 Maret 2009 dengan jenis barang berupa Nickel Screen, pemasok XYZ International, negara asal India, dengan pos tarif 8421.91.90.00 BM 0 %; | ||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1082/BC.8/2009 tanggal 13
Mei 2009 ditolak, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung
klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPKPBM, dan berkas
pendukung lainnya, disimpulkan bahwa barang yang diimpor tidak dapat
diklasifikasikan pada pos tarif 8421.91.90.00 BM 0 %, sehingga
Terbanding menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan
dalam PIB Nomor: 024886 tanggal 12 Maret 2009 dengan jenis barang
berupa Nickel Screen ke dalam pos tarif 7508.90.90.90 BM 10%; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Terbanding mengidentifikasi barang yang diimpor sebagai Nickel Screen yang telah merupakan barang jadi dengan bentuk dan ukuran tertentu yang khusus merupakan bagian mesin sentrifugal yang siap pakai; bahwa Pemohon Banding mengidentifikasi barang yang diimpor sebagai Nickel Screen; bahwa berdasarkan data dan fakta yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor adalah Nickel Screen;
bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan “Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”; bahwa menurut Pemohon Banding Nickel Screen merupakan spare parts atau bagian dari Mesin sentrifugal yang khusus dipergunakan dalam proses pembuatan gula; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS BTMI 2007, ”Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain’: bahwa berdasarkan catatan 2 (a) Bagian XVI, bagian yang barangnya termasuk dalam pos pada Bab 84 dan 85 (selain pos No.84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.85, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing; bahwa berdasarkan Explanatory Notes for HS Bagian XVI Pos 84.21, pada penjelasan mengenai “Bagian”, disebutkan: Tergantung pada ketentuan umum mengenai klasifikasi bagian (lihat Catatan Penjelasan Umum pada Bagian XVI), bagian sentrifugal juga diklasifikasikan dalam pos ini (misalnya, pelat, drum, keranjang, mangkok, dan pesawat pengumpul); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa barang yang diimpor adalah Nickel Screen yang sudah dipotong dengan bentuk dan ukuran tertentu, merupakan bagian mesin sentrifugal, maka sesuai BTBMI, klasifikasi atas Nickel Screen yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 8421.91.90.00 BM 0% sudah benar sehingga koreksi Terbanding yang mengklasifikasikan Nickel Screen ke dalam pos tarif 7508.90.90.90 BM 10% tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan atas impor barang berupa Nickel Screen, diklasifikasikan pada pos tarif 8421.91.90.00 dengan BM 0%, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil; |
||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1082/BC.8/ 2009 tanggal 13 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-002459/WBC.06/KPP.0103/ NP/2009 tanggal 16 Maret 2009, dan menetapkan klasifikasi atas impor barang Nickel Screen kedalam pos tarif 8421.91.90.00 dengan Bea Masuk 0%, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 024886 tanggal 12 Maret 2009, sehingga bea masuk, dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.